Dinas ESDM Riau Buka Kanal Pengaduan Tambang Ilegal, Warga Diminta Sertakan Lokasi dan Bukti

Tambang Ilegal.(poto/ist)

Pekanbaru, Satuju.com – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran di sektor pertambangan, termasuk aktivitas penambangan tanpa izin.

Kanal tersebut disiapkan sebagai ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi awal terkait aktivitas pertambangan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan, khususnya pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di wilayah Riau.

Kepala Dinas ESDM Riau, Ismon Diondo Simatupang, mengatakan masyarakat dapat memanfaatkan kanal pengaduan yang telah disediakan pemerintah untuk melaporkan dugaan pelanggaran di lapangan.

Menurutnya, informasi dari masyarakat diperlukan untuk membantu pemerintah melakukan verifikasi terhadap aktivitas pertambangan yang dilaporkan.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui formulir pengaduan online Dinas ESDM Riau. Dalam laporan tersebut, warga diminta memberikan informasi sedetail mungkin mengenai lokasi dan aktivitas pertambangan yang diduga aturan jalan raya.

Pelapor dapat menyebutkan kabupaten/kota serta desa atau kecamatan tempat kegiatan pertambangan berlangsung. Jika tersedia, laporan juga dapat dilengkapi titik koordinat lokasi maupun tautan Google Maps.

Selain informasi lokasi, masyarakat dapat menyampaikan keterangan mengenai kegiatan yang ditemukan di lapangan. Informasi tersebut diketahui antara lain nama pelaku tak terduga atau perusahaan apabila, lama aktivitas berlangsung, jenis komoditas yang ditambang, hingga perkiraan jumlah alat berat yang digunakan.

Untuk memperkuat laporan, masyarakat juga disarankan untuk menyertakan bukti pendukung berupa foto atau video. Bukti visual tersebut diharapkan dilengkapi data koordinat GPS sehingga lokasi yang dilaporkan dapat lebih mudah pengoperasian.

“Setiap laporan yang disampaikan akan menjadi bahan verifikasi dan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan,” kata Ismon, Senin (28/9/2026).

Bisa Dilaporkan melalui Kanal Pemerintah

Selain melalui kanal pengaduan Dinas ESDM Riau, masyarakat juga dapat melaporkan dugaan pelanggaran sektor ESDM secara langsung kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM.

Ismon mengatakan laporannya dapat disampaikan melalui Contact Center 136, laman LAPOR!, maupun surat elektronik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM.

Pengaduan tersebut juga dapat disampaikan melalui Contact Center 136, laman LAPOR!, maupun melalui email Ditjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM, jelasnya.

Laporan yang memenuhi kriteria selanjutnya dapat diteruskan kepada Ditjen Gakkum Kementerian ESDM dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pembukaan kanal pengaduan tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah yang melibatkan masyarakat dalam pengawasan aktivitas pertambangan di daerah. Informasi dari warga yang diharapkan dapat menjadi data awal bagi pemerintah untuk mengidentifikasi aktivitas yang diperkirakan tidak sesuai dengan ketentuan.

Ismon mengingatkan masyarakat yang menemukan dugaan aktivitas penambangan tanpa izin agar menyampaikan informasi secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, terutama mengenai lokasi serta bukti pendukungnya.

“Masyarakat yang menemukan dugaan aktivitas penambangan tanpa izin juga diminta memberikan informasi secara jelas, terutama terkait lokasi dan bukti pendukung, agar laporan dapat verifikasi dan ditindaklanjuti sesuai aturan,” tukasnya.