Humas Bea Cukai Baru Respons Usai Berita Terbit, Konfirmasi Rokok Ilegal Dipertanyakan
Humas Bea Cukai Pangkalpinang
Bangka Belitung, Satuju.com - Konfirmasi wartawan terkait dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai di Bangka Belitung akhirnya mendapat respons dari Humas Bea Cukai Pangkalpinang.
Namun, respons tersebut baru disampaikan setelah pemberitaan mengenai dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai lebih dahulu dipublikasikan.
Sebelumnya, redaksi jejaring media KBO Babel telah mengirimkan konfirmasi kepada Bea Cukai Pangkalpinang terkait informasi sejumlah lokasi yang disebut berkaitan dengan dugaan penyimpanan maupun distribusi rokok tanpa pita cukai di wilayah Bangka Belitung.
Konfirmasi tersebut disampaikan untuk memperoleh penjelasan dan klarifikasi dari institusi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan barang kena cukai.
Namun, selama beberapa hari setelah konfirmasi dikirimkan, tidak ada respons yang diterima redaksi.
Hingga akhirnya berita mengenai persoalan tersebut dipublikasikan.
Baru pada Kamis (24/9/2026), Humas Bea Cukai Pangkalpinang, Agung Hermawan, memberikan respons melalui pesan WhatsApp.
“Bang, maaf saya lg ditugasin buat ngurusin umkm ekspor dulu ini di kantor. Buat konfirmasi dll bisa langsung lewat layanan informasi nya aja bang gpp.. maaf ya bang,” tulis Agung.
Agung kemudian mengarahkan wartawan untuk menyampaikan konfirmasi melalui layanan informasi Bea Cukai dan memberikan nomor layanan tersebut.
Respons Muncul Setelah Berita Terbit
Tidak ada persoalan ketika seorang pejabat atau petugas humas tengah menjalankan tugas lain. Wartawan juga tidak menuntut sebuah institusi memberikan jawaban secara seketika, terlebih ketika informasi yang diterima masih membutuhkan verifikasi.
Namun, dalam kerja jurnalistik, respons awal tetap memiliki arti penting.
Sekadar menyampaikan bahwa informasi sedang diverifikasi, belum dapat memberikan keterangan, atau mengarahkan wartawan kepada kanal resmi sejak awal, sudah merupakan bentuk komunikasi.
Yang kemudian menjadi pertanyaan adalah mengapa respons baru diberikan setelah pemberitaan dipublikasikan.
Padahal, materi yang dikonfirmasi bukan persoalan sederhana. Informasi tersebut menyangkut dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai yang, apabila terbukti, berkaitan dengan kepatuhan terhadap ketentuan cukai serta pengawasan terhadap barang kena cukai.
Karena itu, klarifikasi dari otoritas berwenang menjadi penting, bukan hanya bagi media, tetapi juga bagi masyarakat.
Pers Bukan Meminta Pembenaran
Pers tidak membutuhkan Bea Cukai untuk membenarkan informasi yang diterima wartawan.
Sebaliknya, konfirmasi justru dibutuhkan untuk menguji informasi tersebut.
Apakah informasi itu benar atau tidak, apakah sedang dilakukan pemeriksaan, apakah ada langkah pengawasan, atau apakah belum ditemukan adanya pelanggaran, semuanya merupakan informasi yang relevan bagi publik.
Jika informasi yang diterima media keliru, institusi berwenang memiliki ruang untuk menyampaikan koreksi.
Jika masih dalam proses pemeriksaan, hal itu juga dapat disampaikan.
Jika konfirmasi harus dilakukan melalui kanal tertentu, wartawan tentu dapat mengikuti mekanisme tersebut.
Dengan demikian, informasi tidak berhenti pada dugaan, tetapi dapat diuji berdasarkan data dan keterangan resmi.
Mengapa Harus Menunggu Berita Terbit?
Rentang waktu antara konfirmasi yang disampaikan, tidak adanya respons, hingga akhirnya jawaban muncul setelah pemberitaan terbit menjadi bagian yang patut dicatat.
Pertanyaan sederhananya: mengapa kanal komunikasi tersebut baru diarahkan setelah berita dipublikasikan?
Pertanyaan ini bukan tudingan bahwa Humas Bea Cukai Pangkalpinang sengaja mengabaikan konfirmasi media. Agung juga telah menjelaskan bahwa dirinya sedang menjalankan tugas lain terkait UMKM ekspor.
Namun, dari perspektif kerja jurnalistik, persoalan waktu respons tetap relevan karena menyangkut hak publik untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai isu yang sedang berkembang.
Jika memang diperlukan waktu untuk melakukan pemeriksaan, keterangan singkat mengenai hal tersebut sudah dapat menjadi bagian dari proses komunikasi.
Sebab, dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai menyangkut kepentingan publik dan kewenangan negara dalam mengawasi peredaran barang kena cukai.
Pers Butuh Data, Publik Butuh Kepastian
Media bekerja berdasarkan informasi, sementara pemerintah dan aparat berwenang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan serta memberikan penjelasan resmi.
Keduanya bertemu pada kebutuhan yang sama, yakni memastikan informasi yang beredar dapat diuji berdasarkan fakta.
Karena itu, ruang komunikasi antara institusi dan insan pers perlu tetap terbuka.
Jika informasi yang diterima wartawan tidak benar, sampaikan koreksinya. Jika masih dalam pemeriksaan, jelaskan bahwa proses verifikasi sedang berlangsung. Jika konfirmasi harus dilakukan melalui kanal tertentu, sampaikan sejak awal.
Sebab keterbukaan informasi bukan hanya diuji ketika perhatian publik sudah tertuju pada suatu persoalan. Keterbukaan juga terlihat dari bagaimana sebuah institusi merespons ketika pertanyaan pertama kali diajukan.
Persoalan ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi antara Bea Cukai dan insan pers di Bangka Belitung.
Bukan untuk mempertentangkan media dengan institusi pemerintah, melainkan memastikan setiap informasi mengenai dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai dapat diuji berdasarkan data, fakta, dan keterangan resmi.
Pada akhirnya, pers membutuhkan jawaban, masyarakat membutuhkan kepastian, dan institusi publik membutuhkan komunikasi yang terbuka, cepat, serta dapat dipertanggungjawabkan.
