Kursi Gibran Goyang

Poto Ai hanya ilustrasi: Kursi Gibran Goyang.(poto/ist/Ahmadie Thaha)

JAKARTA, Satuju.com - Kursi Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan setelah syarat pendidikan Gibran diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara ini tidak sekadar mempersoalkan dokumen pendidikan, tetapi juga meminta penjelasan mengenai dasar KPU menetapkan Gibran memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

MK memeriksa perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan sejumlah pemohon, antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Sidang perdana berlangsung pada Senin malam, 21 September 2026. Sidang lanjutan dijadwalkan Rabu malam, 23 September 2026.

Persoalan utama yang dibawa ke MK adalah apakah ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024, Gibran telah memenuhi ketentuan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ketentuan itu mensyaratkan calon presiden dan calon wakil presiden sekurang-kurangnya tamat sekolah menengah atas atau sederajat.

Bukan Sekadar Soal Gibran Sekolah di Mana

Perkara ini berkembang lebih jauh dari pertanyaan mengenai tempat Gibran menempuh pendidikan.

Riwayat pendidikan Gibran di luar negeri menjadi bagian yang dipersoalkan pemohon. Berdasarkan catatan KPU yang dikutip The Straits Times, Gibran bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura, pada 2002–2004, kemudian melanjutkan pendidikan di UTS Insearch, Australia.

Pada 2019, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan sertifikat yang menyatakan Gibran menyelesaikan Grade 12 di UTS Insearch pada 2006. Pendidikan tersebut dinilai setara dengan lulusan SMK di Indonesia.

Dokumen itu kemudian menjadi salah satu titik yang dipersoalkan pemohon.

Pertanyaannya bukan hanya apakah Gibran memiliki sertifikat pendidikan, tetapi bagaimana proses penilaian kesetaraan dilakukan dan dokumen apa yang menjadi dasar penerbitannya.

Denny Indrayana menyampaikan bahwa informasi mengenai persoalan syarat pendidikan tersebut baru diketahui kemudian. Pemohon karena itu meminta MK menguji persoalan tersebut secara terbuka dalam persidangan.

Hakim MK Minta KPU Buka Dasar Aturan

Dalam sidang perdana, hakim konstitusi Saldi Isra meminta KPU menunjukkan dokumen terkait perubahan aturan pada 2023 yang mengecualikan sebagian calon berpendidikan luar negeri dari kewajiban menyerahkan bukti kelulusan sekolah menengah.

Saldi juga meminta Bawaslu menjelaskan proses pemeriksaan dan pengawasan terhadap syarat pendidikan Gibran ketika tahapan pencalonan berlangsung.

KPU belum dinyatakan melakukan pelanggaran.

Komisioner KPU Idham Holik menyatakan pihaknya akan menyerahkan dokumen yang menjelaskan dasar penetapan Gibran sebagai calon yang memenuhi syarat.

Artinya, perkara masih berada pada tahap pemeriksaan dan pembuktian.

Sengketa Muncul Hampir Dua Tahun Setelah Pilpres

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah waktu pengajuan perkara.

Sengketa hasil pemilu presiden pada umumnya memiliki tenggat pengajuan yang sangat singkat. Namun, perkara yang mempersoalkan syarat pencalonan Gibran tersebut baru diajukan pada 10 September 2026, hampir dua tahun setelah pemungutan suara Pemilu 2024 dan setelah Prabowo Subianto-Gibran dilantik.

Para pemohon menyadari persoalan tenggat tersebut. Mereka berargumentasi bahwa informasi mengenai dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan baru diketahui setelah tahapan Pemilu 2024 berlangsung.

Karena itu, MK kini menghadapi persoalan awal mengenai apakah perkara tersebut dapat diperiksa meski diajukan jauh setelah tahapan pemilu selesai.

Jika dapat diperiksa lebih lanjut, persoalan berikutnya adalah apakah dalil mengenai syarat pendidikan Gibran dapat dibuktikan.

Dua persoalan tersebut menjadi bagian penting yang harus dijawab dalam proses persidangan.

Dokumen Pendidikan Jadi Perhatian Publik

Persoalan keterbukaan dokumen juga masuk dalam rangkaian perkara.

Bonatua Silalahi sebelumnya meminta dokumen terkait sertifikat pendidikan Gibran. Komisi Informasi Pusat pada 11 Maret 2026 memutuskan sertifikat dan dokumen pendukungnya merupakan informasi yang terbuka bagi publik.

Silalahi kemudian menerima sertifikat tersebut pada April. Namun, ia menyatakan belum memperoleh seluruh dokumen yang menjadi dasar penilaian kesetaraan pendidikan.

Kondisi tersebut membuat perkara tidak berhenti pada dokumen sertifikat. Pemohon juga mempertanyakan proses administratif yang melatarbelakangi penerbitan dan penilaian kesetaraan tersebut.

Sorotan Media Singapura

Perkara ini juga mendapat perhatian media regional.

The Straits Times pada 22 September 2026 memberitakan persoalan kredensial pendidikan Gibran dan proses persidangan di MK.

Namun, pemberitaan media asing tersebut tidak berarti pokok perkara telah diputus. Perkara masih berada dalam proses pemeriksaan dan dalil pemohon belum menjadi kesimpulan hukum MK.

Dengan kata lain, sorotan internasional bukanlah putusan hukum.

Apa yang Diminta Pemohon?

Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden.

Mereka juga meminta pembatalan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden, pembatalan pelantikan sebagai wakil presiden, serta pelaksanaan mekanisme konstitusional untuk pengisian jabatan wakil presiden apabila permohonan dikabulkan.

Namun, seluruh permintaan tersebut masih merupakan petitum pemohon.

Sampai perkara ini diperiksa, belum ada putusan MK yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan atau membatalkan kedudukannya sebagai wakil presiden.

Sidang 23 September Jadi Perhatian

Sidang lanjutan pada Rabu malam, 23 September 2026, menjadi bagian penting dari pemeriksaan perkara karena MK akan mendengarkan jawaban KPU dan keterangan Bawaslu serta pihak terkait.

Dari proses tersebut, publik dapat melihat dasar KPU menetapkan Gibran memenuhi syarat pencalonan, termasuk bagaimana aturan pendidikan bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri diterapkan.

Perkara ini pada akhirnya tidak hanya berbicara tentang satu dokumen pendidikan.

Ada pertanyaan yang lebih luas mengenai ketelitian verifikasi persyaratan calon, transparansi dokumen, penerapan aturan KPU, pengawasan Bawaslu, serta batas waktu pengajuan sengketa pemilu.

Kursi Gibran memang disebut para pemohon sedang dipersoalkan. Tetapi apakah persoalan itu berujung pada perubahan status hukumnya, sepenuhnya bergantung pada proses pembuktian dan pertimbangan hakim konstitusi.

Untuk saat ini, jawabannya masih berada di meja MK.

Oleh: Cak AT – Ahmadie Thaha
Ma’had Tadabbur al-Qur’an, 23/9/2026.