Setoran Pajak Masih Kurang Rp750 Triliun, DJP Siapkan Strategi Kejar Target APBN 2026
Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP).(poto/net)
Jakarta, Satuju.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan masih harus mengejar penerimaan pajak sekitar Rp750 triliun untuk memenuhi target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Pemerintah kini menyiapkan sejumlah strategi untuk mengoptimalkan penerimaan dalam tiga bulan terakhir tahun ini.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, penerimaan pajak secara kumulatif tumbuh 24,1 persen hingga 30 September 2026. Meski mencatat pertumbuhan positif, realisasi penerimaan masih belum mencapai target yang ditetapkan dalam APBN 2026.
“Realisasi penerimaan sampai 30 September 2026, seperti yang disampaikan Pak Menkeu, kita bertumbuh akumulasi 24,1% dan sisa penerimaan ke depan yang masih harus kami emban sesuai dengan target itu sekitar Rp 750 triliun,” ujar Bimo dalam konferensi pers APBN KiTA di kantor pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Dalam APBN 2026, pemerintah menetapkan target penerimaan pajak sebesar Rp2.357 triliun. Sementara itu, realisasi pendapatan hingga akhir September tercatat sebesar Rp1.607 triliun atau sekitar 68,2 persen dari target tahunan.
Dengan capaian tersebut, DJP masih harus mengumpulkan sekitar Rp750 triliun dalam periode Oktober hingga Desember 2026 untuk memenuhi target penerimaan pajak tahun ini.
Perkuat Pengawasan hingga Penegakan Hukum
Untuk mencapai kekurangan penerimaan, DJP akan mengoptimalkan pemanfaatan data perpajakan yang telah dihimpun. Data tersebut akan digunakan untuk memperkuat pengawasan, pemeriksaan, serta penegakan hukum terhadap wajib pajak.
Langkah ini juga diarahkan untuk mengidentifikasi potensi penerimaan yang selama ini belum tergarap secara maksimal.
Selain mengoptimalkan pengawasan, DJP akan menerapkan sejumlah kebijakan perpajakan, termasuk pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri, Pajak Penghasilan (PPh) melalui marketplace, serta kebijakan pengurangan sanksi perpajakan.
Berbagai langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemenuhan wajib pajak sekaligus mendorong penerimaan negara menjelang penutupan tahun anggaran.
Perdagangan hingga Pertambangan Jadi Andalan
DJP juga akan memaksimalkan penerimaan dari sektor usaha yang mencatatkan pertumbuhan cukup kuat hingga September 2026.
Sektor yang menjadi perhatian meliputi perdagangan, industri pengolahan, pertambangan, transportasi dan pergudangan, serta jasa perusahaan.
Secara lebih spesifik, DJP menyoroti potensi penerimaan dari perdagangan berani, perdagangan bahan bakar minyak (BBM), industri logam dasar, industri minyak sawit mentah atau minyak sawit mentah (CPO), serta pertambangan minyak dan gas bumi (migas).
Selain itu, sektor jasa perusahaan, khususnya aktivitas konsultasi manajemen, juga menjadi perhatian. DJP juga melihat potensi penerimaan dari aktivitas transportasi dan pergudangan, konstruksi, serta real estate.
Lalu di sektor jasa perusahaan, di aktivitas konsultasi manajemen, dan juga sedikit ada mobilitas yang terkait dengan penerimaan di sektor transportasi dan pergudangan, serta konstruksi dan real estate, ungkap Bimo.
Tantangan Mengejar Target Akhir Tahun
Dengan sisa waktu sekitar tiga bulan, upaya mencapai Rp750 triliun menjadi tantangan penting bagi DJP. Pemerintah perlu memastikan strategi pengawasan, optimalisasi sektor usaha, dan kebijakan perpajakan mampu menghasilkan penerimaan sesuai target.
Pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 24,1 persen hingga bulan September menjadi salah satu indikator perkembangan kinerja penerimaan. Namun, capaian tersebut masih perlu dilihat bersama besarnya target yang belum terpenuhi.
Realisasi penerimaan pada kuartal IV 2026 akan menjadi penentu apakah target pajak sebesar Rp2.357 triliun dalam APBN 2026 dapat tercapai hingga akhir tahun.
