Pengukuhan Guru Besar, Idris Thaha: Nilai Agama Masuk Regulasi, Kesetaraan Warga Jadi Taruhan

Idris Thaha menilai nilai agama dapat menjadi sumber kebijakan publik, dengan regulasi yang tetap menjamin keadilan bagi seluruh warga.(poto/ist)

JAKARTA, Satuju.com - Nilai agama dapat menjadi pertimbangan dalam kebijakan publik, tetapi penerapannya melalui regulasi harus memperhatikan hak seluruh warga. Hal itu disampaikan Idris Thaha dalam pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar bidang Agama dan Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Rabu (30/9).

Dalam pidato berjudul "Agama di Arena Kekuasaan: Nilai, Aktor, dan Akomodasi: Pengalaman Politik di Indonesia" di Kampus 1 UIN Jakarta, Idris menjelaskan bahwa warga negara memiliki hak membawa nilai agama ke ruang publik.

Menurut Idris, aspirasi keagamaan yang diterjemahkan menjadi aturan harus mempertimbangkan keberagaman keyakinan, kepentingan publik, dan prinsip kewargaan.

"Ketika nilai keagamaan diterjemahkan menjadi regulasi, pertanyaannya bukan hanya nilai apa yang diperjuangkan, tetapi bagaimana aturan itu berlaku secara adil bagi masyarakat yang beragam," kata Idris.

Ia menuturkan, proses legislasi mempertemukan aspirasi keagamaan dengan kepentingan kelompok lain serta pertimbangan konstitusional. Demokrasi pasca-Reformasi juga memperluas ruang bagi partai politik, organisasi keagamaan, tokoh agama, kelompok masyarakat, dan gerakan sosial untuk menyampaikan aspirasi.

Menurut dia, keterbukaan tersebut turut memunculkan perdebatan mengenai politik identitas, hubungan mayoritas-minoritas, kebebasan beragama, serta batas kebebasan dalam regulasi.

"Agama dapat menjadi sumber nilai dalam kebijakan, tetapi kebijakan negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh warga," ujar Idris.

Idris juga menyoroti sejumlah kebijakan yang berkaitan dengan kehidupan keagamaan di Indonesia, seperti penyelenggaraan ibadah, zakat, wakaf, pendidikan keagamaan, serta ekonomi dan keuangan syariah.

Ia berpandangan, kebijakan tersebut perlu dilihat dari manfaat dan dampaknya bagi masyarakat, bukan semata dari identitas keagamaan yang dikandungnya.

"Ukuran pentingnya adalah apakah kebijakan tersebut menghadirkan perlindungan, pelayanan, keadilan, transparansi, dan kemaslahatan bagi warga," tutur Idris.

Karena itu, ia menekankan pentingnya proses politik yang terbuka dalam menerjemahkan nilai agama menjadi kebijakan. Dialog, perdebatan, dan negosiasi diperlukan untuk mempertemukan berbagai aspirasi sebelum sebuah aturan diberlakukan.

"Agama memiliki ruang dalam perumusan kebijakan, tetapi kehadirannya perlu berjalan bersama prinsip kesetaraan warga dan tanggung jawab publik. Tantangannya bukan mengeluarkan agama dari kebijakan, melainkan memastikan nilai agama yang masuk ke dalam regulasi diterjemahkan secara adil bagi seluruh warga negara," kata Idris.