JEJAK LAHIRNYA PASAL 18 AYAT (3) PKPU 19/2023

Ayat (3) Selundupan di Perkara Gibran

Poto Ini ilustrasi jejak lahirnya Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 dalam gaya papan investigasi: Mulai dari PKPU 10/2023 yang hanya mengatur penggantian calon jika meninggal dunia / tidak lagi memenuhi syarat, muncul celah hukum karena banyak caleg mengundurkan diri setelah DCT ditetapkan. Lalu ada aduan partai politik (Juni 2023) dan rapat kerja KPU + parpol & stakeholder (Juli-Agustus 2023) yang mengusulkan tambahan frasa "mengundurkan diri". Hingga akhirnya ditetapkan PKPU 19/2023 pada 23 Agustus 2023, dengan Pasal 18 ayat (3) yang memberi kepastian hukum: parpol dapat mengajukan pengganti paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.(poto/ist)

Oleh: Cak AT – Ahmadie Thaha

Ma’had Tadabbur al-Qur’an

Satuju.com - Ada satu ayat dalam peraturan KPU yang mendadak menjadi penting di tengah perkara syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi. Ayat itu hanya terdiri dari satu kalimat, tetapi menyimpan pertanyaan panjang: dari mana ia datang?

Namanya Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Ketentuan itu memberi pengecualian bagi calon yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

"Calon yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi, dikecualikan dari kewajiban menunjukkan bukti kelulusan SMA itu."

Di sinilah perkara Gibran menemukan pintu masuk yang lebih lebar.

Persoalannya bukan semata-mata apakah Gibran memenuhi syarat pendidikan. Pertanyaan yang diajukan pemohon bergerak ke belakang: bagaimana norma yang kemudian menjadi dasar itu dilahirkan?

Ayat yang Tidak Ada di Aturan 2019

PKPU Nomor 19 Tahun 2023 lahir menjelang Pilpres 2024. Ketua KPU menandatanganinya pada 9 Oktober 2023 dan pemerintah mengundangkannya pada 13 Oktober 2023.

Peraturan itu menggantikan PKPU Nomor 22 Tahun 2018 yang digunakan untuk Pilpres 2019.

Di sinilah muncul satu fakta penting dalam persidangan.

Ketika Hakim Konstitusi Saldi Isra menanyakan apakah materi pengecualian serupa sudah ada dalam PKPU pencalonan Pilpres 2019, Ketua KPU menjawab belum.

Jawaban itu membuat Pasal 18 ayat (3) semakin menarik diperiksa.

Sebab, norma tersebut bukan bagian dari aturan lama yang sekadar dipindahkan. Ia muncul dalam regulasi baru yang digunakan untuk Pilpres 2024.

Pada saat yang sama, salah satu pasangan yang mendaftar dalam Pilpres 2024 adalah Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Fakta-fakta itu belum membuktikan bahwa ayat tersebut dibuat untuk Gibran. Tidak cukup bukti untuk melompat sejauh itu.

Tetapi justru karena belum terbukti itulah pertanyaan mengenai proses pembentukannya menjadi penting.

Siapa yang Memasukkan Ayat Itu?

Peraturan perundang-undangan mempunyai jejak kelahiran.

Ada rancangan. Ada pembahasan. Ada konsultasi. Ada harmonisasi. Ada keputusan untuk memasukkan atau menghapus sebuah norma.

Karena itu, ketika sebuah ketentuan baru muncul, pertanyaan sederhananya adalah: siapa yang mengusulkan, kapan dimasukkan, apa alasannya, dan bagaimana pembahasannya?

Pertanyaan itu pula yang kini mengemuka terhadap Pasal 18 ayat (3).

Pemohon mempertanyakan kapan norma tersebut masuk ke dalam rancangan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Mereka juga mempertanyakan siapa yang mengusulkannya serta bagaimana proses konsultasi dan harmonisasinya.

Ahli pemohon, Titi Anggraini, menyatakan dalam persidangan bahwa materi pengecualian itu tidak dipaparkan KPU ketika konsultasi dengan DPR.

Pernyataan tersebut masih merupakan klaim yang harus diuji. Dokumen pembentukan PKPU menjadi penting untuk melihat apakah klaim itu sesuai dengan jejak administratif pembentukan peraturan.

Di sinilah dokumen menjadi lebih penting daripada dugaan.

Alasan KPU

KPU tidak datang tanpa penjelasan.

Dalam persidangan, KPU menjelaskan bahwa ketentuan tersebut berkaitan dengan regulasi pendidikan mengenai legalisasi dan penyetaraan dokumen pendidikan dari luar negeri.

Penjelasan itu memberikan konteks mengapa pengecualian tersebut dibuat.

Namun, satu pertanyaan belum selesai: di mana alasan tersebut pertama kali dituangkan dalam proses pembentukan PKPU?

Jika memang sejak awal menjadi dasar penyusunan norma, semestinya terdapat jejaknya dalam dokumen pembentukan peraturan.

