Kejagung Sita Pesawat, Helikopter hingga Mobil Mewah dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna

Jakarta, Satuju,com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN). Aset yang disita dalam perkara tersebut terdiri dari uang tunai, kendaraan, pesawat hingga helikopter.

Penyitaan dilakukan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk mendukung program MBG yang menjerat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BGN, Kolonel Budi Utomo, bersama sejumlah tersangka dari pihak swasta.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

"Dari penelusuran aset penyidik telah melakukan penyitaan, penggeledahan penyitaan, ada kurang lebih 5 unit handphone, terus 89 dokumen, dan uang yang telah disita Rp24,970 miliar," kata Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026).

Selain uang tunai dan dokumen, penyidik menyita sejumlah aset, yakni satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino, dua unit kendaraan BYD, satu unit BYD Dolphin, serta satu unit Lexus LM500 tahun 2025.

Dalam perkara tersebut, Budi Utomo yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN diduga bekerja sama dengan pihak swasta untuk mengatur proses pengadaan motor listrik.

Pengaturan itu diduga mencakup penentuan pemenang, spesifikasi barang hingga penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

"Para tersangka ini diduga bersekongkol untuk mengkondisikan proses pengadaan, mulai dari pemenangan, spesifikasi, dan HPS juga, yang akhirnya didorong untuk memenangkan PT YAT dalam pelaksanaan," ujar Anang.

Empat tersangka dari pihak swasta dalam perkara ini yakni Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), YY selaku Direktur PT YAT, serta AA dan GB yang masing-masing menjabat Direktur PT ASE.

Diduga Manipulasi Realisasi Pengadaan

Kejagung juga menduga terdapat manipulasi laporan realisasi pengadaan motor listrik yang menggunakan anggaran sekitar Rp1,2 triliun.

Menurut Anang, pengadaan awalnya direncanakan mencapai 25.644 unit motor listrik. Dalam pelaksanaannya, jumlah tersebut kemudian direvisi menjadi sekitar 21 ribu unit.

Namun, hingga Maret 2026, realisasi pengadaan disebut hanya mencapai 2.117 unit. Kendati demikian, laporan akhir diduga dibuat seolah-olah pengadaan telah terealisasi sekitar 21.800 unit.

"Yang kurang lebih kalau dijanjikan itu kan sekitar 25.644. Ternyata dalam pelaksanaan direvisi jadi 21 ribu, dan di akhir sekitar Maret 2026, realisasi cuma 2.117 unit, tapi dibuat seolah-olah sudah selesai sekitar 21.800 unit. Jadi tidak sesuai," jelas Anang.

Kejagung menduga terdapat lima tersangka yang terlibat dalam pengadaan motor listrik tersebut. Para tersangka diduga memanipulasi jumlah riil kendaraan yang terealisasi dalam proyek bernilai sekitar Rp1,2 triliun itu.

11 Tersangka

Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG tersebut, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka.

Mereka terdiri dari:

Dadan Hindayana (DH), mantan Kepala BGN.
Sony Sonjaya (SS), mantan Wakil Kepala BGN.
Lodewyk Pusung (LP), mantan Wakil Kepala BGN.
Asep Yusuf Somantri (AYS), orang dekat Sony Sonjaya.
Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR).
Lalu Muhammad Iwan (LMI), Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Kolonel Budi Utomo (BU), Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN.
Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).
YY, Direktur PT YAT.
AA, Direktur PT ASE.
GB, Direktur PT ASE.

Dari 11 tersangka tersebut, enam orang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) untuk menjalani proses persiapan persidangan.

Keenam tersangka yang telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum tersebut adalah Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Glory Harimas Sihombing, dan Lalu Muhammad Iwan.

Sementara itu, kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi tersebut ditaksir mencapai Rp10 triliun. Nilai kerugian tersebut dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Penyidikan perkara ini masih terus dilakukan Kejagung, termasuk penelusuran terhadap aset-aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.