Kejagung Segel Dua Kantor Milik Don Ritto Terkait Perkara Febrie Adriansyah
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan adanya penyegelan kantor
Jakarta, Satuju.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel sejumlah unit perkantoran di kawasan bisnis Jakarta Selatan yang terkait dengan perkara dugaan korupsi pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan sejumlah pihak lainnya.
Penyegelan tersebut dilakukan sebagai bagian dari langkah penyidikan penyidikan aset yang berkaitan dengan perkara. Kejagung menyebut salah satu pihak yang terkait dengan aset tersebut adalah tersangka Don Ritto (DR).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan adanya penerimaan kantor tersebut. Hal itu disampaikannya kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
"Ya, ada. Sudah disegel," kata Anang.
Anang juga membenarkan bahwa dua perusahaan yang kantornya ditutup terkait dengan Don Ritto, yakni PT Tribakti Inspektama dan PT Hutama Indo Tara.
Benar (dua perusahaan itu). Dari tersangka DR, ujar Anang.
Menurut Anang, penerimaan tersebut dilakukan oleh Tim 9 Kejagung yang menangani perkara tersebut. Tindakan pengamanan aset itu telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu dan nantinya aset yang disegel akan masuk ke dalam daftar barang sitaan untuk pembuktian kepentingan dalam persidangan.
Oleh Tim 9 itu, sudah lama kok (penyegelan dilakukan). Dan itu termasuk yang disita nanti, nanti di konferensi, ungkapnya.
Berdasarkan penelusuran di lokasi pada Selasa (29/9/2026), salah satu unit kantor yang disegel berada di lantai 3 sebuah gedung di kawasan bisnis Jakarta Selatan. Pada bagian depan pintu kantor terlihat stiker penerimaan berwarna merah dari Kejaksaan Agung.
Stiker tersebut memuat keterangan bahwa tanah dan/atau bangunan telah disita oleh penyidik Kejaksaan Agung. Setelah perjanjian dilakukan, tidak terlihat aktivitas perkantoran di dalam unit tersebut dan lampu ruangan juga dalam kondisi mati. Sementara aktivitas di area gedung secara umum masih berjalan normal.
Penyegelan sejumlah kantor tersebut menjadi bagian dari penyelidikan kasus yang menyeret Febrie Adriansyah. Dalam perkara tersebut, Febrie dijerat atas tindak pidana korupsi pemerasan yang disebut sebagai tindak pidana asal sekaligus TPPU.
Perkara itu berkaitan dengan penanganan kasus PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI yang sebelumnya ditangani oleh Jampidsus Kejagung. Selain Febrie, Kejagung juga menetapkan Don Ritto dan Nurman Herin sebagai tersangka dalam perkara TPPU tersebut.
Sebelumnya, Tim 9 Kejagung juga telah melakukan penyuluhan sejumlah aset yang berkaitan dengan perkara tersebut. Pada September 2026, Kejagung menyebut telah menyita puluhan objek tanah dan/atau bangunan dalam proses penyidikan perkara.
Setelah proses penyidikan berjalan, berkas perkara beserta para tersangka dalam perkara tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum selanjutnya.
Dengan perjanjian tersebut, aset kantor yang dikaitkan dengan Don Ritto kini berada dalam pengamanan penyidik. Status aset serta keterkaitannya dengan perkara akan menjadi bagian dari proses pembuktian hukum di konferensi.
