Gugatan Cerai Sara Wijayanto Dikabulkan, Demian Aditya Absen Dua Kali di Persidangan

Demian Aditya dan Sara Wijayanto.(poto/net)

Jakarta, Satuju.com – Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Sara Wijayanto terhadap Demian Aditya. Putusan perceraian tersebut terjadi secara verstek pada Kamis (8/10/2026) setelah pihak tergugat dua kali tidak menghadiri konferensi.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid MH, menjelaskan Demian sebagai tergugat tidak hadir meskipun telah dipanggil secara patut oleh pengadilan.

"Jadi sebenarnya pada sidang yang pertama itu DA ya, tidak hadir. Kemudian dipanggil ulang, tidak hadir juga tadi. Langsung pembuktian. Setelah pembuktian, diputus langsung verstek," kata Abid kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).

Abid memastikan hal tersebut telah diputuskan pada hari yang sama. Majelis hakim mengabulkan gugatan perceraian yang diajukan Sara Wijayanto melalui mekanisme penyelesaian verstek.

"Hari ini sudah diputuskan. Secara verstek diputus," ujarnya.

Menurut Abid, putusan verstek dapat diambil ketika pihak yang tergugat tidak hadir dalam konferensi meskipun telah dipanggil secara patut. Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 125 HIR.

“Nah, itu kan ada peraturan perundang-undangannya Pasal 125 HIR. Nah kalau tidak hadir bisa diputuskan. Tergugat tidak hadir bisa diputuskan,” jelasnya.

Ia menambahkan, Pasal 126 HIR mengatur pemanggilan kembali terhadap pihak yang tidak hadir. Dalam hal ini, Demian telah dipanggil kembali, tetapi tetap tidak datang ke konferensi.

Dalam proses pembuktian, pihak Sara turut menghadirkan Saksi. Abid menjelaskan, alat bukti dalam perkara perceraian dapat berupa dokumen tertulis, seperti kartu tanda penduduk (KTP) dan akta nikah, serta keterangan Saksi.

Alat bukti itu bisa alat bukti tertulis ya, alat bukti surat, seperti KTP, kemudian akta nikah, dan lain-lainnya. Kemudian ke alat bukti lainnya yaitu Saksi, katanya.

Ia menyebut keterangan Saksi biasanya menjadi salah satu alat bukti yang diutamakan dalam perkara perceraian di pengadilan agama.

Terkait kemungkinan adanya gugatan harta bersama atau gana-gini, Abid mengaku belum mengetahui secara pasti apakah perkara tersebut juga diajukan oleh Sara Wijayanto.

Namun, ia memperkirakan perkara harta bersama kemungkinan tidak menjadi bagian dari gugatan yang memutuskan keputusan tersebut. Menurutnya, memenangkan harta bersama yang memerlukan pembuktian lanjutan biasanya membutuhkan waktu lebih lama.

“Nampaknya, saya sih tidak tahu sebenarnya, tapi nampaknya kalau dua kali terus diputus verstek, nampaknya tidak ada. Ya, karena kalau ada, itu akan membutuhkan waktu pembuktian-pembuktian selanjutnya,” tutupnya.

Putusan verstek dalam perkara ini dipanggil setelah tergugat tidak hadir dalam konferensi meskipun telah dipanggil kembali. Informasi mengenai kemungkinan gugatan harta bersama masih belum dapat dipastikan berdasarkan keterangan pihak pengadilan.


BERITA TERKAIT