Pemko Pekanbaru Luncurkan MPP Mini, Layanan Perizinan Ditargetkan Hadir di 15 Kecamatan

Pemko Pekanbaru Luncurkan MPP Mini

Pekanbaru, Satuju.com  – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi meluncurkan Mal Pelayanan Publik (MPP) Mini sebagai langkah mendekati berbagai layanan perizinan kepada masyarakat.

Pada tahap awal, MPP Mini dibuka di empat kecamatan yakni Binawidya, Bukit Raya, Tenayan Raya, dan Rumbai. Pemko Pekanbaru menargetkan layanan tersebut nantinya dapat tersedia di seluruh 15 kecamatan.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, kehadiran MPP Mini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan dekat dengan masyarakat.

Hal tersebut disampaikannya saat ditemui di rumah dinas Wali Kota Pekanbaru, Selasa (22/9/2026).

Selama ini, masyarakat yang membutuhkan sejumlah layanan perizinan harus mengunjungi MPP Kota Pekanbaru di Jalan Jenderal Sudirman. Dengan hadirnya MPP Mini, warga diharapkan tidak lagi harus menuju pusat kota untuk mengurus berbagai keperluan administrasi.

“Saya ingin mengumumkan kepada seluruh masyarakat Kota Pekanbaru bahwa tadi pagi kami meluncurkan MPP Mini. Ini adalah program yang kami luncurkan agar pelayanan kepada masyarakat lebih dekat lagi,” ujar Agung.

Menurutnya, layanan yang tersedia di MPP Mini mencakup sejumlah kebutuhan yang sebelumnya dilayani di MPP Kota Pekanbaru.

“Biasanya warga mengurus perizinan usaha, perizinan gedung maupun perizinan lainnya datang ke MPP Kota Pekanbaru yang berada di Jalan Jenderal Sudirman. Mulai hari ini, kami sudah membuat MPP Mini di empat kecamatan dan nantinya akan terus kami tempatkan di 15 kecamatan,” katanya.

Layani Berbagai Perizinan

MPP Mini menyediakan sejumlah layanan perizinan untuk memudahkan masyarakat, termasuk layanan di sektor usaha.

Masyarakat dapat memperoleh layanan penerbitan dan perubahan data Nomor Induk Berusaha (NIB), perbaikan atau pencabutan NIB, pendampingan perizinan melalui OSS-RBA, konsultasi perizinan, hingga informasi layanan.

MPP Mini juga terintegrasi dengan layanan SIP Aman dan MPP Digital.

Tidak hanya sektor usaha, layanan perizinan di bidang kesehatan juga tersedia. Di antaranya izin tukang gigi, izin klinik pemerintah, serta surat terdaftar pengobatan tradisional.

Pada sektor pendidikan, masyarakat dapat mengakses layanan terkait operasional satuan pendidikan nonformal dan informal, serta perizinan satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP.

“Sementara itu, masyarakat juga dapat mengakses layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), perizinan sektor pertanian dan peternakan, serta layanan analisis dampak lalu lintas,” jelas Agung.

Pemko Pekanbaru menilai perluasan MPP Mini menjadi salah satu upaya memangkas jarak masyarakat antara dengan pelayanan pusat pemerintah.

Dengan layanan yang tersedia di tingkat kecamatan, warga diharapkan dapat mengurus berbagai kebutuhan administrasi perizinan dengan lebih mudah tanpa harus berulang kali mengunjungi pusat MPP di Jalan Jenderal Sudirman.

Pemko Pekanbaru selanjutnya akan memperluas keberadaan MPP Mini secara bertahap hingga seluruh 15 kecamatan di Kota Pekanbaru.