Draf, risalah pembahasan, berita acara, dokumen konsultasi, sampai hasil harmonisasi dapat menjadi jawabannya.

Dengan begitu, publik tidak perlu menebak-nebak.

Jangan Campur Dua Persoalan

Perkara ini juga menyentuh proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran oleh KPU.

KPU menyatakan Gibran menyerahkan dokumen sesuai ketentuan dan dinilai memenuhi syarat.

Hakim Saldi kemudian bertanya apakah KPU datang langsung ke dinas pendidikan untuk melakukan verifikasi. Ketua KPU menjawab tidak.

KPU menggunakan surat keterangan dari instansi yang dianggap berwenang sebagai dasar verifikasi.

Di sini ada dua perkara yang sebaiknya tidak dicampur.

Pertama, bagaimana Pasal 18 ayat (3) lahir.

Kedua, bagaimana norma tersebut diterapkan ketika KPU memeriksa syarat pendidikan Gibran.

Yang pertama menyangkut proses pembentukan regulasi. Yang kedua menyangkut penerapan regulasi.

Mencampur keduanya hanya akan membawa perdebatan kembali kepada pertanyaan apakah Gibran memiliki ijazah SMA atau tidak.

Padahal, ada persoalan yang lebih mendasar.

Bagaimana sebuah dokumen dinilai memenuhi syarat? Norma apa yang digunakan? Dan dari mana norma tersebut memperoleh dasar hukumnya?

Jangan Terburu Menyebut Pasal Titipan

Istilah "selundupan" memang muncul dari pihak pemohon untuk menggambarkan keberadaan Pasal 18 ayat (3).

Tetapi istilah itu tidak boleh berubah menjadi kesimpulan sebelum bukti tersedia.

Begitu pula dengan dugaan bahwa norma tersebut sengaja dibuat untuk kepentingan calon tertentu.

Belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan demikian.

Namun, kehati-hatian itu tidak berarti pertanyaan tentang asal-usul norma harus dihentikan.

Sebaliknya, pertanyaan tersebut justru layak dijawab dengan dokumen.

Jika Pasal 18 ayat (3) lahir melalui prosedur yang benar, tunjukkan jejaknya.

Jika ada pembahasan, buka pembahasannya.

Jika ada usulan, tunjukkan siapa pengusulnya.

Jika ada konsultasi, perlihatkan hasilnya.

Jika ada harmonisasi, tunjukkan dokumennya.

Sederhana.

Seperti Audit Trail

Dalam teknologi informasi dikenal istilah audit trail. Setiap perubahan penting meninggalkan jejak: siapa yang mengubah, kapan perubahan dilakukan, dan apa yang berubah.

Perbankan membutuhkan jejak itu. Sistem pemerintahan membutuhkannya. Sistem digital pun mengandalkannya.

Peraturan yang mengatur pencalonan presiden dan wakil presiden semestinya tidak memiliki jejak yang lebih kabur daripada sebuah sistem basis data.

Apalagi norma tersebut kemudian menjadi bagian dari mekanisme yang digunakan untuk menentukan terpenuhi atau tidaknya persyaratan seorang calon dalam kontestasi nasional.

Karena itu, perkara Pasal 18 ayat (3) bukan sekadar perkara satu ayat.

Ia adalah perkara tentang jejak sebuah norma.

Kapan ia lahir. Siapa yang merumuskannya. Apa alasannya. Bagaimana pembahasannya. Dan bagaimana akhirnya ia masuk ke dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Jika semua pertanyaan itu dapat dijawab, persoalannya menjadi terang.

Jika tidak, bagian yang belum terang itulah yang harus dijelaskan.

Sebab negara hukum tidak dibangun dari permintaan agar publik sekadar percaya.

Negara hukum dibangun dari aturan yang dapat diperiksa, proses yang dapat ditelusuri, dan keputusan yang memiliki alasan.

Maka pertanyaan dalam perkara Gibran mungkin bukan lagi sekadar, “Apakah Gibran punya ijazah SMA?”

Ada pertanyaan lain yang tak kalah penting:

Siapa yang menulis Ayat (3)?

Dan yang lebih penting lagi:

Mengapa ayat itu muncul ketika Pilpres 2024 akan berlangsung?

Jawabannya tidak seharusnya dicari dari potongan video, percakapan media sosial, atau dugaan.

Jawabannya ada pada dokumen.

Buka dokumennya. Periksa prosesnya. Telusuri jejaknya.

Jika semuanya sesuai prosedur, publik akan mengetahuinya.

Jika ada bagian yang belum terang, publik juga berhak mengetahui apa yang harus dijelaskan.

Pada akhirnya, yang sedang diuji bukan hanya syarat pendidikan seorang calon.

Yang sedang diuji adalah transparansi sebuah sistem ketika membuat aturan untuk menentukan siapa yang boleh maju memimpin negara.

Cak AT – Ahmadie Thaha
Ma’had Tadabbur al-Qur’an, 1 Oktober 2026

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut dalam tulisan ini sesuai dengan prinsip jurnalistik dan ketentuan yang berlaku.