Kemnaker Siapkan Peta Jalan Tata Kelola PRT Usai UU Pelindungan PRT Berlaku

Webinar Ketenagakerjaan bertajuk Pekerja Rumah Tangga dalam Ekonomi Perawatan Menuju Pekerjaan yang Terlindungi dan Bermartabat

Jakarta, Satuju.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyiapkan peta jalan tata kelola Pekerja Rumah Tangga (PRT) menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga.

Penyusunan peta jalan tersebut diarahkan untuk membangun tata kelola PRT yang lebih jelas dan terstruktur, termasuk dalam aspek kompetensi, hubungan kerja, serta pelindungan terhadap hak-hak pekerja.

Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang) Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, hadirnya regulasi khusus mengenai PRT menjadi momentum untuk mengubah cara pandang terhadap pekerjaan rumah tangga.

Menurut Anwar, PRT perlu ditempatkan sebagai pekerja yang memiliki hak dan kewajiban dalam hubungan kerja. Dengan demikian, pekerjaan rumah tangga tidak lagi semata-mata dipandang sebagai aktivitas informal tanpa kerangka pelindungan yang jelas.

“Kami sangat bersyukur bahwa pekerja rumah tangga ini tidak dianggap lagi sebagai pembantu atau asisten, tetapi sebagai pekerja rumah tangga. Artinya, sebagai pekerja, mereka berhak mendapatkan hak-hak layaknya seorang tenaga kerja,” kata Anwar dalam Webinar Ketenagakerjaan bertajuk Pekerja Rumah Tangga dalam Ekonomi Perawatan Menuju Pekerjaan yang Terlindungi dan Bermartabat, Selasa (29/9/2026).

Ia menjelaskan, pengakuan PRT sebagai pekerja perlu diikuti dengan pembangunan tata kelola yang mampu memberikan kejelasan mengenai kompetensi dan hubungan kerja. Hal tersebut menjadi penting karena PRT memiliki peran dalam ekonomi perawatan atau care economy, khususnya dalam mendukung keberlangsungan kehidupan rumah tangga.

Selama ini, sebagian besar pekerjaan rumah tangga berlangsung dalam sektor informal. Kondisi tersebut membuat penguatan kerangka hukum dan tata kelola menjadi salah satu aspek penting agar hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja dapat berlangsung secara lebih jelas.

Menurut Anwar, salah satu aspek yang perlu mendapatkan perhatian adalah peningkatan kompetensi PRT. Kemnaker melihat perlunya standar kompetensi yang dapat menjadi acuan dalam menjalankan berbagai pekerjaan domestik sesuai dengan karakteristik kebutuhan di Indonesia.

Dalam penyusunannya, pemerintah dapat mempertimbangkan standar kompetensi yang selama ini digunakan bagi penempatan Pekerja Migran Indonesia pada sektor domestik di luar negeri.

Standar tersebut selanjutnya dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan pekerjaan rumah tangga di dalam negeri. Penyesuaian diperlukan agar kompetensi yang dikembangkan relevan dengan jenis pekerjaan domestik serta karakteristik hubungan kerja PRT di Indonesia.

Dengan adanya standar kompetensi, kemampuan PRT diharapkan dapat diukur secara lebih jelas. Selain itu, standar tersebut dapat menjadi salah satu dasar untuk mendorong peningkatan kualitas pekerjaan domestik agar dilakukan secara lebih profesional.

Penguatan kompetensi juga dapat membuka ruang bagi peningkatan kapasitas PRT melalui pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan pekerjaan. Dengan demikian, pengakuan PRT sebagai pekerja tidak hanya berkaitan dengan aspek pelindungan, tetapi juga dapat diikuti dengan upaya meningkatkan profesionalitas dan kualitas pekerjaan.

Di sisi lain, Anwar mengatakan penyusunan tata kelola PRT perlu berjalan seiring dengan penyusunan aturan pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2026.

Menurutnya, regulasi yang telah ditetapkan perlu diterjemahkan ke dalam mekanisme pelindungan dan tata kelola yang dapat diterapkan secara nyata di lapangan. Kejelasan aturan pelaksanaan menjadi penting agar hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan kerja dapat dipahami dan dijalankan.

Karena itu, pemerintah perlu memastikan adanya mekanisme yang mendukung penerapan ketentuan tersebut, termasuk dalam aspek hubungan kerja dan pelindungan PRT.

Penyusunan peta jalan kemudian menjadi bagian penting untuk memastikan pembangunan tata kelola tersebut dilakukan secara bertahap dan memiliki arah yang jelas.

Peta jalan tersebut diharapkan dapat menjadi acuan pemerintah dalam menentukan langkah-langkah pengembangan tata kelola PRT, mulai dari penguatan regulasi, pengembangan kompetensi hingga penguatan mekanisme pelindungan.

Anwar menilai keberadaan peta jalan juga diperlukan agar perubahan tata kelola tidak berhenti pada pengakuan secara normatif. Implementasi di lapangan harus mampu memberikan kepastian bagi PRT sebagai pekerja sekaligus memberikan kejelasan mengenai hubungan kerja dengan pemberi kerja.

“Ke depan, kita harus memiliki peta jalan yang jelas agar pekerja rumah tangga ini benar-benar berkembang menjadi sebuah profesi yang diakui,” ujar Anwar.

Kemnaker berharap penguatan tata kelola tersebut dapat menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem pekerjaan rumah tangga yang lebih terlindungi dan membahayakan.

Dengan kerangka regulasi yang lebih jelas, peningkatan kompetensi, serta tata kelola hubungan kerja yang terarah, PRT diharapkan memiliki posisi yang semakin jelas sebagai bagian dari dunia ketenagakerjaan Indonesia.