Klaim “Atas Nama Umat” Jadi Soal Legitimasi Politik
Poto Ai hanya ilustrasi: Idris Thaha mempertanyakan legitimasi klaim “atas nama umat” dan siapa yang berhak mewakili suara keagamaan di ruang publik.(poto/ist)
Jakarta, Satuju.com - Klaim atas nama umat tidak otomatis menunjukkan bahwa seseorang benar-benar mewakili masyarakat keagamaan. Persoalan otoritas, legitimasi, dan keberagaman suara menjadi kunci untuk menguji setiap pernyataan yang membawa nama umat di ruang publik.
Guru Besar bidang Agama dan Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Idris Thaha, mengangkat persoalan tersebut dalam pidato pengukuhannya di Auditorium Harun Nasution, Rabu (30/9).
Dalam pidato berjudul “Agama di Arena Kekuasaan: Nilai, Aktor, dan Akomodasi: Pengalaman Politik di Indonesia”, Idris menjelaskan bahwa agama tidak dapat diposisikan sebagai aktor tunggal dengan satu suara.
”Agama tidak ditempatkan sebagai aktor tunggal yang memiliki satu suara. Agama hadir melalui manusia dan kelompok sosial yang memiliki latar belakang, kepentingan, pengalaman, serta interpretasi yang beragam. Karena itu, ketika seseorang atau sebuah kelompok menyatakan berbicara atas nama umat, terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu diajukan,” papar Idris dalam pidatonya berjudul “Agama di Arena Kekuasaan: Nilai, Aktor, dan Akomodasi: Pengalaman Politik di Indonesia”.
Idris yang juga Ketua Program Magister Ilmu Politik FISIP UIN Jakarta itu mempertanyakan siapa yang mendefinisikan umat dan dari mana seseorang memperoleh kewenangan untuk berbicara atas nama kelompok yang lebih luas.
Menurut dia, pertanyaan lain yang tidak kalah penting adalah siapa yang memberikan legitimasi dan kelompok mana yang justru tidak terwakili dalam sebuah klaim representasi.
Media Sosial Memperluas Klaim Representasi
Persoalan tersebut semakin rumit ketika pernyataan keagamaan beredar melalui media sosial. Individu atau kelompok dapat menyebarkan ceramah, video, kutipan, maupun pernyataan kepada publik yang jauh lebih luas daripada komunitas asalnya.
Sebuah pernyataan yang mendapatkan perhatian besar kemudian dapat dipersepsikan sebagai suara umat. Padahal, masyarakat keagamaan memiliki organisasi, tradisi pemikiran, orientasi sosial, dan pilihan politik yang beragam.
Idris menilai popularitas juga tidak dapat menjadi satu-satunya ukuran representasi. Jumlah pengikut yang besar memang menunjukkan jangkauan seseorang di ruang publik, tetapi tidak otomatis membuktikan bahwa pandangannya mewakili seluruh umat.
Begitu pula dengan jabatan formal dalam organisasi. Posisi tersebut tidak serta-merta menjadikan setiap pendapat yang disampaikan sebagai pandangan seluruh anggota organisasi atau masyarakat agama.
”Seseorang dapat memperoleh legitimasi melalui penguasaan pengetahuan keagamaan, posisi dalam organisasi, pengalaman sosial, hubungan dengan komunitas, atau pengakuan masyarakat. Dalam perkembangan media digital, legitimasi juga dapat terbentuk melalui popularitas, jumlah pengikut, intensitas interaksi, dan kemampuan membangun keterlibatan publik,” papar Idris.
Nilai Agama Tidak Otomatis Menjadi Sikap Politik
Dalam pandangan Idris, agama dapat memberikan nilai yang menjadi orientasi kehidupan politik. Nilai tersebut antara lain keadilan, amanah, musyawarah, persamaan, solidaritas, dan kemaslahatan.
Namun, nilai agama tidak secara otomatis menghasilkan satu pilihan politik. Ada proses interpretasi, artikulasi, organisasi, negosiasi, hingga perebutan pengaruh sebelum nilai tersebut muncul dalam tindakan politik.
”Dengan kata lain, ketika agama memasuki ruang publik, selalu terdapat aktor yang membawa dan menafsirkan nilai tersebut,” paparnya.
Karena itu, pembahasan hubungan agama dan politik tidak cukup hanya menanyakan seberapa besar agama memengaruhi politik. Menurut Idris, perlu pula melihat siapa yang memiliki kapasitas untuk menafsirkan dan mendefinisikan hubungan tersebut.
Publik Perlu Menguji Klaim “Atas Nama Umat”
Ruang digital membuat persoalan representasi semakin terbuka. Dalam satu isu keagamaan, berbagai tokoh dan kelompok dapat menyampaikan tafsir berbeda dengan dasar keagamaan serta dukungan komunitas masing-masing.
Kondisi itu membuat publik perlu membedakan antara klaim representasi dan representasi yang terbentuk melalui proses legitimasi.
”Klaim “atas nama umat” tidak semestinya diterima hanya berdasarkan frekuensi kemunculan seseorang di ruang publik. Perlu dilihat pula basis pengetahuan, sumber otoritas, hubungan dengan komunitas, konteks pernyataan, serta sejauh mana pandangan tersebut benar-benar merepresentasikan keragaman masyarakat yang disebut sebagai “umat”.
Menurut Idris, persoalan utama dalam hubungan agama dan politik pada akhirnya bukan sekadar siapa yang berbicara. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah siapa yang memiliki legitimasi untuk berbicara atas nama orang lain.
Di tengah ruang publik yang semakin terbuka, siapa pun kini dapat memperoleh panggung untuk menyampaikan pandangan. Namun, kemampuan berbicara tidak otomatis sama dengan kewenangan merepresentasikan kelompok yang lebih luas.
Karena itu, klaim atas nama umat tetap perlu diuji melalui sumber otoritas, basis legitimasi, hubungan dengan komunitas, serta pengakuan terhadap keberagaman suara di dalam masyarakat.
