Abdul Gofur Soroti Pembenahan Polri dan Penerapan KUHP-KUHAP Baru di Bawah Kepemimpinan Suyudi
Abdul Gofur
Jakarta, Satuju.com — Purnawirawan perwira tinggi Polri sekaligus advokat senior, Irjen Pol (Purn) Dr Abdul Gofur, Drs., SH, MH, menyambut positif pengajuan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri oleh Presiden Prabowo Subianto.
Abdul Gofur menilai pergantian kepemimpinan di tubuh Polri dapat menjadi momentum untuk memperkuat pembenahan institusi, meningkatkan kualitas penegakan hukum, serta memperkuat kepercayaan masyarakat.
Pengajuan Suyudi sebagai calon Kapolri berlangsung pada 1 Oktober 2026. Pada hari yang sama, Komisi III DPR RI menyetujui Suyudi secara aklamasi setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau uji kelayakan dan kepatutan.
"Sebagai senior di kepolisian sekaligus advokat senior, saya menyambut baik dan menilai sangat tepat pilihan Presiden Prabowo. Amanah ini harus diwujudkan melalui pembenahan yang nyata, penegakan hukum yang profesional, serta pelayanan yang membuat masyarakat merasa terlindungi," ujar Abdul Gofur.
Menurutnya, pergantian kepemimpinan merupakan kesempatan untuk memperkuat integritas, meningkatkan kualitas penyidikan, serta memastikan penggunaan kewenangan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan.
“Kepercayaan masyarakat tumbuh ketika laporan disajikan dengan baik, perkara diselesaikan secara objektif, dan setiap orang mendapat perlakuan yang setara di hadapan hukum. Inilah pekerjaan besar yang harus dijawab melalui tindakan,” tegasnya.
KUHP dan KUHAP Baru Jadi Perhatian
Abdul Gofur juga menekankan pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sebagai bagian dari pembaruan sistem hukum pidana.
Menurut dia, perubahan regulasi tersebut perlu diikuti dengan penyesuaian pedoman kerja, peningkatan pemahaman hukum, pelatihan berbasis kasus, serta pengawasan hingga tingkat kepolisian paling bawah.
“Penyidik harus memahami dasar hukum tindakannya, unsur perkara yang diperiksa, kualitas bukti, dan hak setiap orang yang berhadapan dengan hukum. Ketelitian serta integritas harus hadir sejak laporan pertama diterima,” katanya.
Ia menilai penghormatan terhadap hak korban, saksi, dan tersangka harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan.
Pemeriksaan, lanjutnya, harus dilakukan tanpa intimidasi, sementara hak memperoleh pendampingan hukum serta pelaksanaan tindakan paksa harus mengikuti persyaratan yang ditetapkan dalam hukum.
Polri Berada di Garda Depan Sistem Peradilan Pidana
Abdul Gofur memandang Polri memiliki posisi strategis sebagai salah satu pintu masuk utama dalam sistem peradilan pidana atau criminal justice system di Indonesia.
Menurutnya, kualitas penyelidikan dan penyidikan akan berpengaruh terhadap tahapan penuntutan hingga pemeriksaan perkara di pengadilan. Karena itu, proses hukum sejak tahap awal perlu dilakukan berdasarkan bukti yang sah, prosedur yang benar, dan sikap objektif.
“Polisi berada di garis depan ketika masyarakat mencari perlindungan dan keadilan. Fondasi perkara harus dibangun melalui bukti yang sah, prosedur yang benar, dan sikap yang objektif. Kewenangan besar harus disertai tanggung jawab besar,” ujarnya.
Ia juga mendorong penguatan koordinasi antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, dan advokat dengan tetap menghormati kewenangan serta independensi masing-masing lembaga.
Dorong Keadilan Restoratif yang Terukur
Perhatian lain yang disampaikan Abdul Gofur adalah penerapan restorative justice atau keadilan restoratif.
Ia menilai pendekatan tersebut perlu diterapkan secara terukur sehingga penyelesaian perkara tidak sekadar menghasilkan kesepakatan perdamaian, tetapi juga memberikan pemulihan bagi korban dan tanggung jawab yang jelas bagi pelaku.
“Keadilan substantif berarti masyarakat benar-benar merasakan keadilan dalam proses dan hasilnya. Korban memperoleh pemulihan, pelaku menjalankan tanggung jawab, dan masyarakat mendapatkan rasa aman,” jelasnya.
Abdul Gofur mengusulkan enam ukuran dalam penerapan keadilan restoratif.
Pertama, kelayakan perkara harus jelas dan setiap penyelesaian memenuhi ketentuan hukum serta memiliki alasan tertulis yang dapat diperiksa.
Kedua, persetujuan pihak yang terlibat harus diberikan secara bebas dan sadar. Korban juga harus memahami haknya, memiliki kesempatan memperoleh pendampingan, serta terbebas dari tekanan dan intimidasi.
Ketiga, pemulihan harus konkret dengan menjelaskan kerugian atau kebutuhan korban, bentuk pemulihan, dan kemampuan pelaksanaannya.
Keempat, tanggung jawab pelaku harus nyata dan proporsional. Kewajiban yang disepakati harus jelas serta dapat dilaksanakan.
Kelima, pelaksanaan koordinasi perlu memperhitungkan melalui batas waktu, bukti menyediakan, pihak yang melakukan verifikasi, serta mekanisme tindak apabila perjanjian tidak dijalankan.
Keenam, hasil penyelesaian perlu dievaluasi, termasuk menyediakan kesepakatan, rasa aman korban, dan upaya mencegah terulangnya perbuatan.
“Keberhasilan keadilan restoratif jangan berhenti pada jumlah perkara yang diselesaikan atau lembar perdamaian yang ditandatangani. Harus dapat dijawab: apakah korban telah berjanji, apakah perjanjian telah dijalankan, dan apakah penyelesaian itu membawa manfaat?” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar kondisi ekonomi tidak menjadi faktor tunggal yang menentukan akses seseorang terhadap keadilan restoratif. Menurutnya, pengawasan diperlukan untuk mencegah proses penyelesaian perkara berubah menjadi ruang transaksi atau tekanan terhadap pihak yang lebih lemah.
Harap Kepemimpinan Suyudi Bawa Pembenahan
Abdul Gofur berharap pergantian kepemimpinan Polri dapat menjadi momentum untuk memperkuat pelayanan publik, profesionalitas, integritas, dan keterbukaan terhadap kritik.
Ia menyebutkan sejumlah aspek yang dapat menjadi perhatian dalam pengukuran pembenahan, antara lain kualitas pelayanan, ketepatan penanganan perkara, tindak lanjut pengaduan masyarakat, serta konsistensi penindakan terhadap pelanggaran anggota yang terbukti.
“Saya berharap Komjen Suyudi mampu menjawab kepercayaan Presiden dengan kepemimpinan yang memperoleh kepercayaan rakyat. KUHP dan KUHAP baru harus diterapkan secara benar, sementara keadilan restoratif harus terukur, adil, dan bermanfaat,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menyetujui Suyudi sebagai calon Kapolri secara aklamasi setelah proses fit andproper test. Persetujuan tersebut kemudian dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk pengambilan keputusan terkait pergantian Kapolri.
“Rakyat kepolisian yang dapat dipercaya ketika mereka mencari pertolongan. Setiap laporan yang diterima dengan baik, setiap hak yang dilindungi, dan setiap perkara yang diselesaikan secara adil adalah langkah nyata mengembalikan kepercayaan kepada Polri,” pungkas Abdul Gofur.
