Kemenkeu Pangkas 30 Persen Anggaran Perjalanan Dinas Kementerian dan Lembaga pada Kuartal IV-2026

Kantor Kemenkeu (poto/net)

Jakarta, Satuju.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengeluaran negara menjelang anggaran akhir tahun 2026. Menteri Keuangan Suahasil Nazara secara resmi mengumumkan seluruh kementerian dan lembaga (K/L) untuk memangkas 30 persen anggaran perjalanan dinas yang belum terealisasi hingga 8 Oktober 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-708/MK.03/2026. Melalui instruksi ini, pemerintah berupaya mengendalikan belanja kementerian dan lembaga pada kuartal IV-2026 sekaligus memastikan penggunaan anggaran lebih efisien dan tepat sasaran.

Pengetatan dilakukan dengan menghemat sisa halaman perjalanan dinas yang belum digunakan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga disiplin fiskal ketika pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah mendekati penghujung tahun.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Sudarto, mengatakan kebijakan ini merupakan peningkatan atas langkah efisiensi yang telah dijalankan pemerintah sepanjang tahun 2026.

Prinsipnya bahwa kebijakan tersebut merupakan penguatan atas arah kebijakan yang telah dijalankan sepanjang tahun 2026 terutama melalui dikeluarkannya surat S.98 Februari 2026 ini, kata Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat (9/10/2026).

Berdasarkan data Kementerian Keuangan per September 2026, realisasi belanja kementerian dan lembaga telah mencapai Rp1.069,4 triliun atau 70,8 persen dari pagu APBN. Angka tersebut meningkat 33,5 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Sebagai tindak lanjut penghematan kebijakan, halaman anggaran hasil efisiensi akan diblokir pada Halaman IV Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) menggunakan kode 9 atau penyesuaian otomatis.

Menurut Sudarto, langkah ini bertujuan mempertajam pengelolaan belanja negara agar lebih efektif dan memberikan manfaat optimal, terutama pada anggaran periode akhir tahun.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa efisiensi belanja tidak boleh mengganggu pelayanan publik maupun pencapaian prioritas pembangunan yang telah ditetapkan.

“Oleh karena itu, pencapaian target prioritas pembangunan menjadi fokus dan penajaman belanja tidak boleh mengganggu pelayanan publik,” ujarnya.

Sudarto menambahkan, seluruh kementerian dan lembaga diharapkan semakin memusatkan perhatian pada sasaran program yang telah direncanakan. Penghematan anggaran perjalanan dinas diharapkan dapat mendorong penggunaan anggaran yang lebih berkualitas atau belanja lebih baik, sekaligus menjaga efektivitas pelaksanaan program pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

“Fokusnya adalah kami mengajak seluruh lembaga untuk semakin fokus mencapai target-target yang sudah direncanakan,” ungkap Sudarto.

Kemenkeu juga mengingatkan agar efisiensi pelaksanaan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, serta tata kelola pemerintahan yang baik.

Pengajuan revisi anggaran reguler Tahun Anggaran 2026 tetap mengikuti batas waktu yang telah ditetapkan. Sementara itu, revisi anggaran di luar batas waktu hanya dapat diproses apabila terdapat arahan khusus dari Presiden atau Wakil Presiden dengan persetujuan Menteri Keuangan.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap belanja negara dapat dikelola secara lebih reflektif dan efisien, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat maupun menghambat pencapaian sasaran pembangunan nasional.


BERITA TERKAIT