Sengketa Lahan BSP: Rp341 Juta Diklaim Lunas, Ahli Waris Membantah
Lokasi pembebasan lahan.(poto/ist)
Pusako, Satuju.com — Persoalan ganti rugi lahan BSP kembali mencuat setelah ahli waris Jahlelawati, Habil, tambahan pembayaran pengecualian lahan yang menurutnya belum pernah dinikmati keluarganya. PT Bumi Siak Pusako (BSP) membantah klaim tersebut dan menyatakan pembayaran sekitar Rp341 juta telah ditransfer ke rekening Jahlelawati pada 7 Oktober 2025.
Media Relations PT BSP, Wahyudi, mengatakan perusahaan telah memeriksa dokumen administrasi pemeliharaan lahan serta bukti transaksi pembayaran.
Menurut dia, hasil pengecekan menunjukkan nama Jahlelawati tercatat sebagai penerima pembayaran. Dana sekitar Rp341 juta disebut telah dikirim ke rekening yang bersangkutan pada 7 Oktober 2025 dan transaksi dinyatakan berhasil.
“Berdasarkan administrasi dan bukti pembayaran yang kami miliki, dana ganti rugi tersebut telah ditransfer pada 7 Oktober 2025 dan transaksi dinyatakan berhasil,” ujar Wahyudi.
Wahyudi menegaskan, berdasarkan dokumen penyediaan lahan dan administrasi pembayaran yang dimiliki perusahaan, BSP telah memenuhi kewajibannya kepada penerima yang tercatat.
Oleh karena itu, katanya, perusahaan berpedoman pada dokumen dan titik koordinat lahan yang telah dibebaskan dalam menjalankan aktivitas di lokasi tersebut.
Mengenai klaim Habil bahwa dana tersebut tidak pernah diterima atau sudah tidak terdapat dalam rekening Jahlelawati, Wahyudi menyebut kondisi setelah dana masuk ke rekening penerima berada di luar kewenangan perusahaan.
“Kalau memang setelah dilakukan pengecekan rekening dana tersebut sudah tidak ada, kami menyarankan agar persoalannya dikomunikasikan kembali dengan pihak keluarga atau ahli waris. Dari sisi BSP, kami memiliki bukti pengeluaran dan bukti transfer yang menunjukkan dana telah dikirim dan transaksi berhasil,” jelasnya.
BSP Klaim Luas Lahan Sesuai Koordinat
Selain persoalan pembayaran, sengketa juga menyangkut luas lahan yang kini menjadi lokasi pekerjaan.
Wahyudi mengatakan pekerjaan yang dilakukan di lapangan telah mengacu pada titik koordinat dan luas lahan Jahlelawati yang tercatat dalam proses pembebasan.
Ia menyebut klaim ahli waris mengenai luas sekitar 8.000 meter persegi atau 0,8 hektare berbeda dengan data yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Pengecekan titik koordinat, menurut Wahyudi, telah dilakukan oleh pekerja BSP di lapangan, termasuk pihak CCNT.
PT BSP juga merespons informasi mengenai dugaan adanya oknum perusahaan yang bermain dalam persoalan lahan tersebut.
Wahyudi mengatakan perusahaan akan mengambil tindakan apabila tudingan itu disertai bukti.
“jika itu benar dan ada bukti ,pihak BSP tidak segan - segan menindak tegas jajarannya ataupun proses hukum ke APH.”
PT Persi Sebut Dana Masuk ke Rekening Pemilik Lahan
Terpisah, Direktur PT Persi M. Nasir SE mengatakan pembayaran kepada pemilik lahan yang dibebaskan tidak melalui PT Persi.
Menurut Nasir, dana tersebut masuk langsung ke rekening masing-masing pemilik lahan. PT Persi, kata dia, hanya menerima pembayaran sisa utang dari pemilik lahan yang terkena pembebasan.
“Pemilik - pemilik lahan yang dibebaskan tersebut uangnya masuk ke rekening masing - masing tidak melalui PT. Persi.
Dan Persi hanya menerima sisa utang pemilik lahan yang kena pembebasan dan saat itu dilapangan ada pengurus yang namanya anderei ( perwakilan ) dari masing - masing pemilik lahan,” ujar Nasir.
Nasir juga menyatakan akan memberikan data mengenai besaran utang masing-masing pemilik lahan yang dibayarkan kepada PT Persi melalui transfer oleh ketua perwakilan.
Ia berjanji memberikan data tersebut pada Senin mendatang karena saat dikonfirmasi, kondisi hari itu merupakan hari libur.
Ahli Waris Tetap Membantah Menerima Dana
Sementara itu, Habil tetap mempertanyakan pembayaran Rp341 juta yang disebut BSP telah masuk ke rekening Jahlelawati.
Habil mengatakan keluarganya tidak pernah menikmati dana pembebasan lahan tersebut. Ia mengaku rekening Jahlelawati sudah tidak memiliki saldo ketika dilakukan pengecekan.
Menurut Habil, saat proses di bank berlangsung, Jahlelawati hanya diminta membubuhkan tanda tangan dan menerima dokumen dari pengurus yang mendampingi.
“setelah satu Minggu mau belanja kakaknya mau ambil uang ternyata direkening kosong Habil”.
Habil juga mempersoalkan luas lahan yang menurutnya terkena pekerjaan. Ia mengklaim luas lahan mencapai sekitar 8.000 meter persegi atau 0,8 hektare, bukan sekitar 3.000 meter persegi atau 0,3 hektare sebagaimana yang menjadi dasar pekerjaan.
Oleh karena itu, Habil meminta aktivitas pekerjaan di lokasi dihentikan sementara sampai terdapat kejelasan mengenai pembayaran dan luas lahan.
“Saya minta pekerjaan dilapangan dihentikan dulu sebelum ada titik terang dan penyelesaian,” ujarnya.
Aktivitas Alat Berat Terpantau di Lokasi
Pada tanggal 3 Oktober 2026, tim LSM Forkorindo bersama sejumlah insan pers mendatangi lokasi lahan yang diklaim Habil.
Di lokasi, tim melihat sebuah alat berat jenis ekskavator atau beko masih berada di area pekerjaan. Namun, aktivitas alat tersebut berhenti ketika waktu mendekati pukul 12.00 WIB.
Tim tidak menemukan pihak yang mengerjakan proyek di lokasi maupun perwakilan PT BSP saat berada di lapangan.
Persoalan tersebut kini menyisakan dua keterangan berbeda. PT BSP menyatakan memiliki bukti transfer dan dokumen izin lahan, sementara pihak ahli waris tetap menyatakan tidak pernah menikmati dana Rp341 juta serta mengamati luas lahan yang menjadi objek pekerjaan.
Untuk memastikan masalah tersebut, dokumen pembayaran, rekening penerima, bukti transaksi, serta data pengukuran dan titik koordinat lahan menjadi bagian penting yang perlu diperiksa lebih lanjut oleh para pihak.
Laporan: Zulfahmi, S.Pd.I
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.
