GMPMP Minta Usut Tuntas Skandal BRK Syariah
Kantor Bank Riau Kepri Syariah Jalan Sudirman Kota Pekanbaru
Satuju.com - Menindaklanjuti sejumlah dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada Bank Riau Kepri (BRK), Gerakan Mahasiswa, Pemuda, Masyarakat Peduli BUMD (GMPMP BUMD) Prov Riau bersiap akan melakukan aksi unjuk rasa untuk jilid II ke gedung BRK jalan Sudirman Pekanbaru.
“Rencana demo jilid II ini terkait banyaknya permasalahan yang terjadi di BRK Syariah Riau,” ujar Koordinator Umum GMPMP BUMD Riau Diki Syaputra, Kamis (1/10/26).
Anehnya dikonfirmasi Pemimpin Bagian Komunikasi Korporasi dan Investor Relation / Sekretaris Perusahaan (serta bagian Hubungan Masyarakat) di PT Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah), Ika Irawan membisu seperti ketakutan?.
Demo ini jelas Diki, “setelah kami mendalami data serta informasi terkait beberapa dugaan permasalahan hukum yang ada di Bank Riau Kepri (BRK) syariah Riau diantaranya dugaan:
- KKN pada penyeleksian pimpinan BRK syariah.
- Pelaksanaan RUPS yang Tidak sesuai dengan aturan Perundang-undangan perbankan.
- SHU BRK tidak sebanding dengan modal kerja yang triliunan diduga SHU bersifat manipulatif.
- Fee asuransi yang melibatkan pimpinan BRK dan hampir seluruh kepala cabang BRK di provinsi Riau. Karena pada dasarnya kami menduga dugaan kejahatan ini terorganisir, terstruktur dan masif. Tidak mungkin pimpinan pusat tidak mengetahui apa yang terjadi di anak cabang ataupun cabang pembantu BRK.
- Kredit fiktif pada sektor pertanian cabang pembantu Kandis senilai 48,57 Miliar ,hasil pemeriksaaan BPK perihal kredit bermasalah yang berpotensi menyebabkan kerugian tahun 2024.
- Dana pensiun pada hasil RUPS 2008 tidak dicantumkan hasil perubahan dari RUPS 2004, sehingga menyebabkan pembengkakan anggaran pada dana pensiun.Dan kami duga adanya permainan dari pihak pimpinan BRK serta direksi pada masa itu.
Sebagaimana Landasan hukum utama dana pensiun bagi bank, termasuk Bank BUMD (Bank Pembangunan Daerah), diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Pasal 28) serta secara spesifik tunduk pada Undang Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun yang kini telah diperbarui pengaturannya melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).Ketentuan Utama Dana Pensiun Bank BUMD Kewajiban Pendirian: Berdasarkan Pasal 28 UU Perbankan, bank dapat menyelenggarakan program Dana Pensiun dan Tunjangan
Hari Tua bagi Direksi serta pegawainya yang terpisah dari kekayaan bank.Badan Hukum Terpisah: Merujuk pada UU No. 11 Tahun 1992, dana pensiun yang dibentuk oleh pendiri (termasuk BUMD) merupakan badan hukum mandiri yang mengelola kekayaan khusus untuk menjanjikan manfaat pensiun.
- Pembelian Obligasi 2011-2016 yang diduga mengalami kerugian. Karena dalam implementasinya BRK dalam penyaluran kredit tersebut dengan tingkat suku bunga dibawah suku bunga obligasi yang ditetapkan yaitu 9,5% lebih kecil dari biaya bunga obligasi yang dijual sebesar 10,40%.
“Dari data yang sudah kami kumpulkan kami mendapati banyak sekali permasalahan yang terjadi di BRK syariah, kami menduga kuat semua permasalahan tersebut tidak lepas dari lemahnya dan kurangnya pengawasan dari segala pihak, terutama pihak dari internal BRK itu sendiri, baik direktur, direksi serta pimpinan2 lain, tentu ini menjadi perhatian utama bagi kami dari kalangan mahasiswa, pemuda dan masyarakat,” kata Diki.
