MA dan KY Jatuhkan Sanksi Nonpalu Satu Tahun kepada Hakim yang Menikah Siri Tanpa Izin Istri

Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH).(poto/net)

Jakarta, Satuju.com - Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) bersama Komisi Yudisial (KY) kembali menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan seorang hakim berinisial MNHPK, Senin (12/10/2026).

Sidang berlangsung di Ruang Prof. Dr. Mr. Wirjono Prodjodikoro, lantai 2 Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 9–13, Jakarta Pusat. Dalam persidangan tersebut, MNHPK dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat dan dijatuhi sanksi nonpalu selama satu tahun.

Perkara ini berkaitan dengan tindakan terlapor yang melangsungkan pernikahan siri pada 2022 tanpa izin dari istri pertamanya. Persoalan tersebut kemudian dilaporkan oleh istri sahnya pada 2024. Pernikahan siri itu diketahui telah berlangsung sekitar dua tahun dan telah dikaruniai seorang anak.

Setelah mempertimbangkan berbagai hal yang meringankan dan memberatkan, Majelis Kehormatan Hakim menjatuhkan sanksi berat berupa larangan menjalankan tugas sebagai hakim atau nonpalu selama satu tahun.

Sidang MKH merupakan bagian dari mekanisme penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang bertujuan menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Kasus tersebut kembali menegaskan bahwa integritas hakim tidak hanya dinilai dari pelaksanaan tugas di ruang sidang, tetapi juga dari sikap dan perilakunya dalam kehidupan pribadi. Sebagai pejabat yang memiliki kewenangan besar dalam menegakkan hukum dan keadilan, hakim dituntut menunjukkan tanggung jawab moral serta keteladanan dalam setiap aspek kehidupan.

Perilaku yang bertentangan dengan prinsip etika dapat memengaruhi persepsi publik terhadap kredibilitas lembaga peradilan. Kepercayaan masyarakat tidak semata-mata dibangun melalui putusan yang adil, tetapi juga melalui konsistensi perilaku para hakim dalam menjunjung nilai-nilai moral dan profesionalisme.

Karena itu, KEPPH tidak seharusnya dipandang hanya sebagai aturan formal untuk menghindari sanksi. Pedoman tersebut harus menjadi landasan dalam bertindak, mengambil keputusan, menjaga hubungan sosial, serta mempertimbangkan konsekuensi dari setiap perilaku terhadap keluarga, institusi, dan masyarakat.

Penjatuhan sanksi terhadap MNHPK menjadi pengingat bahwa jabatan hakim melekat dengan tanggung jawab yang besar. Penguasaan hukum dan kecakapan profesional harus berjalan beriringan dengan pengendalian diri, kepatuhan terhadap kode etik, serta komitmen menjaga kehormatan profesi.

Pada akhirnya, integritas peradilan tidak hanya ditentukan oleh ketegasan hukum yang diterapkan kepada masyarakat, tetapi juga oleh kesediaan para penegak hukum untuk tunduk pada standar etika yang berlaku bagi dirinya sendiri. Konsistensi inilah yang menjadi salah satu fondasi penting dalam mempertahankan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.