Dari KPU ke Jabatan Strategis, Jejak Dua Eks Pejabat Pemilu

PotAi hanya ilustrasi: Dua mantan pejabat KPU kini menempati posisi strategis. Perpindahan mereka memunculkan pertanyaan tentang etika dan konflik kepentingan.(poto/ist/Lhynaa Marlinaa)

Jakarta, Satuju.com — Mantan pejabat KPU jabatan strategis menjadi perhatian setelah dua figur yang berada di lingkar penyelenggaraan Pemilu 2024 kini menempati posisi penting di luar lembaga pemilu.

Mantan Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno kini menjadi Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Pemerataan Pembangunan di Sekretariat Wakil Presiden. Ia dilantik pada Juni 2026.

Adapun mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari kini menjabat Komisaris Independen PT Perkebunan Nusantara I atau PTPN I.

Perpindahan keduanya memiliki konteks berbeda. Bernad meninggalkan posisi birokrasi KPU setelah mengawal penyelenggaraan Pemilu 2024. Sedangkan Hasyim diberhentikan dari jabatan Ketua KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP pada Juli 2024 karena dinyatakan melanggar kode etik.

Kini, keduanya berada di luar KPU dengan posisi yang tetap bersinggungan dengan struktur kekuasaan negara.

Perubahan karier itu kembali memunculkan pertanyaan mengenai batas antara pengalaman sebagai penyelenggara pemilu dan penempatan pada jabatan strategis setelah masa tugas berakhir.

Sorotan terhadap Hasyim

Pengangkatan Hasyim sebagai komisaris PTPN I menjadi perhatian setelah sejumlah pihak menyoroti rekam jejaknya ketika memimpin KPU.

Hasyim merupakan Ketua KPU saat tahapan Pemilu 2024 berlangsung. Salah satu keputusan penting pada periode tersebut berkaitan dengan perubahan ketentuan pencalonan presiden dan wakil presiden setelah Mahkamah Konstitusi mengubah ketentuan mengenai batas usia calon.

Perubahan itu kemudian memungkinkan Gibran Rakabuming Raka, yang saat itu belum berusia 40 tahun, maju sebagai calon wakil presiden.

Namun, persoalan mengenai pencalonan Gibran dan pengangkatan Hasyim sebagai komisaris merupakan dua perkara berbeda yang perlu dilihat berdasarkan aturan dan proses masing-masing.

DKPP sendiri memberhentikan Hasyim pada 2024 setelah memeriksa perkara pelanggaran kode etik. Putusan tersebut menjadi bagian dari rekam jejaknya sebagai mantan penyelenggara pemilu.

Pertanyaan tentang masa jeda

Perpindahan dari lembaga penyelenggara pemilu ke jabatan strategis negara atau badan usaha milik negara juga membawa persoalan lain: apakah terdapat masa jeda untuk mencegah potensi konflik kepentingan?

Pertanyaan itu penting karena KPU memiliki posisi khusus dalam sistem demokrasi. Pejabatnya mengelola tahapan pemilu, sementara jabatan setelah meninggalkan KPU dapat berada di lingkungan pemerintahan maupun perusahaan negara.

Pengaturan mengenai konflik kepentingan memang telah dikenal dalam tata kelola pemerintahan. Namun, penerapannya terhadap mantan penyelenggara pemilu dan jabatan tertentu perlu dilihat berdasarkan aturan yang secara spesifik berlaku.

Karena itu, publik dapat meminta kejelasan mengenai siapa yang menetapkan pengangkatan, bagaimana proses seleksinya, apa kualifikasi yang digunakan, dan apakah terdapat potensi konflik kepentingan.

Pertanyaan tersebut bukan semata soal siapa yang memperoleh jabatan.

Bagi lembaga penyelenggara pemilu, persoalannya menyangkut kepercayaan. Independensi tidak hanya diuji ketika seorang pejabat masih berada di dalam KPU, tetapi juga ketika ia meninggalkan lembaga tersebut.

Penulis: Lhynaa Marlinaa


BERITA TERKAIT