Suyudi Ario Seto Resmi Jadi Kapolri, Janjikan Polri Bersih dan Tak Ada Rekayasa Perkara

Jenderal Suyudi Ario Seto.(poto/net)

Jakarta, Satuju.com – Jenderal Suyudi Ario Seto resmi menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri setelah mendapat persetujuan DPR RI dan dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan.

Dalam agenda di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10), Suyudi menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Indonesia dan seluruh anggota Polri atas dukungan yang diberikan.

Ia mengajak seluruh insan Bhayangkara bergandengan tangan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, bangsa dan negara.

Suyudi juga telah mengucapkan sumpah dan janji jabatan Kapolri di hadapan Presiden Prabowo. Dalam sumpahnya, ia berkomitmen setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, menjalankan peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan penuh tanggung jawab serta memegang teguh Tribrata.

Dalam pemaparannya, Suyudi menyampaikan sejumlah agenda pembenahan yang akan menjadi perhatian selama memimpin Polri.

Tak Ada Pembenaran untuk Rekayasa Perkara

Suyudi menegaskan perubahan pada tubuh Polri harus dimulai dari jajaran pimpinan dan dibuktikan melalui tindakan di lapangan.

Ia mengatakan tidak ingin anggota Polri mengejar target dengan cara jalur hukum. Menurutnya, tekanan pekerjaan tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan pemerasan, menerima suap, merekayasa perkara, menjadi melakukan kegiatan ilegal maupun menggunakan kekerasan secara sewenang-wenang.

Suyudi juga menyatakan akan turun langsung ke lapangan untuk melihat persoalan, mendengarkan masukan anggota dan masyarakat, mengambil keputusan serta memastikan keputusan tersebut dilaksanakan.

Bawa Semangat Hoegeng

Suyudi turut menekankan pentingnya menjadikan semangat mantan Kapolri Jenderal Hoegeng Iman Santoso sebagai kompas moral bagi institusi Polri.

Menurutnya, nilai kejujuran, kesederhanaan, keberanian dan integritas harus diterapkan dalam sistem institusi, bukan sekadar menjadi nostalgia.

Ia menyebut integritas harus menjadi bagian dari promosi, kualitas pelayanan masuk dalam indikator kinerja, pengaduan masyarakat menghasilkan koreksi dan proses penyidikan harus diperkuat dengan bukti sekaligus perlindungan terhadap hak.

Tak Ada Titipan dalam Rekrutmen

Dalam pembenahan internal, Suyudi juga menyoroti proses rekrutmen dan pembinaan sumber daya manusia Polri.

Ia menegaskan tidak boleh ada praktik titipan, transaksi maupun sponsorship dalam rekrutmen dan pembinaan SDM. Seluruh siklus SDM, mulai dari perencanaan, rekrutmen, pendidikan, penempatan, karier, kompetensi, kesejahteraan hingga masa purnatugas akan dibenahi dengan prinsip meritokrasi dan rekam integritas.

Suyudi juga menyampaikan rencana penyederhanaan struktur Polri dengan meninjau lapisan persetujuan yang dinilai tidak memberikan nilai tambah.

Selain pembenahan kelembagaan dan SDM, penguatan pelayanan publik menjadi salah satu agenda transformasi. Ia menekankan pelayanan Polri harus berorientasi pada kebutuhan warga, sementara digitalisasi diharapkan dapat menutup ruang pungutan liar.

Program 100 Hari dan Ruang Publik Aman

Suyudi juga memaparkan program 100 hari pertamanya. Pada 30 hari pertama, ia akan memetakan kondisi nyata di lapangan, menetapkan komando perubahan, membangun data awal serta memeriksa sejumlah aspek pelayanan dan penanganan perkara.

Memasuki hari ke-31 hingga 60, hasil perbaikan akan diuji. Sementara pada hari ke-61 hingga 100, hasil program akan diperlihatkan sekaligus dilakukan koreksi terhadap hal-hal yang belum berjalan sesuai target.

Sejumlah target cepat yang disiapkan antara lain menciptakan ruang publik yang aman, pemberantasan dan pemulihan kawasan narkoba, pemberantasan judi daring dan penipuan digital, memperkuat respons cepat 110 serta menghadirkan SPKT yang ramah korban.

Ia juga menargetkan perkara dapat dilacak melalui SP2HP, disertai penguatan polres dan polsek.

Warga Tak Perlu Menunggu Viral

Suyudi turut menyoroti fenomena no viral no justice dalam penanganan laporan masyarakat.

Ia menegaskan masyarakat yang melapor tidak seharusnya menunggu kasus menjadi viral terlebih dahulu agar mendapat perhatian. Pelapor, menurutnya, berhak mengetahui perkembangan perkara tanpa harus mencari akses informal.

Suyudi menyebut terdapat sejumlah persoalan yang perlu dibenahi, mulai dari kecepatan merespons laporan, kesetaraan di hadapan hukum, pungutan liar, penyalahgunaan kewenangan, penggunaan kekuatan, transparansi perkara hingga kultur pelayanan.

Ia ingin pola pelayanan berubah dari sekadar "lapor, menunggu, viral baru diperhatikan" menjadi proses yang mencakup pelaporan, verifikasi, penanganan, penyampaian informasi perkembangan dan penyelesaian sesuai hukum.

Usung Tema Polisi Bersama Masyarakat

Suyudi mengatakan reformasi Polri telah memasuki dekade keempat dan masih menghadapi berbagai kritik serta keluhan masyarakat.

Menurutnya, kritik berdasarkan fakta harus dianggap sebagai sistem peringatan dini bagi institusi untuk mengetahui aspek yang perlu segera diperbaiki.

Ia juga menyebut pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri melalui Keputusan Presiden Nomor 122/P Tahun 2025 sebagai momentum untuk mempercepat pembenahan di tubuh Polri.

Suyudi menegaskan agenda tersebut bukan untuk melibatkan Polri, melainkan memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, kualitas pelayanan dan kedekatan institusi dengan masyarakat.

Dalam kepemimpinannya, Suyudi mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat” sebagai doktrin kepemimpinan dan arah transformasi Polri dengan menempatkan masyarakat sebagai pusat fokus tugas kepolisian.

Ia menyebut arah kepemimpinannya akan mencakup situasi nasional, strategi lingkungan, capaian dan suara masyarakat, transformasi Polri serta program 100 hari pertama hingga program berkeinginan hingga tahun 2029.