Kemenkes Pangkas Syarat SKP Dokter dari 250 Menjadi 160 per Lima Tahun

Ilustrasi Dokter.(Poto/net)

Jakarta, Satuju.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menurunkan ketentuan kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) bagi dokter dan dokter spesialis. Jika sebelumnya tenaga medis diwajibkan memenuhi 250 SKP dalam periode lima tahun, kini persyaratan tersebut menjadi 160 SKP.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan perubahan tersebut dilakukan untuk mengurangi beban administratif yang selama ini harus dipenuhi dokter dalam pengembangan kompetensi. Dengan penyesuaian itu, dokter diharapkan dapat lebih banyak mencurahkan waktu untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Selama ini, dokter menghabiskan cukup banyak waktu untuk memenuhi berbagai persyaratan pengembangan kompetensi. Kita ingin mengubah pendekatan tersebut agar waktu dan energi dokter lebih banyak kembali untuk hal yang paling penting, yaitu melayani masyarakat," ujar Budi melalui siaran pers di Jakarta.

Menurut Budi, pengurangan jumlah SKP tidak dimaksudkan untuk menurunkan kualitas ataupun standar kompetensi dokter. Kemenkes justru ingin memastikan kegiatan pengembangan kompetensi yang dilakukan tenaga medis lebih relevan dengan kebutuhan pelayanan kesehatan.

Kebijakan tersebut telah dibahas bersama Kemenkes, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Perhimpunan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI), serta Kolegium Disiplin Ilmu.

Dalam ketentuan baru, pemenuhan SKP akan lebih banyak diarahkan pada ranah pelayanan. Selain pelayanan, terdapat dua ranah lain yang tetap menjadi bagian dari pemenuhan SKP, yakni pembelajaran dan pengabdian.

Pemenuhan SKP merupakan salah satu persyaratan bagi tenaga medis untuk memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP) setiap lima tahun. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Meski jumlah SKP yang dipersyaratkan mengalami penurunan, Kemenkes menegaskan pengembangan dan pemeliharaan kompetensi dokter tetap menjadi bagian penting dalam menjaga keselamatan pasien.

Untuk mendukung penerapan kebijakan tersebut, Kemenkes tengah menyelesaikan Keputusan Menteri Kesehatan yang akan menjadi pedoman pengelolaan kecukupan SKP.

Pada saat yang sama, pembaruan sistem pada aplikasi SKP Platform juga dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan baru. Sistem tersebut ditargetkan rampung pada September 2026.

Kemenkes berharap perubahan ketentuan ini dapat membuat beban pemenuhan kompetensi dokter menjadi lebih proporsional. Di sisi lain, fasilitas pelayanan kesehatan diharapkan lebih mudah menjaga ketersediaan tenaga medis yang kompeten.

Dengan penyesuaian tersebut, pemerintah menargetkan proses pengembangan kompetensi tetap berjalan tanpa membuat dokter terlalu terbebani oleh aspek administratif, sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat berlangsung secara berkualitas, aman, dan mudah diakses.