JNE Kantongi Sertifikat Halal BPJPH, Standar Logistik Diperketat

JNE meraih sertifikasi halal BPJPH untuk layanan logistik. Perusahaan memperkuat standar penanganan, penyimpanan, dan distribusi kiriman.(poto/ist)

JAKARTA, Satuju.com – JNE meraih sertifikasi halal layanan logistik dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sertifikasi ini menandai penguatan standar operasional perusahaan dalam menangani, menyimpan, dan mendistribusikan kiriman sesuai ketentuan jaminan produk halal.

Sertifikat bernomor ID314110080091010826 tersebut diterbitkan setelah JNE menjalani pemeriksaan dan audit halal oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Peresmian sertifikasi berlangsung di Ballroom Kantor Pusat JNE, Jalan Tomang Raya Nomor 11, Jakarta Barat. Sejumlah pejabat dan perwakilan lembaga terkait hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, Asya Fathya Nur Zakiah selaku Strategic Key Account & Halal Auditor LPPOM, Dwi Pamungkas Bermani selaku Direktur PT DGI Levner Consulting, serta Presiden Direktur JNE M. Feriadi Soeprapto bersama jajaran manajemen perusahaan.

Mengusung tema “Halal Logistics: From Certification to Implementation”, kegiatan tersebut menekankan pentingnya penerapan standar halal secara konsisten dalam operasional logistik, bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif.

Melalui Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), JNE memperkuat prosedur penanganan kiriman sejak penjemputan, pengemasan, dan penyimpanan hingga pendistribusian kepada penerima.

M. Feriadi Soeprapto mengatakan sertifikasi tersebut menjadi bukti konsistensi perusahaan dalam memenuhi kriteria SJPH di sepanjang rantai distribusi.

“Dengan diraihnya sertifikasi halal logistik ini, JNE memastikan bahwa seluruh proses operasional, mulai dari penanganan kiriman makanan, pemisahan secara ketat antara produk halal dan non-halal di setiap titik transit, hingga proses pengiriman ke tujuan akhir telah memenuhi standar logistik halal yang ketat,” ujar M. Feriadi Soeprapto.

Menurut Feriadi, penerapan standar logistik halal memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha, terutama sektor makanan. Pemisahan penanganan produk halal dan non-halal menjadi bagian penting untuk menjaga keamanan kiriman serta meminimalkan risiko kontaminasi silang selama proses pengiriman.

Ia menilai sistem operasional yang terintegrasi dapat memberikan rasa aman kepada pelaku usaha dalam mendistribusikan produknya hingga sampai ke tangan konsumen.

Pencapaian ini juga menjadi bagian dari langkah JNE memperkuat layanan menjelang usia ke-36 pada 26 November 2026. Dengan mengusung tema “Melesat Hebat”, perusahaan menyatakan akan terus berinovasi dan meningkatkan kualitas layanan logistik.

Sertifikasi dari BPJPH tersebut menjadi salah satu langkah JNE untuk memperkuat kepercayaan pelanggan sekaligus menjawab kebutuhan pelaku usaha terhadap layanan distribusi yang memperhatikan standar halal.


BERITA TERKAIT