Kuliah Gratis dari Uang Korupsi: Rp93,7 Triliun, APBN Diuji

Poto Ai hanya ilustrasi: Rencana kuliah gratis PTN membutuhkan Rp93,7 triliun. Pemerintah perlu menghitung skema pembiayaan, mutu kampus, dan nasib PTS.(poto/ist)

Satuju.com - Rencana kuliah gratis perguruan tinggi negeri mulai masuk tahap perhitungan anggaran. Pemerintah memperkirakan kebijakan tersebut membutuhkan dana sekitar Rp93,7 triliun untuk membiayai pendidikan jutaan mahasiswa PTN.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menyampaikan kebutuhan tersebut dalam rapat bersama Komisi X DPR. Anggaran tepatnya mencapai Rp93.742.969.840.000 untuk 2.833.169 mahasiswa PTN vokasi dan akademik jenjang D3, D4, dan S1.

Jika dibagi rata, kebutuhan pembiayaan itu setara sekitar Rp33,1 juta per mahasiswa setiap tahun.

Namun, angka tersebut bukan dana yang akan diterima langsung mahasiswa. Pemerintah menghitungnya sebagai kebutuhan pembiayaan pendidikan yang harus ditanggung negara. Skemanya masih memerlukan pembahasan lebih lanjut, termasuk kemungkinan penerapan secara bertahap.

Rp93,7 Triliun di Tengah Anggaran Pendidikan

Rencana kuliah gratis PTN harus ditempatkan dalam konteks anggaran pendidikan nasional. Dalam RAPBN 2027, pemerintah mengalokasikan Rp820,9 triliun untuk sektor pendidikan, sesuai amanat konstitusi minimal 20 persen APBN.

Anggaran itu telah mencakup berbagai program, antara lain Program Indonesia Pintar (PIP), KIP Kuliah, renovasi sekolah, Sekolah Rakyat, Sekolah Unggul Garuda, serta sejumlah program pendidikan lainnya.

Khusus KIP Kuliah, pemerintah mengalokasikan Rp17 triliun untuk sekitar 1,1 juta mahasiswa.

Karena itu, kebutuhan Rp93,7 triliun bukan sekadar persoalan mencari tambahan uang. Pemerintah juga harus menyusun ulang prioritas agar program baru tidak berbenturan dengan berbagai skema pendidikan yang sudah berjalan.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyatakan biaya pendidikan negeri dari tingkat SD, SMP, SMA hingga universitas negeri harus gratis.

Dalam pernyataannya pada HUT ke-28 PAN di Jakarta, 18 September 2026, Prabowo menyebut sumber pembiayaan dapat berasal dari uang hasil korupsi, pencurian, dan penyelewengan yang berhasil dikembalikan kepada negara.

Uang Korupsi Bukan Sumber Dana Rutin

Gagasan mengembalikan uang hasil korupsi untuk kepentingan masyarakat memiliki daya tarik tersendiri. Namun, penerimaan dari pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi tidak dapat diperlakukan seperti pendapatan rutin yang jumlahnya selalu tersedia setiap tahun.

Sementara itu, pendidikan membutuhkan pembiayaan berkelanjutan. Negara harus membayar gaji dosen dan tenaga kependidikan, menyediakan fasilitas laboratorium, merawat gedung, membiayai penelitian, menyediakan perpustakaan serta jaringan internet.

Karena itu, pembiayaan kuliah gratis membutuhkan sumber anggaran yang stabil. Uang hasil pemulihan aset dapat menjadi tambahan bagi negara, tetapi keberlangsungan pendidikan tetap membutuhkan fondasi APBN yang terukur.

Belajar dari Sekolah Negeri

Skema pendidikan tanpa pungutan biaya utama sebenarnya bukan konsep baru. Pemerintah telah menjalankannya pada pendidikan dasar dan menengah melalui berbagai dukungan anggaran, termasuk Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP.

Sekolah negeri menjadi contoh bagaimana negara menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan. Meski demikian, istilah gratis tidak berarti seluruh kebutuhan siswa otomatis hilang. Transportasi, perlengkapan sekolah, buku tambahan dan kebutuhan personal tetap menjadi tanggungan keluarga.

