Kabut Asap Kembali, Sampai Kapan Rakyat Dibiarkan Bertahan?

Kabut asap Riau kembali menjadi sorotan. Rahmat Handayani menuntut tindakan nyata, penegakan hukum yang adil, dan perlindungan bagi rakyat.(poto/ist/satuju.com)

Kabut Asap Kembali, Sampai Kapan Rakyat Dibiarkan Bertahan?

Oleh: Rahmat Handayani

Kabut asap Riau kembali mengusik kehidupan masyarakat. Minggu, 11 Oktober 2026, saya menerima kiriman video dari seorang sahabat yang memperlihatkan kabut asap masih menyelimuti suatu wilayah. Pemandangan itu kembali menghadirkan pertanyaan mendasar: sampai kapan rakyat harus bertahan menghadapi persoalan yang terus berulang ini?

Kabut asap bukan masalah baru bagi Riau. Masyarakat sudah berkali-kali merasakan dampak kebakaran hutan dan lahan, mulai dari gangguan kesehatan, terganggunya pendidikan, terhambatnya aktivitas ekonomi, hingga menurunnya kualitas hidup.

Namun, jika persoalan yang sama terus berulang, kita patut mempertanyakan keseriusan upaya pencegahan dan penanganannya. Mengapa pengalaman masa lalu belum cukup mendorong lahirnya solusi yang benar-benar berkelanjutan?

Rakyat tidak membutuhkan janji yang diulang setiap musim kebakaran. Rakyat membutuhkan udara bersih, perlindungan kesehatan, penegakan hukum yang adil, dan pemimpin yang berani mengambil keputusan.

Jangan Biarkan Rakyat Menanggung Beban Sendirian

Persoalan kabut asap tidak boleh dipandang semata-mata sebagai bencana alam yang datang dan pergi. Kebakaran hutan dan lahan juga menuntut evaluasi terhadap pencegahan, pengawasan, kepatuhan terhadap hukum, serta tanggung jawab setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, serta aparat penegak hukum memiliki peran sesuai kewenangan masing-masing. Perusahaan dan masyarakat pun harus menjalankan tanggung jawabnya dalam mencegah kebakaran.

Jangan sampai rakyat kecil menjadi pihak yang paling mudah disalahkan, sementara dugaan pelanggaran yang melibatkan pemilik lahan berskala besar atau korporasi tidak diperiksa dengan keseriusan yang sama.

Saya mendukung penegakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran atau melanggar ketentuan terkait karhutla. Namun, hukum harus berdiri di atas bukti, bukan prasangka; di atas keadilan, bukan perbedaan kedudukan.

Pemilik lahan kecil maupun perusahaan besar harus tunduk pada aturan yang sama. Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya harus berjalan secara profesional, transparan, dan proporsional.

Keadilan tidak boleh berhenti pada mereka yang lemah. Justru di situlah integritas penegakan hukum diuji.

Pemimpin Harus Membuktikan Keberpihakan

Kepada para pemimpin negeri, saya ingin mengingatkan bahwa jabatan bukan sekadar kehormatan, melainkan amanah yang membawa tanggung jawab besar terhadap keselamatan masyarakat.

Ketika kabut asap mengancam kesehatan warga, masyarakat berhak mengetahui apa yang sedang dilakukan pemerintah. Berapa wilayah rawan yang diawasi? Bagaimana kesiapan petugas? Apa langkah pencegahan yang berjalan? Bagaimana penanganan terhadap pihak yang terbukti melanggar?

Pertanyaan-pertanyaan itu bukan bentuk permusuhan terhadap pemerintah. Sebaliknya, itulah bagian dari pengawasan publik yang sehat dalam sebuah negara demokratis.

Saya mengapresiasi setiap langkah pemerintah daerah yang berupaya mencegah karhutla. Bupati Siak Afni Z, berdasarkan informasi yang saya terima, telah mengajak perusahaan dan masyarakat untuk bersama-sama mencegah kebakaran. Pemerintah Kota Pekanbaru juga disebut mengimbau masyarakat dan menggerakkan jajaran kewilayahan untuk memperkuat pengawasan.

Langkah tersebut patut didukung. Namun, imbauan harus disertai tindakan nyata, pemantauan berkala, respons cepat, dan hasil yang dapat dievaluasi masyarakat.

Pemerintah pusat juga tidak boleh tinggal diam. Pengawasan terhadap perusahaan di kawasan rawan kebakaran perlu diperkuat, termasuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban pencegahan, kesiapsiagaan, dan pemulihan lingkungan.

