Rokok Faz Tanpa Pita Cukai Disorot, Dua Lokasi Diminta Diverifikasi
Dugaan peredaran rokok Faz tanpa pita cukai mengarah ke dua lokasi. Bea Cukai Pangkalpinang belum merespons permintaan verifikasi.(poto/ist)
PANGKALPINANG, Satuju.com - Dugaan peredaran rokok Faz tanpa pita cukai kembali menjadi perhatian. Informasi mengenai dua lokasi yang termasuk berkaitan dengan penyimpanan atau distribusi rokok tersebut telah disampaikan kepada Bea Cukai Pangkalpinang untuk operasional.
Informasi itu mencakup sebuah lokasi di kawasan Beluluk, Kampung Dul, Bangka Tengah, serta kawasan Kolong Ijo, Pangkalpinang. Namun hingga Selasa (22/9/2026), Bea Cukai Pangkalpinang belum memberikan tanggapan resmi atas informasi tersebut.
Konfirmasi sebelumnya disampaikan pada Senin (21/9/2026) kepada Agung Hermawan selaku Humas Bea Cukai Pangkalpinang melalui kontak yang dimiliki redaksi.
Dalam konfirmasinya, redaksi menyampaikan informasi mengenai lokasi yang diduga digunakan untuk menyimpan atau menyebarkan rokok Faz yang disebut beredar tanpa pita cukai.
Redaksi menekankan bahwa informasi tersebut merupakan bahan untuk kewenangan oleh instansi yang berwenang, bukan kesimpulan mengenai adanya pelanggaran.
Dua Lokasi Disebut
Lokasi pertama berada di belakang Pujasera dekat Gang Kita, Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalanbaru, Bangka Tengah.
Lokasi kedua disebut berada di kawasan Kolong Ijo, Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang.
Dalam pemberitaan sebelumnya, nama Nico disebutkan berkaitan dengan informasi mengenai lokasi di Beluluk. Sementara nama Acen alias Afong disebut berkaitan dengan informasi mengenai lokasi di kawasan Kolong Ijo.
Redaksi telah berupaya meminta klarifikasi kepada Nico maupun Acen alias Afong. Hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan tanggapan.
Menunggu Verifikasi Bea Cukai
Belum adanya respon resmi membuat informasi status mengenai dua lokasi tersebut masih memerlukan verifikasi.
Bea Cukai memiliki wewenang dalam mengawasi barang kena cukai. Oleh karena itu, pemeriksaan lapangan atau penjelasan resmi diperlukan untuk memastikan apakah informasi yang diterima redaksi memiliki dasar faktual.
Persoalan ini juga berkaitan dengan dugaan peredaran rokok tanpa pita bea cukai. Namun, sebelum ada hasil pemeriksaan atau keterangan resmi, informasi tersebut tetap ditempatkan sebagai dugaan.
Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran maupun kesalahan pihak tertentu. Nama dan lokasi yang termasuk dalam pemberitaan ini masih berkaitan dengan informasi yang memerlukan konfirmasi dan verifikasi.
Hingga berita ini ditayangkan, Bea Cukai Pangkalpinang belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah disampaikan.
Redaksi jejaring media KBO Babel membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Bea Cukai Pangkalpinang, Nico, Acen alias Afong, serta pihak lain yang merasa berkepentingan terhadap pemberitaan ini.
Kini masyarakat menunggu apakah informasi mengenai dua lokasi tersebut akan ditindaklanjuti melalui verifikasi oleh instansi yang berwenang.
