MK Tolak Gugatan SIM Mati Harus Bikin Baru, Harapan Perpanjangan Kembali Pupus
Ilustrasi SIM. (poto/net)
Jakarta, Satuju.com – Harapan pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah habis masa berlakunya untuk memperpanjang dokumen tanpa harus mengikuti prosedur publikasi baru kembali menemukan jalan buntu. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan terhadap aturan perpanjangan SIM dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tidak dapat diterima.
Keputusan tersebut dijatuhkan dalam perkara Nomor 310/PUU-XXIV/2026 yang melibatkan seorang warga bernama Jangkung Sido Sentosa. Pemohon menguji materi Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur masa berlaku dan perpanjangan SIM.
Dalam sidang putusan pada 29 September 2026, MK menyatakan Jangkung tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan tersebut.
Dengan putusan itu, MK tidak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Artinya, permohonan tersebut tidak diputuskan berdasarkan penilaian substantif mengenai konstitusionalitas aturan yang dipersoalkan.
Dalam pertimbangannya, MK menilai pemohon tidak menguraikan secara spesifik hak konstitusional yang dirugikan akibat berlakunya ketentuan mengenai perpanjangan SIM. Mahkamah juga tidak menemukan penjelasan yang memadai mengenai hubungan antara kerugian yang diajukan pemohon dan norma undang-undang yang diuji.
Setelah mencermati secara saksama berkenaan dengan deskripsi Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukum tersebut, Mahkamah tidak mendapatkan pemahaman yang spesifik bahwa Pemohon sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak konstitusional yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945, yang dianggap dirugikan baik secara aktual atau setidak-tidaknya potensial dalam batas penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi karena berlakunya 'dapat terkait' dalam norma Pasal 85 ayat (2) UU 22/2009 yang dimohonkan pengujian,” demikian dikutip dari Putusan MK Nomor 310/PUU-XXIV/2026.
Mahkamah menilai ketentuan yang dipersoalkan tidak secara hukum menghalangi pemohon hak untuk memperpanjang SIM yang habis masa berlakunya. Oleh karena itu, pemohon yang dinilai tidak mampu menunjukkan adanya kerugian konstitusional yang memenuhi persyaratan pengujian undang-undang di MK.
Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang tersebut menegaskan bahwa hubungan sebab-akibat antara hak pemohon konstitusional dan berlakunya norma yang diuji harus dapat dijelaskan secara logistik.
Menurut Mahkamah, persyaratan mengenai kerugian hak konstitusional bersifat kumulatif, sebagaimana dirumuskan dalam Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan MK Nomor 11/PUU-V/2007 serta putusan-putusan berikutnya.
Apabila salah satu persyaratan tidak dipenuhi, pemohon tidak dapat dinyatakan memiliki kedudukan hukum untuk melanjutkan pengujian undang-undang.
Atas dasar pertimbangan tersebut, MK menyimpulkan Jangkung Sido Sentosa tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Mahkamah pun tidak mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan yang diajukan.
“Amar putusan, mengadili: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” demikian bunyi putusan MK.
Perlu dicatat, putusan tidak dapat diterima karena persoalan legal standing berbeda dengan putusan yang menolak permohonan setelah memeriksa pokok perkara. Dengan demikian, putusan ini tidak dapat dianggap sebagai penilaian substantif MK bahwa seluruh alasan pemohon mengenai aturan SIM tidak beralasan.
