Lima Hari Jadi Komisaris, Silfester Matutina Dicopot Pelindo: Kapan Eksekusi? Susno Duadji: “Bagaimana Pak Prabowo?”

Silfester Matutina, (kanan) dan mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.(kiri)

JAKARTA, Satuju.com - Silfester Matutina Komisaris Pelindo hanya bertahan lima hari. PT Pelindo Jasa Maritim memberhentikan Silfester dari jabatan Komisaris Independen pada 23 September 2026, setelah sebelumnya diangkat pada 18 September 2026.

Pemberhentian itu dilakukan melalui mekanisme Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS Sirkuler).

SVP Sekretaris Perusahaan Pelindo Jasa Maritim Tubagus Patrick mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pemegang saham melakukan evaluasi.

"Setelah melakukan evaluasi dan mempertimbangkan berbagai hal, pemegang saham PT Pelindo Jasa Maritim telah memutuskan untuk memberhentikan Pak Silfester Matutina dari jabatan Komisaris Independen pada 23 September 2026 sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku," kata Patrick, Kamis, 24 September 2026.

Pelindo Jasa Maritim tidak membeberkan secara rinci hasil evaluasi yang menjadi dasar pemberhentian tersebut. Perusahaan menyatakan pengangkatan dan pemberhentian komisaris merupakan kewenangan pemegang saham sesuai mekanisme korporasi.

Vonis Inkracht, Eksekusi Masih Jadi Pertanyaan

Pemberhentian Silfester terjadi ketika persoalan lama mengenai putusan pidananya kembali mencuat.

Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 287 K/Pid/2019 menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan kepada Silfester dalam perkara pencemaran nama baik atau fitnah terhadap Jusuf Kalla. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Satuju.com sebelumnya telah menyoroti persoalan eksekusi putusan tersebut. Dalam pemberitaan 13 September 2026, pertanyaan yang muncul bukan lagi mengenai status vonis, melainkan apakah hukuman itu telah dilaksanakan dan jika belum, kapan eksekusi dilakukan.

Persoalan itu kembali mendapat perhatian setelah Silfester masuk ke jajaran komisaris PT Pelindo Jasa Maritim.

Sebelumnya, pada 18 Maret 2025, Silfester juga tercatat sebagai Komisaris Independen PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau ID FOOD.

Susno Duadji: Bagaimana Pak Prabowo?

Sorotan terhadap pengangkatan Silfester juga datang dari mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.

Melalui akun X @susno2g pada 24 September 2026, Susno mempertanyakan kondisi penegakan hukum terkait putusan pidana Silfester.

"Ini yang menyebabkan index penegakan hukum negeri ini anjelok di bawah Posisi Nepal, no 34 dari bawah; salah satu penyebabnya napi sudah sekian tahun tidak dieksekusi, bahkan dikasi jabatan sebagai komisaris BUMN, bagaimana Pak Prabowo??"

Cuitan tersebut diunggah bersamaan dengan grafis yang memuat pemberitaan mengenai pengangkatan Silfester sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim ketika putusan pidananya disebut belum dieksekusi.

Kini, setelah Silfester dicopot hanya lima hari setelah menjabat, satu pertanyaan lama kembali muncul: kapan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap itu dieksekusi?

Pertanyaan tersebut berada pada ranah pelaksanaan putusan pengadilan. Satuju.com sebelumnya mencatat Kejaksaan menyatakan akan melaksanakan eksekusi terhadap putusan tersebut.

Sementara itu, Pelindo Jasa Maritim menyatakan perubahan susunan komisaris merupakan keputusan pemegang saham melalui mekanisme korporasi yang berlaku.

Dengan pencopotan tersebut, polemik kursi Komisaris Independen Pelindo Jasa Maritim berakhir dalam hitungan hari. Namun, persoalan mengenai pelaksanaan putusan pidana Silfester masih menunggu penjelasan yang terang.