Direktur Satoe Komunika Tersangka, Janji Untung 5 Persen Dipersoalkan
Direktur PT Satoe Komunika berinisial WR ditetapkan tersangka dugaan penipuan dan penggelapan investasi Rp230 juta.(poto/ist)
Bandung, Satuju.com – Direktur PT Satoe Komunika (SK) Bandung berinisial WR ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Bandung dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang investasi kegiatan event organizer (EO). Penetapan tersangka itu tertuang dalam surat tertanggal 4 September 2026.
Kuasa hukum korban, Dr. Drs. H. Zulkifli AR, MH, CHRMP, mengatakan penetapan WR sebagai tersangka menjadi perkembangan penting dalam perkara yang telah berjalan sejak laporan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut diproses aparat penegak hukum.
"Penyidik Polrestabes Bandung telah mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur PT Satoe Komunika dengan Nomor : S.Tap.Tsk/277/IX/Res.1.11./2026/ Reskrim tanggal 4 September 2026," kata Zulkifli yang juga Ketua Umum Pergerakan Advokat Tribrata Indonesia (PATI), saat dihubungi Selasa (29/9/2026).
Menurut Zulkifli, perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan satu orang korban. Ia menyebut terdapat korban lain yang perkaranya juga sedang berproses, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Ditreskrimsus Polda Jawa Barat serta gugatan perdata di pengadilan.
Dijanjikan Keuntungan 5 Persen
Zulkifli mengungkapkan, dugaan perkara bermula pada Oktober 2020. Saat itu, WR disebut mengajak sejumlah pihak, termasuk Eneng Ernawati, untuk berinvestasi dalam kegiatan event yang diselenggarakan PT Satoe Komunika.
Para investor, kata dia, ditawarkan keuntungan sebesar 5 persen dari setiap kegiatan yang dibiayai.
"Adapaun modus yang dilakukan "WR " sejak awal Oktober 2020 tersangka “WR” mengajak para korban termasuk Eneng Ernawati untuk berinvestasi dalam event yang digelar Satoe Komunikasi dan ikut membiayai kegiatan event tersebut dengan iming – iming akan mendapatkan keuntungan sebesar 5% setiap kegiatannya," jelas Zulkifli.
Dalam perkara yang dialami Eneng Ernawati, Zulkifli menyebut korban telah mentransfer dana Rp230 juta ke rekening WR dan rekening PT Satoe Komunika.
Namun, menurut kuasa hukum korban, keuntungan yang dijanjikan tidak diterima. Dana pokok yang telah disetorkan korban juga disebut belum dikembalikan.
"Eneng Ernawati telah mentrasfer uang Rp.230.000.000.- ( Dua ratus tiga puluh juta rupiah ) ke rekening “WR” dan Rekening PT Satoe Komunika, namun hal itu hanya isapan jempol. Jangankan untung modalpun tidak dikembalikan."
Minta Peran Pihak Lain Didalami
Setelah WR ditetapkan sebagai tersangka, Zulkifli meminta penyidik tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap satu individu. Ia mendorong aparat mendalami struktur perusahaan serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana.
"Kita akan mengawal perkara ini sampai tuntas dan meminta penyidik untuk mendalami peran semua pihak di dalam struktur perusahaan PT Satoe Komunika agar penegakan hukum tidak berhenti pada satu individu saja termasuk Direksi dan pihak – pihak yang menikmati hasil kejatahan tersebut," pinta Zulkifli.
Ia juga mengaitkan permintaan tersebut dengan ketentuan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam Pasal 45-46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menurut dia, ketentuan tersebut mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi apabila tindak pidana dilakukan pengurus atau orang yang memiliki hubungan kerja maupun hubungan lainnya yang bertindak untuk dan atas nama atau demi kepentingan korporasi.
"Saya berharap aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara transparan, serta memastikan pihak yang terlibat diproses sesuai hukum tanpa pengecualian, dan semoga tidak ada lagi jatuh korban – korban lain nya dirugikan oleh PT.Satoe Komunika," pinta Zulkifli.
Penetapan WR sebagai tersangka menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan. Perkara tersebut juga bersinggungan dengan proses hukum lain yang disebut kuasa hukum korban tengah berlangsung di Polda Jawa Barat dan pengadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari WR maupun pihak PT Satoe Komunika mengenai penetapan tersangka dan tuduhan yang disampaikan kuasa hukum korban. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
