Kemnaker Periksa 9 Perusahaan di Kawasan Industri Kendal dan Batang, Temukan Sejumlah Catatan
Kemnaker Periksa 9 Perusahaan di Kawasan Industri Kendal dan Batang
Jakarta, Satuju.com — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan pemeriksaan khusus terhadap sembilan perusahaan yang beroperasi di Kawasan Industri Kendal (KIK) dan Kawasan Industri Batang, Jawa Tengah.
Pemeriksaan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) tersebut mencakup enam perusahaan di KIK dan tiga perusahaan di Kawasan Industri Batang.
Pemeriksaan meliputi kesesuaian dokumen ketenagakerjaan, ketentuan ketentuan norma kerja dan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta kondisi faktual di lingkungan kerja.
Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker Ismail Pakaya mengatakan, pertumbuhan kawasan industri perlu diiringi dengan penguatan pelindungan bagi pekerja.
“Investasi dan penciptaan lapangan kerja perlu berjalan seiring dengan menuangkan hak-hak pekerja serta terciptanya lingkungan kerja yang aman dan sehat,” ujar Ismail melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (30/9/2026).
Catatan pada Norma Kerja dan K3
Dari aspek norma kerja, sebagian besar perusahaan yang diperiksa telah memenuhi sejumlah hak dasar pekerja. Hal tersebut antara lain ditunjukkan melalui dokumen hubungan kerja, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta pelaporan ketenagakerjaan.
Namun, pemeriksaan masih menemukan sejumlah catatan yang perlu diperbaiki. Di antaranya terkait akurasi upah lembur dan mencukupi kewajiban penggunaan tenaga kerja asing (TKA).
Sementara pada aspek norma K3, perusahaan secara umum telah menyediakan alat pelindung diri (APD) serta rambu-rambu keselamatan di area produksi.
Meski demikian, Kemnaker mencatat masih terdapat sejumlah aspek yang perlu ditingkatkan, terutama pemeriksaan dan pengujian peralatan secara berkala, menyediakan kapasitas personel K3, serta kesiapan sarana dan prasarana untuk menghadapi kondisi darurat.
Ismail menegaskan pengawasan ketenagakerjaan tidak semata-mata bertujuan untuk menemukan pelanggaran, tetapi juga memastikan perusahaan melakukan perbaikan secara nyata dan berkelanjutan.
“Terhadap temuan ketidakpatuhan, Pengawas Ketenagakerjaan akan menerbitkan Nota Pemeriksaan agar manajemen perusahaan mengambil langkah perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan,” katanya.
Pengawasan Berbasis Risiko
Pemeriksaan khusus tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan.
Dalam pelaksanaannya, pengawasan dilakukan menggunakan pendekatan berbasis risiko dengan mempertimbangkan peta kerawanan, potensi bahaya, serta tingkat kepatuhan masing-masing perusahaan.
Pendekatan tersebut ditujukan agar pengawasan dapat diarahkan pada aspek-aspek yang memiliki potensi risiko lebih besar terhadap pekerja maupun keberlangsungan kegiatan industri.
Ismail mengatakan kepatuhan menjadi bagian penting dalam perkembangan kawasan industri di Jawa Tengah.
“Kami ingin memastikan kawasan industri di Jawa Tengah tumbuh tidak hanya dari sisi investasi dan produksi, tetapi juga dari sisi kepatuhan ketenagakerjaan. Pekerja harus mendapatkan pelindungan Norma Kerja dan Norma K3 karena pekerja merupakan aset penting bagi penghentian kegiatan industri,” katanya.
Kemnaker melalui pengawasan ketenagakerjaan selanjutnya mendorong perusahaan mematuhi catatan hasil pemeriksaan sesuai ketentuan. Perbaikan tersebut diharapkan dapat memperkuat penerapan norma kerja sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi pekerja.
