Nasib Gibran di Tangan MK: Uji Ijazah hingga Kepastian Hukum

Poto Ai hanya ilustrasi: Nasib Gibran di Tangan MK: Uji Ijazah hingga Kepastian Hukum.(poto/ist/Ahmadie Thaha)

JAKARTA, Satuju.com — Gibran di tangan MK memasuki tahap penentuan setelah Mahkamah Konstitusi menyelesaikan proses pembuktian perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Sembilan hakim konstitusi kini memegang seluruh rangkaian bukti, keterangan saksi, ahli, serta argumentasi para pihak. Perhatian publik tertuju pada bagaimana MK menilai perkara yang tidak hanya menyangkut dokumen pendidikan, tetapi juga proses verifikasi dan pembentukan aturan pencalonan.

Para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, mendiskualifikasinya, membatalkan penetapan KPU, serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden. Mereka juga meminta MPR memilih wakil presiden baru.

Namun perkara tersebut menghadapi persoalan kewenangan dan tenggat waktu. Pilpres 2024 telah selesai, pasangan calon telah dilantik, dan pemerintahan berjalan hampir dua tahun.

Di sisi lain, persidangan membuka pertanyaan mengenai proses yang melahirkan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran.

Dokumen Pendidikan Jadi Sorotan

Salah satu keterangan penting disampaikan Taufiq Damarjati, anggota tim penilai dan verifikasi pendidikan di kementerian.

Dalam persidangan, Taufiq menjelaskan bahwa dokumen pendidikan Gibran dari UTS Insearch, Australia, yang diterima dalam proses penyetaraan berupa certificate of attendance dan transkrip.

Hakim Saldi Isra kemudian mendalami makna dokumen tersebut. Certificate of attendance merupakan keterangan kehadiran yang menunjukkan seseorang mengikuti pendidikan, bukan secara langsung menyatakan bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan.

Ketika ditanya mengenai keberadaan ijazah dalam pengajuan penyetaraan, jawabannya tidak ada.

Tim penilai kementerian kemudian menjelaskan bahwa penilaian dilakukan melalui transkrip dan pemadanan mata kuliah dengan struktur kurikulum di Indonesia.

Persoalan yang kemudian mengemuka adalah dasar dan metode pemadanan tersebut. Apa objek yang disetarakan, dokumen apa yang menjadi dasar, serta bagaimana proses itu menghasilkan kesimpulan mengenai kesetaraan pendidikan?

Pertanyaan tersebut belum otomatis membuktikan Gibran tidak memenuhi syarat. Putusan MK juga belum dijatuhkan.

Namun, proses penerbitan surat penyetaraan menjadi penting karena dokumen itu kemudian memiliki konsekuensi terhadap proses pencalonan wakil presiden.

MK Juga Dihadapkan pada PKPU

Persoalan lain berkaitan dengan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Ketentuan tersebut memberikan pengecualian terhadap kewajiban menunjukkan bukti kelulusan sekolah menengah dari sekolah asing bagi calon yang tidak memiliki dokumen tersebut tetapi memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Hakim mempertanyakan kapan dan bagaimana ketentuan itu masuk ke dalam peraturan.

Pertanyaan tersebut berkaitan langsung dengan proses KPU dalam menilai persyaratan pendidikan calon.

Dalam persidangan juga muncul keterangan bahwa ketentuan serupa tidak terdapat dalam aturan pencalonan Pilpres sebelumnya. Dari sini muncul pertanyaan mengenai risalah, uji publik, konsultasi dengan DPR, hingga proses harmonisasi yang seharusnya meninggalkan jejak administratif.

Jika seluruh tahapan pembentukan norma memiliki dasar dan jejak administratif yang jelas, persoalan tersebut dapat dijelaskan. Sebaliknya, jika terdapat bagian yang tidak terang, hakim memiliki alasan untuk mengujinya lebih jauh.

Apalagi norma tersebut kemudian digunakan dalam proses pencalonan seseorang yang akhirnya menjadi wakil presiden.

