Bivitri: MK Lempar Bola Panas ke DPR hingga Penegak Hukum soal Ijazah Gibran
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti.(Poto/net)
Jakarta, Satuju.com - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak serta-merta berarti para pemohon kalah dalam perkara tersebut.
Menurut Bivitri, MK memang menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Namun, dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Bivitri menyebut kondisi tersebut membuat MK tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap seluruh permintaan yang diajukan para pemohon.
"MK berkesimpulan, ijazah SMA Gibran memang tidak ada. Tapi MK tidak lanjut menimbang hal-hal yang diminta pemohon karena pemohon dianggap tidak punya dasar untuk memohonkan perkara ini (legal standing)," kata Bivitri melalui akun Threads-nya, dikutip Rabu (7/10/2026).
Ia menyebut putusan tersebut menggunakan istilah niet ontvankelijke verklaard atau NO, yakni permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon. Pernyataan Bivitri tersebut sejalan dengan amar putusan MK yang menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara.
Bivitri kemudian menilai putusan tersebut membuat sejumlah persoalan terkait temuan dalam persidangan harus ditindaklanjuti oleh lembaga lain.
"Menurut saya, nampaknya memang ini yang terjauh secara politik yang bisa diputuskan MK. Tetap menilai substansi tapi diganjal sendiri di legal standing," ujarnya.
Salah satu pihak yang disebut Bivitri kini mendapat "bola panas" adalah DPR. Ia menilai temuan dan pertimbangan MK dapat menjadi persoalan yang harus diperhatikan partai-partai politik di parlemen, termasuk dalam konteks kemungkinan proses pemakzulan.
"MK melempar bola panas ke partai-partai di DPR untuk memulai impeachment," kata Bivitri.
Selain DPR, Bivitri juga menyebut penegak hukum memiliki peran untuk menindaklanjuti dugaan manipulasi yang menurutnya muncul dari persoalan dokumen pendidikan Gibran.
"Penegak hukum untuk menginvestigasi manipulasi yang MK temukan. DPR untuk menghukum KPU yang sekarang untuk tidak lagi memilih mereka, bahkan mestinya dipecat," katanya.
Bivitri juga menilai partai politik memiliki tanggung jawab dalam menentukan pencalonan pada Pemilu 2029. Ia menyebut putusan MK dapat menjadi pertimbangan bagi partai-partai untuk tidak kembali mencalonkan Gibran.
"Dan melempar bola setengah panas ke partai-partai agar tidak mencalonkan Gibran pada 2029. Dan melempar bola dingin ke Gibran untuk mundur karena malu," tambahnya.
MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA
Sebelumnya, MK menyatakan tidak dapat menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam putusannya pada Selasa (6/10/2026), MK menyatakan para pemohon bukan peserta Pilpres 2024 sehingga tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Meski demikian, dalam pertimbangannya MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar untuk disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu.
Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan fakta tersebut tidak membuat MK dapat membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon," ujar Adies dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat.
MK juga menyatakan persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden merupakan ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, putusan MK tidak mengubah posisi Gibran sebagai Wakil Presiden. Namun, temuan mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah atau dokumen penyetaraan setara SMA tersebut menjadi bagian penting dari pertimbangan yang disampaikan Mahkamah dalam putusan perkara tersebut.
