PBB Rilis Daftar 214 Perusahaan dari 11 Negara Terkait Aktivitas Permukiman Israel di Palestina

Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR)

Jenewa, Satuju.com — Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) memperbarui data dasar perusahaan yang terlibat dalam aktivitas tertentu terkait organisasi Israel di wilayah Palestina yang diduduki.

Dalam pembaruan terbaru yang dirilis 25 September 2026, OHCHR mencatat terdapat 214 perusahaan dari 11 negara dalam basis data tersebut. Sebanyak 61 perusahaan ditambahkan, sementara lima perusahaan yang sebelumnya tercantum dikeluarkan setelah OHCHR menemukan alasan yang cukup untuk menyatakan bahwa keterlibatan mereka dalam aktivitas yang dimaksud telah berhenti.

Basis data tersebut pertama kali diterbitkan pada tahun 2020 berdasarkan mandat Dewan HAM PBB dan telah diperbarui pada tahun 2023, 2025, serta 2026.

Dalam pembaruan terbaru, OHCHR memusatkan perhatian pada perusahaan yang bergerak di sejumlah sektor, antara lain pertanian, transportasi, penyimpanan, pengelolaan limbah, energi, makanan, serta layanan perhotelan.

OHCHR menyebut pembaruan ini dilakukan setelah berhenti menerima informasi mengenai 596 perusahaan melalui proses permintaan masukan yang dibuka pada tahun 2024.

Dari 381 perusahaan yang masih tersisa setelah penilaian sebelumnya, OHCHR pada pembaruan kali ini menilai 126 perusahaan. Sebanyak 61 di antaranya masing-masing memiliki keterlibatan dalam satu atau lebih aktivitas yang mencakup mandat tersebut. Sementara itu, 255 perusahaan lainnya masih dalam proses penilaian.

200 Perusahaan Dinilai Berkontribusi

OHCHR juga memberikan klasifikasi mengenai bentuk keterlibatan perusahaan berdasarkan Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia.

Dari 214 perusahaan yang tercantum, sebanyak 200 perusahaan dinilai berkontribusi terhadap dampak negatif terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri. Sementara 14 perusahaan lainnya dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan dampak tersebut.

OHCHR tidak menemukan perusahaan yang masuk dalam kategori causation, yakni kondisi ketika aktivitas perusahaan dinilai cukup dengan sendirinya untuk memengaruhi kemampuan seseorang menikmati suatu hak.

OHCHR menegaskan penilaian tersebut secara khusus berfokus pada dampak terhadap hak untuk menentukan nasib sendiri. Karena keterbatasan sumber daya, penilaian tersebut tidak mencakup seluruh kemungkinan dampak terhadap hak asasi manusia lainnya.

Kepala HAM PBB Volker Türk mengatakan pembaruan tersebut menjadi pengingat bagi perusahaan mengenai tanggung jawab mereka untuk menghormati hak asasi manusia.

OHCHR juga meminta perusahaan yang terlibat dalam aktivitas yang masuk dalam cakupan basis data untuk mengambil langkah yang sesuai guna menangani dampak HAM yang berkaitan dengan aktivitas mereka.

Perusahaan dari 11 Negara

Mayoritas perusahaan yang tercantum dalam basis data tersebut berbasis di Israel. Selain itu, terdapat perusahaan dari Amerika Serikat, Spanyol, China, Inggris, Prancis, Afrika Selatan, Luksemburg, Belanda, Jerman, dan Meksiko.

Sejumlah perusahaan internasional yang tercantum antara lain Airbnb Inc., Booking Holdings Inc., Expedia Group Inc., TripAdvisor Inc., Motorola Solutions Inc., J.C. Bamford Excavators Ltd., Heidelberg Materials AG, Egis, Egis Rail, Construcciones y Auxiliar de Ferrocarriles (CAF), serta Fosun International Ltd.

Daftar tersebut juga mencakup sejumlah bank, perusahaan telekomunikasi, perusahaan konstruksi, transportasi, energi, pertanian, pengelolaan limbah, serta sektor makanan dan perhotelan.

OHCHR menyatakan bahwa basis data tersebut tidak memberikan sanksi atau konsekuensi hukum otomatis kepada perusahaan yang tercantum. Basis data dibuat berdasarkan mandat Dewan HAM PBB sebagai sarana transparansi mengenai aktivitas bisnis yang masuk dalam cakupan penilaian.

Basis Data Terus Diperbarui

OHCHR masih melanjutkan proses penilaian terhadap perusahaan yang belum selesai diperiksa. Dengan demikian, daftar 214 perusahaan tersebut merupakan hasil penilaian yang telah diselesaikan hingga periode pelaporan, bukan daftar final dari seluruh perusahaan yang sedang ditinjau.

Dalam sidang Dewan HAM PBB, OHCHR menyatakan batas waktu data untuk pembaruan terbaru adalah 15 April 2026. Kantor tersebut mengatakan proses penilaian dilakukan dengan prinsip independensi, imparsialitas, objektivitas, kredibilitas, dan profesionalisme.

Pembaruan basis data ini kembali menyoroti hubungan antara aktivitas bisnis dan persoalan hak asasi manusia di wilayah Palestina yang diduduki, khususnya terkait aktivitas ekonomi yang berhubungan dengan organisasi Israel.