Penantiannya Puluhan Tahun, PT AIP Siap Penuhi Kewajiban FKPM Rp57 Miliar untuk 4 Kampung di Siak

Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli, M.Si

Siak, Satuju.com – Penantian puluhan tahun masyarakat di sekitar wilayah operasional PT AIP akhirnya menemukan titik terang. Perusahaan tersebut menyatakan kesediaannya memenuhi kewajiban Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FKPM) dengan nilai mencapai Rp57 miliar.

Kesepakatan antara PT AIP dan masyarakat yang direncanakan dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang akan ditandatangani pada Minggu (10/11/2026), atau sehari menjelang peringatan HUT ke-27 Kabupaten Siak.

Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli, M.Si., menyebut kesepakatan tersebut menjadi momentum bersejarah sekaligus kado HUT Kabupaten Siak bagi masyarakat di empat kampung yang selama ini menunggu memenuhi hak mereka.

“Alhamdulillah, penantian puluhan tahun warga di sekitar PT AIP mendapatkan keadilan akhirnya terpenuhi. InsyaAllah H-1 HUT Kabupaten Siak akan dilaksanakan MoU para pihak untuk menjamin kewajiban FKPM senilai total Rp57 miliar,” ujar Afni, Rabu (7/10/2026).

Empat kampung yang akan menerima manfaat dari kesepakatan tersebut yakni Kampung Meredan, Kampung Pinang Sebatang, Kampung Tualang Timur dan Kampung Kuala Gasib.

Tak Harus Berupa Kebun Baru

Afni menjelaskan, pemenuhan kewajiban FKPM tidak selalu harus diwujudkan melalui pembangunan kebun baru. Sesuai ketentuan dan kesepakatan para pihak, kewajiban tersebut dapat diberikan dalam berbagai bentuk usaha produktif.

Skemanya dapat berupa sarana produksi, pendampingan teknis, peremajaan tanaman atau replanting, bantuan peternakan dan perikanan terintegrasi, hingga bentuk usaha produktif lainnya.

“Kalau perusahaan ada lahan, ada kewajiban plasma 20 persen. Kalau tidak ada lahan, bisa memberikan usaha produktif yang berdasarkan batas maksimal 20 persen nilai optimal produksi perusahaan,” jelas Afni.

Menurutnya, proses mediasi antara masyarakat dan PT AIP kini telah memasuki tahap final. Pemerintah Kabupaten Siak memastikan kepentingan masyarakat tetap menjadi perhatian utama dalam penyelesaian kewajiban perusahaan.

Pemkab Siak Tegaskan Hak Masyarakat Harus Dipenuhi

Afni mengatakan penyelesaian kewajiban PT AIP tersebut menjadi salah satu bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam memperjuangkan hak, terutama masyarakat terkait tanah, hutan dan keterlibatan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

"Semua ini semata-mata demi menjamin hak-hak rakyat Siak tetap terjaga. Tidak ada lagi cerita masyarakat di sekitar perusahaan merana. Mereka harus terlibat dan mendapatkan manfaatnya," tegasnya.

Bupati perempuan pertama di Siak itu juga mengapresiasi PT AIP yang bersedia menyelesaikan kewajibannya melalui skema usaha produktif.

Menurut Afni, pola tersebut dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain yang masih memiliki kewajiban terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.

“Untuk perusahaan lain yang belum memenuhi kewajiban kepada rakyat, sampai kapan pun kami akan memenuhi kewajiban saudara. Ini sudah ada dalam undang-undang dan aturan turunannya,” kata Afni.

Bukan Hanya Soal DBH

Afni menegaskan, perjuangan Pemerintah Kabupaten Siak dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat tidak hanya berkaitan dengan persoalan fiskal atau Dana Bagi Hasil (DBH).

Menurutnya, ketika investasi masuk dan berkembang di Kabupaten Siak, masyarakat yang berada di sekitar wilayah investasi juga harus memperoleh manfaat sesuai hak dan kewajiban yang telah diatur.

“Besok juga ada hari bersejarah, akan ada investasi di KITB bernilai lebih kurang Rp1,6 triliun, investasi yang sangat besar sekali,” ujarnya.

Afni meminta masyarakat membedakan antara perjuangan pemerintah daerah dalam memperoleh hak fiskal dengan upaya memastikan kewajiban perusahaan terhadap terpenuhi.

“Jadi ada sedikit perbedaan antara Bupati Siak memperjuangkan fiskal dengan bupati yang memperjuangkan hal-hal seperti ini. Fiskal itu hak, kalau hak diambil kita harus berjuang.Tetapi selain fiskal, kewajiban kepada rakyat juga harus diperjuangkan,” tegasnya.

Jadi Kado HUT ke-27 Kabupaten Siak

Afni berharap kesepakatan antara PT AIP dan empat kampung tersebut menjadi awal hubungan yang lebih baik antara perusahaan dan masyarakat.

Penandatanganan MoU pada Minggu (10/11/2026) juga diharapkan menjadi momentum penting sekaligus kado spesial menjelang HUT ke-27 Kabupaten Siak.

“InsyaAllah hari Minggu saya akan hadir bersama masyarakat menyaksikan momen bersejarah penandatanganan MoU ini. Mudah-mudahan perusahaan dan masyarakat saling akur dan sama-sama mendapatkan manfaatnya,” pungkas Afni.