Pelarian Ayah Kandung Diduga Setubuhi Anak Berakhir di Jambi

Polres Bengkalis mengamankan ayah kandung yang diduga menyetubuhi anaknya di Siak Kecil. Terduga pelaku ditangkap di Jambi.(poto/ist)

Bengkalis, Satuju.com - Ayah kandung yang diduga setubuhi anak di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, akhirnya diamankan polisi setelah keberadaannya terlacak hingga Provinsi Jambi. Pria berinisial S (41) ditangkap Tim Opsnal Polres Bengkalis pada Rabu, 23 September 2026 dini hari.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel mengatakan, penangkapan berlangsung sekitar pukul 00.20 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Rantau Badak, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Pengungkapan ini berawal dari laporan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.Setelah dilakukan penyelidikan, tim memperoleh informasi bahwa pelaku tak terduga berada di wilayah Provinsi Jambi, ujar Kasat Reskrim.

Peristiwa yang diberitakan terjadi pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah di Kecamatan Siak Kecil.

Polisi menyebut korban merupakan anak kandung S. Saat dugaan peristiwa terjadi, korban berada di rumah bersama pelaku yang tidak terduga.

Kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga. Pihak keluarga kemudian memberikan pendampingan dan membawa perkara tersebut ke jalur hukum.

Laporan itu ditindaklanjuti Tim Opsnal Polres Bengkalis dengan melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan S.

Pada Senin, 21 September 2026, tim bergerak menuju Provinsi Jambi. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Merlung dan Unit Reskrim Polsek Tungkal Hulu.

Dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, petugas menemukan keberadaan S di sebuah rumah di Kelurahan Rantau Badak, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Dua hari kemudian, tepatnya Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 00.20 WIB, polisi melakukan penindakan dan mengamankan S.

Setelah ditangkap, S dibawa ke Mako Polres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, penyidik ​​telah mengamankan barang bukti berupa satu helai kaos warna biru muda dan satu helai celana pendek warna hitam.

Kasat Reskrim menegaskan penyidik ​​masih mendalami perkara tersebut, termasuk mengumpulkan fakta dan keterangan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

“Penyidik ​​akan menangani perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta tetap memperhatikan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban anak,” jelasnya.

Atas perkara itu, S disangkakan lewat Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 473 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Bengkalis menyatakan proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan dan akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan-undangan.