Menguji Substansi Perkara Gibran: Kini Dalil Harus Berhadapan dengan Bukti
Poto Ai hanya ilustrasi: MENGUJI SUBSTANSI PERKARA GIBRAN. (poto/ist/Ahmadie Thaha/satuju.com)
Jakarta, Satuju.com — Perkara pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi memasuki fase yang menentukan. Setelah berpekan-pekan dipenuhi dalil, bantahan, dan perdebatan soal kewenangan, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 kini bergerak ke meja pembuktian.
Mahkamah Konstitusi menjadwalkan sidang pembuktian pada Rabu, 30 September 2026. Agenda persidangan mencakup pemeriksaan keterangan saksi dan ahli dari pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan.
Di tahap inilah substansi perkara mulai diuji.
Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden. Mereka merujuk Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Persoalannya bukan sekadar ada atau tidaknya ijazah.
Pemohon mempersoalkan status pendidikan Gibran yang ditempuh di luar negeri, termasuk proses penyetaraan, lembaga yang menerbitkan dokumen, dasar hukum penyetaraan, serta kewenangan pihak yang menetapkannya.
Pertanyaan hukumnya kemudian menjadi lebih spesifik: apakah pendidikan yang ditempuh Gibran memenuhi persyaratan pendidikan yang diwajibkan undang-undang ketika ia ditetapkan sebagai calon wakil presiden?
Pertanyaan itu tidak cukup dijawab melalui pernyataan politik ataupun perdebatan di ruang publik. Pemohon harus membawanya ke ruang sidang melalui dokumen, keterangan saksi, dan pendapat ahli.
Dari Dalil ke Bukti
Denny Indrayana, salah seorang pemohon, sebelumnya menyatakan timnya menyiapkan saksi dan ahli untuk agenda pembuktian. Nama-nama yang akan dihadirkan menjadi penting karena keterangan mereka harus mampu menjelaskan persoalan yang sedang diuji hakim.
Setidaknya ada sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab.
Bagaimana status pendidikan Gibran? Bagaimana proses penyetaraannya? Apa dasar hukum yang digunakan? Siapa yang berwenang menetapkannya? Dan apakah seluruh persyaratan tersebut memenuhi ketentuan pencalonan presiden dan wakil presiden?
Rangkaian pertanyaan itu menjadi inti pembuktian.
Sebab, selembar ijazah tidak berdiri sendiri. Di belakangnya terdapat status pendidikan, lembaga pendidikan, proses belajar, pengakuan atas jenjang pendidikan, serta dasar hukum yang membuatnya dianggap memenuhi persyaratan pencalonan.
Di titik itulah perkara Gibran masuk ke wilayah yang lebih substantif.
KPU Punya Dalil Berbeda
KPU sebagai termohon memiliki pandangan berbeda. Dalam persidangan sebelumnya, KPU mempersoalkan kewenangan MK untuk memeriksa perkara tersebut serta kedudukan hukum para pemohon.
KPU berpendapat persoalan syarat pencalonan merupakan sengketa proses pemilu yang memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri.
Perbedaan posisi tersebut membuat perkara Gibran memiliki dua lapisan persoalan.
Pertama, apakah MK berwenang memeriksa perkara yang diajukan pemohon. Kedua, jika perkara dapat diperiksa lebih jauh, apakah dalil mengenai syarat pendidikan Gibran dapat dibuktikan.
Karena itu, pembuktian pada Rabu nanti bukan berarti dalil pemohon telah terbukti. Sebaliknya, tahap tersebut menjadi kesempatan bagi hakim untuk menguji apakah dalil itu memiliki dasar fakta dan hukum yang cukup.
Menunggu Apa yang Ada di Dalam Bukti
Perkara ini kini berhadapan dengan pertanyaan sederhana tetapi menentukan: apa bukti yang menunjukkan adanya persoalan pada pemenuhan syarat pendidikan Gibran?
Jawabannya tidak ditentukan oleh siapa yang paling keras berbicara. Hakim akan menilai bukti yang diajukan, keterangan saksi, pendapat ahli, serta dokumen yang berkaitan dengan perkara.
Di ruang publik, sebuah klaim bisa menyebar hanya dengan pengulangan. Di ruang sidang, klaim harus memiliki dasar yang dapat diperiksa.
Itulah perbedaan penting antara opini dan pembuktian.
Pemohon kini tidak lagi hanya diminta menjelaskan mengapa mereka mempersoalkan syarat pendidikan Gibran. Mereka harus menunjukkan bukti yang menopang dalil tersebut.
Jika bukti menunjukkan adanya persoalan hukum yang relevan, hakim akan menilainya dalam kerangka kewenangan dan hukum yang berlaku. Jika bukti tidak mampu menopang dalil, konsekuensinya juga akan dinilai berdasarkan hukum acara yang berlaku.
Dengan demikian, sidang 30 September bukan sekadar agenda mendengarkan saksi dan ahli. Sidang itu menjadi pintu untuk melihat apakah perkara yang selama ini diperdebatkan di ruang publik memiliki substansi hukum yang cukup ketika diletakkan di hadapan hakim konstitusi.
Dalil sudah diajukan. Bantahan sudah disampaikan. Kini bukti yang berbicara.
Dan dari bukti itulah substansi perkara Gibran akan diuji.
Penulis: Cak AT – Ahmadie Thaha
Ma’had Tadabbur al-Qur’an