Pendidikan swasta juga tetap memiliki ruang karena menawarkan karakter, kurikulum, budaya sekolah, pendidikan agama maupun pendekatan pembelajaran yang berbeda.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 juga menegaskan kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah menjamin wajib belajar minimal pada pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat.

Prinsip tersebut dapat menjadi salah satu rujukan ketika pemerintah merancang pembiayaan pendidikan tinggi.

Biaya Kampus Tak Bisa Disamaratakan

Penerapan kuliah gratis di PTN juga menghadapi persoalan perbedaan biaya antarprogram studi.

Pendidikan kedokteran, misalnya, membutuhkan fasilitas dan peralatan yang berbeda dibandingkan program studi ilmu sosial. Pendidikan teknik dan vokasi juga memerlukan laboratorium serta peralatan praktik dengan biaya besar.

Kampus di daerah tertentu bahkan dapat menghadapi struktur biaya operasional yang berbeda.

Karena itu, pemerintah perlu menghitung pembiayaan berdasarkan kebutuhan riil masing-masing program studi dan perguruan tinggi. Mahasiswa dapat dibebaskan dari biaya pendidikan, sementara negara membayar biaya pendidikan yang wajar kepada kampus.

PTS Jangan Ditinggalkan

Persoalan lain muncul pada perguruan tinggi swasta atau PTS.

Jika PTN memperoleh pembiayaan penuh dari negara sementara PTS tetap mengandalkan pembayaran mahasiswa, kesenjangan pembiayaan dapat semakin besar. Calon mahasiswa tentu memiliki pertimbangan ekonomi ketika harus memilih antara kampus negeri tanpa biaya pendidikan dan kampus swasta dengan biaya kuliah.

Karena itu, pemerintah perlu memikirkan mekanisme dukungan bagi mahasiswa PTS yang memenuhi kriteria.

KIP Kuliah dapat menjadi salah satu fondasi untuk memperluas dukungan tersebut. Fokus kebijakan sebaiknya bukan semata-mata pada status negeri atau swasta, melainkan pada akses mahasiswa terhadap pendidikan bermutu dan terjangkau.

Gratis Kuliah Tak Cukup Bebas UKT

Pemerintah juga perlu membedakan antara biaya pendidikan dan biaya hidup mahasiswa.

Mahasiswa dari keluarga kurang mampu tidak hanya membutuhkan pembebasan UKT. Mereka juga menghadapi biaya kos, makan, transportasi, buku, perangkat pembelajaran dan kebutuhan akademik lainnya.

Karena itu, kebijakan kuliah gratis perlu berjalan bersama bantuan biaya hidup yang lebih tepat sasaran.

Dengan skema tersebut, negara tidak sekadar menghapus tagihan pendidikan, tetapi juga memastikan kondisi ekonomi tidak menjadi alasan mahasiswa berhenti kuliah.

Rp93,7 Triliun Harus Transparan

Angka Rp93,7 triliun pada akhirnya baru menjadi titik awal pembahasan. Pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka komponen biaya yang masuk dalam perhitungan, mekanisme distribusi anggaran, standar pembiayaan tiap program studi, serta sistem pengawasan dan evaluasinya.

Kebijakan kuliah gratis juga harus menjaga mutu perguruan tinggi. Kampus tetap membutuhkan dosen berkualitas, fasilitas memadai, laboratorium, penelitian dan pemeliharaan infrastruktur.

Istilah gratis tidak menghapus biaya pendidikan. Beban tersebut hanya berpindah dari mahasiswa dan keluarga kepada negara melalui APBN.

Jika dirancang secara hati-hati, kebijakan tersebut dapat memperluas akses pendidikan tinggi. Namun, pemerintah tetap harus memastikan pembiayaan jangka panjang, mutu PTN, serta keberlangsungan PTS masuk dalam satu desain kebijakan.

Pada akhirnya, pertanyaan utama bukan sekadar siapa yang membayar kuliah, tetapi bagaimana negara membangun sistem pembiayaan pendidikan tinggi yang mampu bertahan dalam jangka panjang.

Penulis: Cak AT – Ahmadie Thaha
Ma'had Tadabbur al-Qur'an, 24 September 2026


BERITA TERKAIT