Antar Somasi Berujung Ricuh, Advokat Muda Lapor Polisi

Poto Ai hanya ilustrasi: Advokat muda Desi Silvia Angraini melapor ke polisi setelah mengaku mengalami kekerasan dan intimidasi saat menyampaikan surat somasi.(poto/ist/satuju.com)

PEKANBARU, Satuju.com — Advokat diduga mengalami kekerasan saat menyampaikan surat somasi kepada seorang warga di Jalan Sidomulyo I, Padang Bulan, Senapelan, Pekanbaru, Rabu (7/10/2026). Advokat muda Desi Silvia Angraini, SH, MH, mengaku mendapat intimidasi hingga diduga mengalami kekerasan fisik dalam insiden tersebut.

Desi datang bersama rekannya dari Law Office Jaka Marhaen SH & Associates untuk menyerahkan surat somasi kepada seorang perempuan berinisial GS yang disebut menjabat sebagai Ketua RW di wilayah tersebut.

Menurut Desi, kedatangan mereka awalnya berlangsung baik. Situasi kemudian memanas setelah GS mengetahui tujuan kedatangan mereka berkaitan dengan penyampaian somasi.

Somasi itu berkaitan dengan dugaan perampasan dan penggelapan barang berharga milik klien Desi.

Dalam konferensi pers di Cafe Kopi Radjo, Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, Desi mengatakan dirinya bersama rekannya mendapat makian dan sebutan yang merendahkan profesi advokat.

Perselisihan lisan kemudian berkembang setelah anak GS berinisial Ad disebut ikut terlibat. Desi mengaku mendapat intimidasi dan ancaman hingga terjadi kontak fisik.

"Dalam kejadian tersebut, kami juga mengaku mengalami kekerasan fisik berupa gigitan berulang pada bagian tangan hingga pukulan di dada, disertai intimidasi, dan kata-kata yang merendahkan marwah profesi advokat," terang Desi.

Desi juga mengklaim GS sempat meneriakkan kata "maling". Teriakan tersebut, menurut dia, membuat warga berdatangan ke lokasi.

Ia menyebut pagar rumah kemudian dikunci sehingga dirinya bersama rekannya tidak dapat segera meninggalkan tempat tersebut.

Situasi mereda setelah tim advokat dari Law Office Jaka Marhaen & Associates datang ke lokasi. Tim tersebut kemudian membantu menenangkan situasi dan menyelesaikan persoalan di tempat.

"Peristiwa ini kemudian meredam setelah Team Advokat dari Law Office Jaka Marhaen & Ass yang beralamat dijalan Juanda Pekanbaru sampai di tempat kejadian dan menetralisir permasalahan yang ada," ujar Desi.

Dilaporkan ke Polisi

Advokat Jaka Marhaen mengatakan pihaknya tidak menerima perlakuan yang dialami anggota timnya saat menjalankan tugas profesi.

Menurut Jaka, dugaan intimidasi, tindakan yang merendahkan profesi advokat, hingga kekerasan fisik harus diselesaikan melalui mekanisme hukum.

"Ditempat yang sama, Advokat Jaka Marhaen SH mengatakan bahwa salah satu team nya mendapat perlakuan intimidasi, dan kata-kata yang merendahkan marwah profesi advokat serta kekerasan fisik, berkaitan dengan menjalankan tugas profesinya hal tersebut tidak dapat kita terima hal tersebut harus di selesaikan melakui jalur hukum yang berlaku."

Jaka mengatakan timnya kemudian membuat laporan resmi ke Polresta Pekanbaru terkait dugaan kekerasan, intimidasi, dan penyekapan yang dialami Desi dan rekannya.

"Sedangkan untuk kasus dugaan tindak pidana kekerasan, intimidasi, dan penyekapan terhadap Desi dan rekannya, kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara objektif, termasuk mengungkap rangkaian peristiwa serta melakukan penindakan secara hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap peristiwa pidana tersebut," ujar Jaka.

Ada Laporan Balik

Di sisi lain, Jaka menyebut GS juga telah membuat laporan ke Polresta Pekanbaru dengan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin.

Jaka mengatakan pelaporan merupakan hak setiap warga negara. Namun, dia meminta proses hukum tetap menguji dasar dan unsur pidana dari laporan tersebut.

"Jaka menjelaskan bahwa dalam laporan tersebut disampaikan bahwa dari Ibu GS membuat laporan pada Polresta Pekanbaru dengan dugaan tindak pidana memasuki perkarangan tanpa izin."

"Kemudian Jaka meyampaikan bahwa itu hak seluruh warga negara Republik Indonesia untuk membuat laporan polisi namun yang harus di pahami, apakah dasar laporan tersebut memiliki dasar hukum atau hanya emosi sesaat, karena kekalutan biar hukum yang akan menentukan terpenuhinya unsur tindak pidana tersebut atau tidak."

Jaka menegaskan pihaknya menyerahkan seluruh proses kepada aparat penegak hukum. Ia meminta polisi memeriksa rangkaian kejadian secara objektif, termasuk dugaan kekerasan dan intimidasi yang dilaporkan Desi.

"Dan kami minta peristiwa ini menjadi perhatian serius karena dugaan kekerasan dan intimidasi tersebut terjadi ketika seorang advokat sedang menjalankan tugas profesinya dalam menyampaikan somasi," tegas Jaka.

Hingga berita ini diterbitkan, keterangan dari pihak GS maupun Ad mengenai tudingan dugaan kekerasan, intimidasi, dan penyekapan tersebut belum diperoleh. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.