Ruben Onsu Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro Jaya, Video Call Jadi Sorotan

Ruben Onsu. (poto/net)

Jakarta, Satuju.com – Presenter Ruben Samuel Onsu yang dikenal luas sebagai Ruben Onsu melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut tersebar setelah rekaman video call antara Ruben dan seorang pria tersebar luas di media sosial.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, laporan Ruben Onsu diterima pada 11 Oktober 2026 dan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui sarana elektronik.

Saat ini, kepolisian masih mendalami laporan tersebut. Proses memastikan pencarian dilakukan untuk mengumpulkan bukti tambahan sekaligus ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara yang dilaporkan.

Dalam proses pelaporan, pihak Ruben Onsu juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik. Bukti tersebut berupa flashdisk dan tangkapan layar unggahan di platform Instagram yang dinilai terkait dengan perkara tersebut.

Barang bukti digital itu akan menjadi bagian dari bahan pendalaman penyidik ​​untuk menelusuri penyebaran konten serta mengungkap fakta-fakta yang relevan dengan laporan.

Onkoseno menjelaskan, identitas pihak yang dilaporkan belum tercantum secara jelas. Kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Beredarnya rekaman video call di media sosial menjadi latar belakang munculnya langkah hukum yang dilakukan Ruben Onsu. Namun, substansi dugaan pelanggaran dan pihak yang bertanggung jawab masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan maupun tanggapan resmi terbaru dari pihak Ruben Onsu. Penanganan perkara selanjutnya akan bergantung pada hasil pendalaman dan bukti-bukti yang diperoleh penyidik.

Asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Dugaan yang dilaporkan belum dapat dianggap sebagai tindak pidana yang terbukti sebelum ada proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


BERITA TERKAIT