Data TKA Jadi Acuan Pemerintah Petakan Kebutuhan Kompetensi Tenaga Kerja Indonesia
Acara Sinergitas Pembinaan dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Jakarta
Jakarta, Satuju.com — Data tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia yang dinilai dapat menjadi salah satu sumber informasi bagi pemerintah dalam memetakan kebutuhan kompetensi tenaga kerja nasional.
Data tersebut dapat memberikan gambaran mengenai jenis pekerjaan dan keahlian yang banyak dibutuhkan dunia usaha dan industri. Informasi itu selanjutnya dapat menjadi masukan dalam menyiapkan tenaga kerja Indonesia agar lebih sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pemetaan berdasarkan data TKA dapat menunjukkan jenis pekerjaan yang saat ini banyak diisi oleh tenaga kerja asing.
"Kalau kita punya data yang cukup baik, kita akan bisa melihat TKA itu banyaknya pada pekerjaan apa. Oh, ternyata banyaknya pada process engineer dan macam-macam. Artinya pasar kerja sedang membutuhkan ini," kata Yassierli dalam acara Sinergitas Pembinaan dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Menurutnya, informasi tersebut tidak hanya berguna untuk mengetahui kondisi pasar kerja saat ini, tetapi juga dapat membantu pemerintah mengidentifikasi jabatan dan keterampilan yang berpotensi menjadi kebutuhan penting di masa mendatang.
Data tersebut juga dapat menjadi masukan bagi institusi pendidikan dalam menyesuaikan program pembelajaran dan penyiapan kompetensi peserta didik dengan kebutuhan dunia kerja.
“Bisa jadi ke depan kita merencanakan daftar pekerjaan kritis, istilahnya jabatan-jabatan kritis ke depan. Dan institusi pendidikan pasti menunggu informasi ini,” ujarnya.
Yassierli menegaskan, pengelolaan TKA tidak semata-mata berkaitan dengan pemenuhan persyaratan administratif. Pemerintah juga perlu memastikan informasi mengenai pekerjaan, kualifikasi, tenaga kerja pendamping, serta proses alih keahlian dan teknologi dapat terdokumentasi dengan baik.
Menurutnya, penggunaan TKA diharapkan tidak hanya memenuhi kebutuhan tenaga kerja pada bidang tertentu, tetapi juga memberikan nilai tambah melalui peningkatan kapasitas tenaga kerja Indonesia.
Hal tersebut berkaitan dengan proses validasi penggunaan TKA, termasuk validasi pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA).
Kegiatan tersebut diikuti para petugas validasi pembayaran DKPTKA. Proses validasi yang dilakukan secara akurat diukur dapat membantu pemerintah memperoleh data yang lebih lengkap mengenai penggunaan TKA di berbagai sektor dan wilayah.
Selain validasi data, Yassierli menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Menurutnya, data penggunaan TKA di daerah dapat melengkapi gambaran kebutuhan tenaga kerja secara nasional.
Informasi tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai salah satu dasar dalam menyusun kebijakan ketenagakerjaan yang lebih terarah.
“Dengan data yang baik, data yang akurat, data yang cukup, kita akan bisa menyusun kebijakan yang berbasis data,” ujar Yassierli.
Pemerintah berharap pemberdayaan pendataan TKA dapat membantu menghubungkan kebutuhan dunia usaha dengan sistem penyiapan tenaga kerja nasional, termasuk melalui penyelarasan kompetensi pendidikan dan pelatihan dengan perkembangan kebutuhan pasar kerja.
