KNMP Kuala Alam Disorot, INPEST Minta KKP Tahan Pembayaran

Plang proyek dan lokasi. INPEST menyoroti dugaan persoalan konstruksi KNMP Kuala Alam senilai Rp7,38 miliar dan meminta KKP memeriksa proyek sebelum pembayaran.(poto/ist/satuju.com)

BENGKALIS, Satuju.com — DPD Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Bengkalis meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP menunda pembayaran proyek Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Desa Kuala Alam dan Deluk. Desakan itu muncul setelah mereka menemukan sejumlah kondisi pekerjaan yang dinilai perlu diperiksa sebelum proyek senilai Rp7,38 miliar tersebut dibayarkan.

INPEST bersama sejumlah wartawan memantau lokasi pada 29 September dan 4 Oktober 2026. Mereka menyoroti pekerjaan turap dan pengecoran yang berlangsung di kawasan berlumpur serta dipengaruhi pasang-surut air laut.

Pada pemantauan kedua, area lantai kerja masih terlihat berlumpur. Sejumlah tulangan juga berada di lingkungan yang terpapar air laut. Kondisi tersebut, menurut INPEST, perlu dibandingkan dengan gambar kerja dan spesifikasi teknis proyek.

Ketua Investigasi DPD INPEST Bengkalis, Hambali, mengatakan pemeriksaan penting dilakukan untuk memastikan metode pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak.

“Pengecoran dalam lumpur mengkhawatirkan besi mudah berkarat, terlebih lumpur tidak dibuang. Jarak penyambungan besi juga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis,” ungkap Hambali kepada wartawan di Bengkalis. Senin (5/10/2026).

INPEST menyatakan temuan tersebut belum dapat disebut sebagai pelanggaran konstruksi. Mereka meminta KKP memeriksa kondisi lantai kerja, pemasangan tulangan, jarak antarbesi, penggunaan lapisan pelindung, dan metode pengecoran.

Hambali meminta pembayaran pekerjaan ditunda sampai pemeriksaan selesai.

“Jangan sampai pembayaran dilakukan sebelum pekerjaan benar-benar dipastikan sesuai,” tegas Hambali.

Ia juga meminta lembaga pengawasan terkait turun tangan apabila pemeriksaan menemukan indikasi penyimpangan.

Dinas Perikanan Sebut Pengawasan Teknis di KKP

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bengkalis Mohammad Azmir mengatakan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan dalam pelaksanaan dan pengawasan teknis proyek tersebut.

Ia mengapresiasi kontrol sosial yang dilakukan INPEST dan wartawan. Menurut Azmir, laporan mengenai dugaan ketidaksesuaian teknis dapat disampaikan kepada Inspektorat Jenderal KKP.

“Kami berterima kasih kepada kawan-kawan LSM dan wartawan yang membantu sebagai bagian dari kontrol sosial. Jika ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan teknis konstruksi, dapat disampaikan kepada Inspektorat Jenderal KKP untuk memastikan kualitas dan akuntabilitas pembangunan KNMP,” ujar Mohammad Azmir saat diwawancarai media di ruang kerjanya, Selasa (29/9/2026).

Azmir mengatakan Dinas Perikanan Bengkalis hanya memantau perkembangan pekerjaan dan kendala di lapangan.

“Kalau ada pelanggaran teknis, perlu disampaikan. Kami perlu tahu. Mendapatkan program KNMP ini tidak mudah, jangan sampai baru satu atau dua tahun sudah roboh. Yang kita mau, konstruksi KNMP ini kokoh,” tegasnya.

Kontrak Rp7,38 Miliar

Berdasarkan papan informasi di lokasi, proyek tersebut memiliki nilai kontrak Rp7.382.433.410. Masa pelaksanaannya 120 hari kalender, dengan SPMK tertanggal 14 Agustus 2026.

CV Sonta Abadi tercatat sebagai kontraktor pelaksana. Adapun PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero) tercantum sebagai konsultan pengawas.

Proyek itu merupakan bagian dari program Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap. Di Bengkalis, pembangunan KNMP 2026 mencakup Desa Deluk, Desa Muntai, Desa Miskom, dan Desa Kuala Alam.

Program KNMP ditujukan untuk membangun kawasan permukiman nelayan yang layak sekaligus mendorong aktivitas ekonomi masyarakat pesisir.

INPEST menyatakan akan terus memantau pembangunan hingga selesai. Hambali meminta pelaksana mengikuti KAK, gambar kerja, dan spesifikasi teknis.

“Kami akan terus mengawal pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih bersama media online dan TV sampai selesai. Kami berharap tidak ada lagi pekerjaan yang menyimpang dari Kerangka Acuan Kerja (KAK), gambar kerja, maupun spesifikasi teknis yang telah ditetapkan,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, KKP belum memberikan hasil verifikasi teknis atas kondisi yang disorot INPEST. CV Sonta Abadi dan PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero) juga belum memberikan penjelasan mengenai metode pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan.

Dengan demikian, dugaan persoalan konstruksi dalam pemberitaan ini masih merupakan hasil pemantauan lapangan dan belum menjadi kesimpulan adanya pelanggaran.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut dalam berita ini.(Jed)