Jika ditemukan pelanggaran, sanksi harus diterapkan sesuai ketentuan hukum. Jika ada dugaan penyimpangan atau konflik kepentingan, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan terbuka melalui mekanisme yang berlaku.

Rakyat berhak mendapatkan kepastian bahwa keselamatan mereka tidak dikalahkan oleh kepentingan apa pun.

Kabut Asap Bukan Sekadar Persoalan Lingkungan

Kita tidak boleh melupakan bahwa di balik kabut asap terdapat manusia yang harus tetap bekerja, anak-anak yang membutuhkan lingkungan aman untuk belajar, serta keluarga yang khawatir terhadap kesehatan orang-orang yang mereka cintai.

Paparan polusi udara dapat memperburuk gangguan pernapasan, termasuk meningkatkan risiko infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Karena itu, pemerintah perlu memastikan pemantauan kualitas udara berjalan, informasi disampaikan secara akurat, dan layanan kesehatan siap melindungi masyarakat.

Anak-anak, lansia, dan kelompok rentan lainnya membutuhkan perhatian khusus ketika kualitas udara memburuk.

Masyarakat juga memerlukan informasi yang jelas mengenai kondisi udara dan langkah perlindungan yang harus dilakukan. Jangan biarkan warga mengambil keputusan berdasarkan kabar yang simpang siur karena informasi resmi terlambat atau tidak mudah diakses.

Perlindungan terhadap masyarakat harus menjadi prioritas, bukan sekadar pelengkap dalam penanganan karhutla.

Jangan Sampai Kabut Asap Menjadi Agenda Musiman

Salah satu hal yang paling memprihatinkan adalah ketika kabut asap kembali menjadi perhatian besar saat kondisi memburuk, tetapi perlahan menghilang dari pembicaraan setelah langit kembali cerah.

Padahal, pencegahan tidak boleh menunggu asap muncul. Pengawasan harus berjalan sebelum kebakaran terjadi. Kesiapsiagaan harus dibangun sebelum keadaan darurat. Penegakan hukum harus didasarkan pada proses yang profesional, bukan semata-mata tekanan ketika persoalan menjadi sorotan publik.

Anggota dewan juga harus menjalankan fungsi pengawasan secara sungguh-sungguh. Gunakan kewenangan untuk memastikan anggaran, kebijakan, dan program pencegahan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Kita tidak membutuhkan sekadar banyaknya rapat, panjangnya pernyataan, atau ramainya pemberitaan. Kita membutuhkan hasil yang dapat dirasakan langsung oleh rakyat.

Keberhasilan penanganan karhutla harus terlihat dari berkurangnya risiko kebakaran, meningkatnya kesiapsiagaan, konsistensi penegakan hukum, serta perlindungan yang lebih baik terhadap masyarakat dan lingkungan.

Udara Bersih Adalah Hak Rakyat

Saya masih percaya bahwa negeri ini memiliki pemimpin yang peduli, berintegritas, dan berani memperjuangkan kepentingan masyarakat. Namun, kepercayaan tidak boleh hanya dipelihara melalui kata-kata. Kepercayaan harus dibangun melalui tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kita perlu terus mengingatkan pemerintah, mengawasi kebijakan, dan menyampaikan kritik secara santun serta bermartabat. Kritik bukanlah upaya menjatuhkan pemimpin, melainkan bagian dari tanggung jawab masyarakat untuk memastikan amanah dijalankan dengan benar.

Sebagai manusia yang beriman, kita juga meyakini bahwa setiap perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT. Karena itu, penderitaan masyarakat tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa yang dapat ditunda penyelesaiannya.

Jangan biarkan jeritan rakyat hanya menjadi gema yang perlahan hilang ditelan asap. Jadikan persoalan ini sebagai panggilan untuk memperbaiki kebijakan, memperkuat pengawasan, dan menegakkan hukum secara adil.

Riau tidak membutuhkan kabut asap yang terus berulang. Riau membutuhkan udara bersih, lingkungan yang terlindungi, perusahaan yang bertanggung jawab, serta pemimpin yang berani bertindak demi keselamatan rakyat.

Penutup dari saya:

“Seiya sekata, bergandeng tangan, dan bergerak bersama. Tidak ada persoalan yang terlalu besar apabila semua pihak bersungguh-sungguh mencari solusi. Sebab, pemimpin yang kuat bukanlah mereka yang hanya mampu berjanji, melainkan mereka yang berani bertindak, berlaku adil, dan memastikan rakyatnya tidak berjuang sendirian.”

Udara bersih adalah hak rakyat. Melindungi rakyat adalah tanggung jawab bersama. Menghentikan kabut asap harus menjadi komitmen nyata, bukan sekadar wacana.