Sewa Excavator Berujung Laporan: Penipuan atau Sengketa Perdata di Kampar?

Poto Ai hanya ilustrasi: Kuasa hukum meminta pengawasan penanganan laporan dugaan penipuan sewa excavator di Kampar dan mempertanyakan arah penyelidikan Polres Kampar.(poto/ist/satuju.com)

Pekanbaru, Satuju.com — Penanganan laporan dugaan kecelakaan sewa excavator di Kabupaten Kampar, Riau, mendapat sorotan kuasa hukum pelapor. Kantor Advokat Afriadi Andika, SH & Associates meminta sejumlah institusi mengawasi proses penyelidikan yang dilakukan Polres Kampar.

permohonan pengawasan itu disampaikan melalui surat tertanggal 28 September 2026. Surat tersebut ditujukan antara lain kepada Kapolri, Kompolnas, Ombudsman RI, Itwasum Polri, Bareskrim Polri, Kapolda Riau, dan Irwasda Polda Riau.

Perkara bermula dari penyewaan Ekskavator Mini Komatsu PC 50 milik Aditya Fajar Octama kepada Hafidz Firdaus Irsyad. Alat berat itu disewa untuk pekerjaan paruh cacing dan pasar pikul di kawasan perkebunan PT Arindo 2, Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan kuasa hukum, mobilisasi excavator dimulai pada 17 Juni 2026. Dua hari kemudian, alat berat diberangkatkan menggunakan kendaraan towing.

Dalam perjalanan, kendaraan tersebut disebut mengalami ban bocor sehingga terjadi keterlambatan. Setelah tiba di sekitar lokasi, excavator sempat diminta diturunkan untuk melakukan pekerjaan di halaman sebuah rumah sebelum diarahkan menuju lokasi pekerjaan yang disebut berada di kawasan PT Arindo 2.

Pada tanggal 19 Juni 2026, Hafidz disebut telah menandatangani perjanjian sewa alat berat. Persoalan kemudian muncul ketika pembayaran biaya sewa dan mobilisasi belum diterima sesuai harapan pelapor.

Kuasa hukum menyebut Aditya beberapa kali meminta kepastian pembayaran. Dalam komunikasi melalui WhatsApp, pihak terlapor disebut meminta waktu dengan alasan masih menunggu pembayaran dari pihak lain.

Komunikasi terakhir yang disebut diterima klien sekitar pukul 21.19 WIB pada 19 Juni 2026. Setelah itu, komunikasi disebut tidak lagi mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkan.

Aditya kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polres Kampar pada 24 Juni 2026. Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Kampar Sudah Melakukan Penyelidikan

Dalam surat permohonan pengawasan, kuasa hukum menyebut Polres Kampar telah menerbitkan dua Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP.

SP2HP pertama bernomor B/1044/VI/Res.1.11./2026/Reskrim tertanggal 30 Juni 2026. Sementara SP2HP kedua bernomor B/530/IX/Res.1.11./2026/Reskrim diterima pada 16 September 2026.

Kuasa hukum menyebut penyelidik telah memeriksa pelapor serta sejumlah saksi, antara lain Joko Heriyanto, Adiman, Noverdi, Riwianto, ST, dan Hafidz Firdaus Irsyad.

Penyelidik juga disebut telah melakukan gelar perkara.

Dalam rencana tindak lanjut, Satreskrim Polres Kampar disebut akan memanggil Hafidz selaku terlapor dan meminta keterangan ahli perdata.

Langkah tersebut menjadi salah satu poin yang dipertanyakan kuasa hukum.

Kuasa Hukum Pertanyakan Unsur Pidana

Kuasa hukum mempertanyakan apakah perkara tersebut hanya berkaitan dengan hubungan perdata dalam perjanjian sewa-menyewa atau masih terdapat dugaan unsur pidana yang perlu didalami penyelidik.

Menurut mereka, keberadaan perjanjian sewa-menyewa tidak otomatis menghilangkan kemungkinan adanya dugaan tindak pidana apabila ditemukan fakta lain yang memenuhi unsur pidana.

Dalam surat permohonan pengawasan, kuasa hukum mengaitkan perkara dengan ketentuan Pasal 492 KUHP mengenai penipuan. Mereka juga merujuk sejumlah ketentuan dalam KUH Perdata terkait kesepakatan yang lahir karena kekhilafan, paksaan, atau penipuan.

Mereka mempertanyakan alasan penyelidik meminta keterangan ahli perdata serta bagaimana penyelidik menilai rangkaian peristiwa yang dilaporkan kliennya.

Kuasa hukum juga menyoroti bahwa hasil perjanjian sewa-menyewa alat berat disebut tidak tercantum secara eksplisit dalam uraian perkembangan perkara yang mereka terima.

Minta Pengawasan Sampai Mabes Polri

Atas persoalan tersebut, Kantor Advokat Afriadi Andika, S.H. & Associates meminta pengawasan terhadap penanganan laporan tersebut.

Mereka meminta proses penyelidikan memperoleh perhatian agar terdapat kejelasan mengenai arah penanganan perkara. Kuasa hukum juga meminta dugaan pelanggaran kewajiban penyelidik maupun penyidik, termasuk dugaan ketidakprofesionalan, ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Permohonan pengawasan itu disampaikan kepada Kapolri, Kompolnas, Ombudsman RI, Itwasum Polri, Bareskrim Polri, Karowassidik Bareskrim, Kadivkum Polri, Kapolda Riau, dan Irwasda Polda Riau.

Surat tersebut juga disampaikan kepada Presiden RI, Kejaksaan Agung, Komisi III DPR RI, Polda Riau, Kejati Riau, Kejaksaan Negeri Kampar, serta media.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Tuduhan terhadap Hafidz Firdaus Irsyad dalam pemberitaan ini merupakan bagian dari laporan dan keterangan kuasa hukum serta belum menjadi kesimpulan hukum mengenai terbukti atau tidaknya tindak pidana.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Hafidz Firdaus Irsyad maupun Polres Kampar sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.