Gerakan Rakyat Kritik Usulan Presidential Threshold Dua Fraksi: Dinilai Akal-akalan
Ketua Umum Gerakan Rakyat Sahrin Hamid
Jakarta, Satuju.com – Ketua Umum Gerakan Rakyat Sahrin Hamid mengusulkan wacana standar ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold dengan syarat dukungan minimal dua fraksi DPR. Sahrin menilai usulan tersebut berpotensi menjadi upaya mengakali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden.
Menurut Sahrin, keputusan MK seharusnya menjadi landasan bagi seluruh partai politik untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa dibatasi persyaratan dukungan tertentu.
Ia mengecualikan ketentuan ambang batas minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya yang selama ini menjadi syarat pencalonan presiden.
"Semangat dari putusan MK itu kan, yang pertama menghapus semua hambatan-hambatan, batasan-batasan, untuk setiap partai usulan politik calon presiden. Itu menurut saya itu pada dasarnya itu, ya. Makanya persyaratan yang begitu besar, yang begitu tinggi, baik itu persyaratan suara maupun persyaratan kursi, nah itu bisa menjadi dihapus," kata Sahrin kepada wartawan, Sabtu (25/9/2026).
Sahrin meminta pimpinan partai politik yang memiliki perwakilan di DPR untuk memperhatikan substansi putusan MK tersebut. Ia menegaskan, ketentuan pencalonan presiden harus mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945.
"Oleh karena itu, maka kita kembali kepada naskah Undang-Undang Dasar 1945. Apa itu? Bahwa setiap partai politik atau gabungan partai politik dapat mencalonkan calon presiden dan wakil presiden. Nah, inilah yang mesti menjadi pegangan dari pimpinan partai politik yang memiliki apa namanya, panjang tangan di parlemen, yaitu fraksi," ujarnya.
Sahrin Sebut Wacana Dua Fraksi sebagai Pembangkangan Konstitusi
Sahrin menilai, persyaratan pencalonan presiden yang mewajibkan dukungan minimal dua fraksi DPR berpotensi menjadi bentuk pembatasan baru terhadap hak partai politik.
Ia menyebut wacana tersebut sebagai tindakan manipulatif karena dinilai menghidupkan kembali pembatasan pencalonan yang telah dihapus melalui putusan MK.
"Nah sehingga itulah yang harus diikutkan. Nah, maka sangat wajar bila ada pandangan ataupun opini yang dikembangkan terkait dengan melakukan pembatasan-pembatasan dalam konteks partai mencalonkan presiden dan wakil presiden, ini disebut sebagai akal-akalan. Ini disebut sebagai tindakan manipulatif," kata Sahrin.
Ia bahkan menilai usulan tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi karena dianggap bertentangan dengan hak partai politik dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Apalagi lebih jauh dari itu adalah ini adalah merupakan bagian dari pembangkangan konstitusi gitu. Kenapa? Ya karena melawan hak yang diberikan oleh konstitusi terhadap partai politik," tambahnya.
Sahrin menegaskan, Gerakan Rakyat memandang setiap persyaratan baru yang membatasi hak partai politik untuk mengusulkan pasangan calon perlu dikaji dengan mengacu pada putusan MK.
"Kita justru melihat bahwa ini adalah upaya mengakali putusan MK. Semua syarat apapun yang ketika itu membatasi satu partai politik atau gabungan partai politik dalam mencalonkan calon presiden dan wakil presiden, nah itu sudah masuk kategori akal-akalan," ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu nantinya tidak hanya berorientasi pada kepentingan politik jangka pendek.
Menurutnya, undang-undang harus disusun dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat dalam jangka panjang.
"Perlakuan elit politik terhadap pembangkangan konstitusi secara terang-terangan dipertontonkan kepada rakyat. Nah, jadi saya kira, janganlah, udah rakyat semakin dewasa, informasi semakin terbuka, akses itu bisa diakses oleh seluruh warga masyarakat. Undang-undang itu kan sejatinya dibuat untuk jangka panjang," imbuhnya.
Surya Paloh Sebut Usulan Dua Fraksi sebagai Masukan
Sebelumnya, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengaku telah mendengar adanya masukan terkait perubahan mekanisme presidential threshold.
Paloh menyebut salah satu usulan yang berkembang adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden harus memperoleh dukungan minimal dari dua fraksi di DPR.
“Saya mendengar ada masukan yang jelas, bahwasanya model pergantiannya daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi,” kata Paloh kepada wartawan di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Sabtu (19/9/2026).
Paloh menilai usulan tersebut memiliki kesamaan dengan mekanisme pencalonan sebelum adanya perubahan melalui keputusan MK.
Ia juga berpandangan bahwa persyaratan dukungan dua fraksi dapat berkaitan dengan besarnya ambang batas parlemen.
"Menurut saya, itu baik, sama saja sebenarnya. Dua fraksi kalau ambang batas parlemen-nya tinggi, kan suaranya tinggi juga kan ya," ungkapnya.
Wacana tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai mekanisme pencalonan presiden dalam revisi UU Pemilu. Gerakan Rakyat menilai pembahasan aturan baru perlu tetap memperhatikan putusan MK dan ketentuan konstitusi.