Persoalan Akses Dokumen

Perkara ini juga menyentuh persoalan keterbukaan informasi.

Dalam persidangan muncul keterangan bahwa Bawaslu tidak memperoleh akses untuk melihat proses verifikasi dokumen pendidikan sebagaimana mestinya.

Para pemohon juga menyatakan memperoleh dokumen yang mereka persoalkan melalui proses panjang.

Surat penyetaraan yang menjadi salah satu pokok perkara, menurut keterangan dalam persidangan, baru diperoleh secara resmi pada 16 April 2026 melalui proses KIP.

Fakta tersebut menjadi relevan ketika MK mempertimbangkan persoalan tenggat waktu.

Pertanyaannya sederhana: bagaimana masyarakat dapat menggunakan hak hukumnya tepat waktu jika dokumen yang menjadi objek keberatan baru dapat diperoleh setelah proses pemilu selesai?

Kepastian hukum tetap diperlukan. Hasil pemilu harus memiliki titik akhir dan tidak boleh terus-menerus berada dalam ancaman gugatan.

Namun, keterbukaan informasi juga menentukan kemampuan warga untuk mengetahui dan menguji proses yang berlangsung dalam pemilu.

Karena itu, MK perlu menjelaskan hubungan antara tenggat hukum dan akses terhadap informasi tersebut.

Jika perkara dianggap terlambat, putusan perlu menerangkan mengapa tenggat tetap berlaku ketika sebagian dokumen yang dipersoalkan baru terbuka kemudian.

Sebaliknya, jika MK membuka ruang pemeriksaan lebih jauh, hakim juga perlu menetapkan batas agar putusan tersebut tidak menjadi pintu bagi gugatan terhadap hasil pemilu tanpa batas waktu.

Putusan MK Menjadi Taruhan

Tahap pembuktian perkara ini telah selesai. Para pemohon telah menyampaikan dokumen, saksi, dan ahli. Pihak termohon serta pihak terkait juga memperoleh kesempatan untuk memberikan jawaban dan menguji keterangan yang diajukan.

Kini, seluruh persoalan berada di hadapan sembilan hakim konstitusi.

Publik tidak perlu mendahului MK dengan vonis. Yang lebih penting adalah memastikan putusan nanti menjawab persoalan secara terang dan dapat diuji secara hukum.

Jika MK menolak perkara karena alasan kewenangan atau tenggat waktu, putusan perlu menjelaskan dasar hukumnya secara tegas.

Jika hakim masuk ke substansi dan menemukan adanya cacat, putusan juga harus menunjukkan bukti, letak cacat, serta konsekuensi hukumnya.

Perkara Gibran dengan demikian tidak berhenti pada pertanyaan apakah terdapat ijazah atau tidak. Persidangan telah membawa persoalan ke wilayah yang lebih luas: bagaimana dokumen pendidikan diverifikasi, bagaimana aturan pencalonan dibentuk, bagaimana KPU menjalankan kewenangannya, serta sejauh mana informasi dapat diakses publik.

Pemilu 2024 memang telah berlalu. Hasilnya juga telah melahirkan pemerintahan yang berjalan.

Namun, proses demokrasi tetap membutuhkan pertanggungjawaban hukum.

Di titik inilah perkara Gibran menjadi ujian bagi MK. Hakim harus mempertemukan dua kebutuhan yang sama-sama penting: menjaga kepastian hasil pemilu dan memastikan dugaan persoalan dalam proses demokrasi dapat diperiksa melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Putusan nanti bukan hanya menentukan nasib perkara yang diajukan para pemohon. Putusan itu juga berpotensi menjadi rujukan mengenai bagaimana hukum menangani persoalan pencalonan yang baru terbuka setelah sebuah pemilu selesai.

Demokrasi membutuhkan pemenang. Tetapi demokrasi juga membutuhkan proses yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, publik kini menunggu bukan sekadar siapa yang menang dalam perkara Gibran, melainkan seberapa terang MK menjelaskan alasan hukumnya.

Cak AT – Ahmadie Thaha
Ma'had Tadabbur al-Qur'an, 5/10/2026