Dijleakan Diki, “BRK Syariah adalah BUMD yang memiliki dimensi publik. Karena itu, setiap persoalan yang menyangkut pengelolaan pembiayaan, dana, keuntungan, maupun potensi
kerugian tidak dapat dipandang semata-mata sebagai urusan internal korporasi. Dalam hal ini agar semua permasalahan ini dapat terselesaikan maka kami dari Mahasiswa, Pemuda dan
Masyarakat Peduli BUMD provinsi Riau mendorong aparat penegak hukum (Kejati Riau) untuk mengusut tuntas semua dugaan yang terjadi di BRK syariah. Buka seterang-terangnya dan jangan ada yang terkesan dilindungi apalagi kebal hukum.
“Kami juga menduga kasus - kasus di BRK tersebut terindikasi terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM),” katanya.
“Maka dari itu melalui isu ini dari Gerakan Mahasiswa, Pemuda, Masyarakat Peduli BUMD Prov. Riau akan melakukan aksi unjuk rasa jilid II dengan jumlah peserta yang lebih banyak dari aksi unjuk rasa sebelumnya,” demikian ulas Diki.
Sebagaimana rencana, sesuai dengan surat pemberitahuan yang telah kami kirimkan ke polresta Pekanbaru aksi jilid 2 ini akan kami laksanakan pada Hari Selasa, 06 Oktober 2026 dengan titik aksi di depan Menara BRK Syariah di jalan jendral Sudirman.
Tuntutan:
1. Mendesak Kortas Tipikor Polri untuk usut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang di BRK syariah terkait RUPS pada dana Pensiun pada RUPS 2008 sehingga menyebabkan pembengkakan anggaran di BRK hingga saat ini, yang mana kami duga ikut terlibat
- *Zulkifli Thalib Direktur Utama
- * Bukhari A Rahim Direktur Kredit
- * Sarjono Amnan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko
- * Ruslan Malik Direktur Operasional
- * Wan Marwan Direktur Operasional menggantikan Ruslan Malik
Nama2 diatas pada masa itu adalah pimpinan dan petinggi di BRK Syariah Riau, kebijakan pada masa mereka menimbulkan dampak yang sangat besar pada anggaran di BRK hingga saat ini. Dan hal ini masih dilanjutkan sampai sekarang, ada apa?.
2. Mendesak KPK RI untuk periksa Dirut, direksi dan pihak2 pimpinan di BRK Syariah Riau terkait dugaan kredit fiktif pada sektor pertanian, fee asuransi, serta data aliran dana CSR sejak tahun 2020-2025 yang diduga rawan terjadi penyelewengan dalam kebijakan maupun input data rawan dimanipulatif.
3. Meminta KPK RI untuk periksa pimpinan serta direksi BRK syariah terkait pembelian Obligasi pada tahun 2011 dengan nominal Rp. 500 M yang mana pada implementasinya BRK hanya menyalurkan kredit tersebut dengan tingkat suku bunga
dibawah suku bunga obligasi yang ditetapkan yaitu 9,5 persen biaya bunga obligasi yang dijual sebesar 10,40 persen. Akibatnya atas kebijakan suku bunga kredit di bawah biaya dana berdampak pada berkurangnya penerimaan pendapatan bank berupa hasil bunga, dan jika benar demikian sudah jelas ada potensi kerugian. Siapa yang bertanggungjawab??.
4. Mendesak Aparat penegak hukum dalam hal ini Kortas Tipikor Polri periksa pimpinan, direksi, serta seluruh kepala cabang BRK Syariah Riau terkait dugaan fee asuransi yang kerap terjadi penyelewengan dana manipulatif data Nasabah.
5. Mendesak Kortas Tipikor Polri untuk membuka kembali serta usut tuntas kasus-kasus yang macet terkait BRK syariah Riau serta kasus di Kejari Pekanbaru yang sampai saat ini belum ada konfirmasi resmi dari Aparat Penegak Hukum, bahkan ada yang sudah SP3.
6. Kami Mendesak aparat penegak hukum dalam hal ini KPK RI agar segera bertindak dan menangkap oknum” pimpinan, direksi BRK Syariah Riau serta yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan wewenang, manipulatif data yang menimbulkan kerugian uang rakyat jika terbukti.
7. Usut tuntas dan Berantas semua bentuk kejahatan terorganisir di BRK Syariah yang kami duga kasus2 di BRK tersebut diduga terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif.
Perihal maksud dan tujuan kami ini juga telah kami sampaikan sebagai tembusan kepada beberapa lembaga terkait termasuk lembaga penegak hukum seperti, Polda Riau, Kejati Riau, kortas Tipikor Mabes Polri,Kpk dan Bank Indonesia (BI) serta Otoritas jasa keuangan(OJK).**
