ISPU Bengkalis Tembus 234, Tatap Muka Sekolah Harus Dihentikan
Poto Ai hanya ilustrasi: ISPU Bengkalis mencapai 234 atau sangat tidak sehat. Sesuai SE Mendikdasmen, sekolah harus menghentikan tatap muka dan menerapkan PJJ.(poto/ist)
ISPU Bengkalis mencapai 234 atau sangat tidak sehat. Sesuai SE Mendikdasmen, sekolah harus menghentikan tatap muka dan menerapkan PJJ.
BENGKALIS, Satuju.com — ISPU Bengkalis menembus angka 234 pada Senin, 6 Oktober 2026. Angka tersebut masuk kategori sangat tidak sehat dan berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (SE Mendikdasmen) Nomor 20 Tahun 2026, kondisi itu menjadi dasar penghentian sementara pembelajaran tatap muka.
Data yang dipantau Redaksi melalui aplikasi ISPUNet KLHK menunjukkan kualitas udara di Stasiun Sanggoro, Kabupaten Bengkalis, berada pada level mengkhawatirkan.
Pada pukul 11.00 WIB, ISPU tercatat 229 dengan parameter kritis PM2.5. Empat jam kemudian, angka itu meningkat menjadi 234. Parameter kritis masih PM2.5.
Sementara itu, PM10 berada pada kategori tidak sehat dengan nilai 144-146. Suhu udara berkisar 33-35 derajat Celsius dengan kelembapan 57-66 persen.
Kondisi tersebut menunjukkan kualitas udara berpotensi meningkatkan risiko kesehatan bagi kelompok masyarakat yang terpapar, terutama anak-anak dan kelompok rentan.
SE Mendikdasmen Atur Penghentian Tatap Muka
SE Mendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan diterbitkan pada 28 Agustus 2026.
Aturan itu menggunakan ISPU sebagai salah satu dasar menentukan moda pembelajaran. Pada rentang ISPU 201-300 atau kategori sangat tidak sehat, pembelajaran tatap muka dihentikan sementara dan dialihkan ke Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Adapun jika ISPU menembus lebih dari 300 atau kategori berbahaya, seluruh kegiatan pendidikan dihentikan. Sekolah bersama pemerintah daerah kemudian memprioritaskan perlindungan kesehatan dan evakuasi.
Dengan ISPU Bengkalis berada pada angka 229 hingga 234, ketentuan tersebut relevan untuk diterapkan pada satuan pendidikan yang terdampak kualitas udara buruk.
Kebijakan itu mencakup PAUD, pendidikan dasar, menengah, pendidikan khusus, hingga pendidikan kesetaraan, baik negeri maupun swasta.
Direktur Jenderal PAUD, Dikdas, dan PNFI Kemendikdasmen Gogot Suharwoto sebelumnya menegaskan penghentian tatap muka tidak berarti kegiatan belajar berhenti.
“Keselamatan dan kesehatan anak adalah prioritas. Namun, belajar dari rumah bukan berarti libur. Ketika kondisi udara mengharuskan tatap muka dihentikan, sekolah tetap wajib memastikan hak belajar setiap murid terpenuhi melalui moda pembelajaran yang paling sesuai dengan kondisi daerah,” ujarnya dalam konferensi pers di BNPB, Rabu (2/9).
PJJ Tak Harus Menggunakan Internet
Kemendikdasmen juga menegaskan Pembelajaran Jarak Jauh tidak selalu dilakukan secara daring.
Sekolah yang memiliki akses listrik dan internet dapat menjalankan pembelajaran secara online. Namun, daerah yang belum memiliki infrastruktur tersebut dapat menggunakan metode luring.
Moda luring dapat berupa modul cetak, lembar aktivitas, guru kunjung, radio, hingga televisi lokal. Beban belajar juga dapat disederhanakan dengan menitikberatkan pada literasi, numerasi, dan penguatan karakter.
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah daerah melalui dinas pendidikan juga diminta memantau ISPU dua kali sehari sebagai dasar menentukan moda pembelajaran.
Perlindungan khusus diberikan kepada kelompok rentan, termasuk peserta didik PAUD, siswa SD kelas I-III, peserta didik SLB, serta anak yang memiliki penyakit penyerta.
Kemendikdasmen juga menyiapkan ruang kelas aman asap dan sedikitnya satu sekolah rujukan aman asap di setiap kecamatan terdampak. Pos Pendidikan Darurat Karhutla di pusat dan unit pelaksana teknis daerah turut disiapkan untuk memantau kualitas udara dan kondisi kesehatan warga sekolah.
Data ISPU Menjadi Dasar Keputusan
Dengan kualitas udara Bengkalis yang mencapai kategori sangat tidak sehat, penerapan pembelajaran berbasis kondisi udara menjadi penting untuk mencegah paparan asap terhadap peserta didik dan tenaga pendidikan.
Orang tua juga diimbau membatasi aktivitas anak di luar ruangan, menggunakan masker ketika harus beraktivitas di luar, serta memantau perkembangan kualitas udara melalui sumber resmi.
Sumber data: Aplikasi ISPUNet KLHK, Stasiun Kabupaten Bengkalis Sanggoro, 6 Oktober 2026, pukul 11.00 WIB (ISPU 229) dan pukul 15.00 WIB (ISPU 234).
