ISPU Bengkalis 266, Sekolah Tetap Tatap Muka: Mengapa Duri Pilih PJJ?

Poto Sumber data: ISPUnet KLHK, ID Stasiun KABUPATEN_BENGKALIS (Sanggoro).(pot/ist)

BENGKALIS, Satuju.com — Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Stasiun Sanggoro, Pulau Bengkalis, mencapai 266 pada Rabu, 7 Oktober 2026 pukul 07.00 WIB. Angka tersebut masuk kategori sangat tidak sehat dengan PM2.5 sebagai parameter kritis.

Di tengah kondisi tersebut, sekolah di Kecamatan Bengkalis dan Bantan masih melaksanakan pembelajaran tatap muka. Sementara sekolah dasar negeri dan swasta di Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan, Duri, menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Perbedaan penerapan moda pembelajaran itu kemudian memunculkan pertanyaan dari sejumlah wali murid mengenai dasar pertimbangan pemerintah dalam menentukan kebijakan pendidikan saat kualitas udara memburuk.

ISPU Bengkalis 266, PM2.5 Jadi Parameter Kritis

Data aplikasi ISPUnet Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan ISPU Stasiun Sanggoro mencapai 266 pada pukul 07.00 WIB.

PM2.5 tercatat 266 dan menjadi parameter kritis. Sementara PM10 berada pada angka 163 yang masuk kategori tidak sehat.

Parameter lainnya tercatat SO2 sebesar 63, CO 1, O3 5, NO2 27 dan HC 0.

Pada saat pengukuran, kelembapan udara tercatat 89,65 persen, tekanan udara 1.014 mBar dan suhu 28 derajat Celsius.

Kategori sangat tidak sehat menunjukkan kondisi kualitas udara yang dapat meningkatkan risiko kesehatan bagi kelompok masyarakat yang terpapar.

Duri Terapkan PJJ 7-8 Oktober

Kondisi berbeda terjadi di Duri. Sekolah dasar negeri dan swasta di Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan menerapkan PJJ pada Rabu-Kamis, 7-8 Oktober 2026.

Kebijakan tersebut disampaikan melalui edaran Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) SDN/S Kecamatan Mandau kepada kepala sekolah.

Penerapan PJJ disebut dilakukan karena kualitas udara di Duri dan sekitarnya kembali memburuk. Kebijakan itu juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026.

“Sehubungan dengan kembali memburuknya kualitas udara di Duri dan sekitarnya, maka untuk besok dan lusa (Rabu-Kamis, 7-8 Oktober 2026) kita berlakukan PJJ sesuai Surat Edaran Mendikdasmen No. 20 Tahun 2026,” demikian isi edaran tersebut.

SE Mendikdasmen Atur Moda Pembelajaran

Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan diterbitkan pada 28 Agustus 2026.

Dalam ketentuan tersebut, ISPU menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam menentukan moda pembelajaran.

Untuk ISPU pada rentang 201-300 atau kategori sangat tidak sehat, pembelajaran tatap muka dihentikan sementara dan dialihkan ke PJJ.

Sedangkan ketika ISPU berada di atas 300 atau kategori berbahaya, seluruh kegiatan pendidikan dihentikan. Sekolah bersama pemerintah daerah kemudian memprioritaskan perlindungan kesehatan dan evakuasi.

Ketentuan tersebut mencakup PAUD, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus hingga pendidikan kesetaraan, baik negeri maupun swasta.

Dengan angka ISPU 266, Stasiun Sanggoro berada dalam rentang 201-300 yang disebut dalam ketentuan tersebut.

Lantas, Apa Dasar Perbedaan Kebijakan?

Di sinilah persoalan yang menjadi perhatian wali murid. Jika PJJ di Duri diberlakukan dengan mengacu pada kondisi kualitas udara dan SE Mendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026, bagaimana dasar pertimbangan sekolah di Pulau Bengkalis tetap menjalankan pembelajaran tatap muka ketika Stasiun Sanggoro mencatat ISPU 266?

Pertanyaan tersebut tidak serta-merta berarti kondisi udara di setiap sekolah harus identik dengan angka yang tercatat di Stasiun Sanggoro.

Namun, perbedaan kebijakan tersebut membutuhkan penjelasan mengenai indikator yang digunakan pemerintah daerah.

Apakah keputusan moda pembelajaran hanya mengacu pada angka ISPU? Atau terdapat pertimbangan lain, seperti lokasi sekolah terhadap stasiun pemantauan, kondisi paparan asap di lingkungan sekolah, hasil pemantauan kualitas udara setempat, kondisi meteorologi, rekomendasi instansi teknis, serta pertimbangan Korwilcam Pendidikan?

Penjelasan mengenai hal tersebut penting agar orang tua siswa memahami dasar keputusan pemerintah ketika menentukan apakah kegiatan belajar dilakukan secara tatap muka atau melalui PJJ.

Wali Murid Minta PJJ di Pulau Bengkalis

Informasi yang diterima Redaksi dari sejumlah wali murid menyebutkan Dinas Pendidikan telah memberikan kewenangan kepada Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) Pendidikan untuk mengambil langkah terkait kondisi pembelajaran.

Namun, hingga Rabu pagi, sekolah di Kecamatan Bengkalis dan Bantan masih menjalankan pembelajaran tatap muka.

Sejumlah wali murid kemudian meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis segera memberikan kejelasan mengenai kebijakan tersebut.

Salah seorang wali murid yang mewakili Aminah meminta pemerintah mempertimbangkan penerapan PJJ di Pulau Bengkalis.

“Menyikapi hal tersebut, beberapa wali murid yang mewakili Bu Aminah menyampaikan dengan harapan besar sesegera mungkin di Pulau Bengkalis ini tolong terapkan PJJ, ini sudah sangat tidak sehat,” ujarnya.

Ia juga meminta Kepala Dinas Pendidikan memberikan arahan kepada Korwilcam di wilayah Bengkalis dan Bantan.

“Tolong sampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan, tolong perintahkan Korwilcam dua kecamatan segera terapkan PJJ,” katanya.

Dinas Pendidikan Diminta Jelaskan Indikator

Perbedaan antara kebijakan di Duri dan Pulau Bengkalis menjadi penting untuk dijelaskan karena menyangkut keselamatan peserta didik di tengah memburuknya kualitas udara.

Jika terdapat indikator teknis yang membuat kebijakan di Pulau Bengkalis berbeda dengan Duri, penjelasan tersebut diperlukan agar tidak muncul persepsi bahwa standar penerapan PJJ berbeda tanpa dasar yang jelas.

Sebaliknya, jika pemerintah daerah memiliki hasil pemantauan atau pertimbangan teknis lain yang menjadi dasar sekolah tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka, informasi tersebut juga penting disampaikan kepada orang tua siswa.

Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui secara utuh dasar pengambilan keputusan dan tidak hanya berpedoman pada satu angka ISPU.

Redaksi Satuju.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis, Korwilcam Pendidikan, maupun pihak terkait lainnya untuk menjelaskan dasar kebijakan tersebut sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.

Sumber data: ISPUnet KLHK, ID Stasiun KABUPATEN_BENGKALIS (Sanggoro).

Imbauan kesehatan: Masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok rentan, disarankan mengurangi aktivitas di luar ruangan ketika kualitas udara memburuk. Saat harus beraktivitas di luar rumah, penggunaan masker yang mampu menyaring partikel halus, seperti N95 atau KN95, dapat dipertimbangkan.