Gas Natuna Mengalir ke Singapura, Warganya Masih Memasak Pakai Minyak Tanah

LPG 3 kg Natuna belum tersedia menurut Pemkab hingga September 2026. Bupati Cen Sui Lan memprotes warga yang masih bergantung pada minyak tanah.(poto/ist)

NATUNA, Satuju.com — Kelangkaan LPG 3 kg Natuna memperlihatkan persoalan akses energi di wilayah perbatasan. Bupati Natuna, Cen Sui Lan, memprotes kondisi masyarakat yang masih menggunakan minyak tanah untuk memasak, meski wilayah tersebut memiliki sumber daya gas bumi yang dipasok ke luar negeri.

Cen menyampaikan keluhan itu di hadapan rombongan MPR RI saat berkunjung ke Natuna pada 30 September 2026. Ia menyoroti belum tersedianya LPG bersubsidi bagi masyarakat yang membutuhkan.

"Sejak Pemekaran Kabupaten Natuna hingga sekarang masyarakat masih menggunakan minyak tanah dalam keperluan rumah tangga, padahal pemerintah telah meluncurkan program peralihan dari minyak tanah ke Gas LPG yang bersubsidi," ujar Cen Sui Lan dengan nada kesal.

Menurut Pemerintah Kabupaten Natuna, persoalan tersebut berkaitan dengan kuota LPG 3 kg yang belum tersedia. Hingga September 2026, pemerintah daerah mengaku belum memperoleh kepastian penyaluran kuota subsidi untuk masyarakat setempat.

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Natuna, Agino Riko, menjelaskan bahwa belum tersedianya kuota dari pemerintah pusat menjadi kendala utama. Pemkab khawatir penghentian penggunaan minyak tanah sebelum pasokan LPG tersedia akan membuat masyarakat kesulitan memperoleh bahan bakar untuk kebutuhan sehari-hari.

Sementara itu, LPG ukuran 12 kg yang didatangkan dari Kalimantan dinilai sulit dijangkau sebagian warga berpenghasilan rendah. Produk tersebut lebih banyak digunakan kalangan menengah ke atas, termasuk pemilik rumah makan dan restoran.

MPR Soroti Ketimpangan Akses Energi

Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai kondisi Natuna sebagai sebuah paradoks. Menurut dia, kebutuhan energi masyarakat daerah penghasil gas bumi perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah.

"Mudah-mudahan kehadiran kami di Natuna ini bisa mendapatkan solusi dari beberapa persoalan yang diharapkan," ujar Muzani.

Dalam kunjungan tersebut, MPR RI juga menyoroti persoalan harga pangan dan kebutuhan fasilitas penyimpanan dingin atau cold storage untuk mendukung kegiatan nelayan.

Wakil Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono, turut mengemukakan gagasan mengaktifkan kembali Kawasan Otonomi Khusus sebagai salah satu opsi untuk mengawal investasi minyak dan gas bumi di Natuna.

ESDM Punya Kewenangan Menetapkan Kuota

Persoalan LPG 3 kg di Natuna juga berkaitan dengan mekanisme penetapan kuota nasional dan daerah. Dalam publikasi resminya pada 10 September 2020, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan bahwa pemerintah pusat menetapkan kuota LPG 3 kg untuk setiap kabupaten dan kota setelah volume nasional ditetapkan melalui APBN.

Penetapan kuota tersebut mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk usulan pemerintah daerah, pertumbuhan konsumsi, program konversi energi, serta pembangunan jaringan gas. Kementerian ESDM juga memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyediaan serta distribusi LPG bersubsidi.

Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa usulan kuota dari pemerintah daerah merupakan bagian penting dalam proses penetapan alokasi LPG 3 kg. Namun, penyebab spesifik belum tersedianya kuota untuk Natuna pada 2026 masih perlu dikonfirmasi kepada Kementerian ESDM dan pihak penyalur.

Di sisi lain, arsip resmi Kementerian ESDM pada 26 Oktober 2011 mencatat persetujuan pengiriman gas bumi dari Lapangan Gajah Baru di West Natuna ke Singapura berdasarkan perjanjian penjualan gas. Dokumen itu juga mencatat mekanisme pertukaran pasokan untuk mengalirkan gas ke pembangkit listrik di Muara Tawar, Jawa Barat.

Meski demikian, gas bumi yang dipasok melalui kontrak ekspor tidak sama dengan LPG 3 kg bersubsidi. Keduanya memiliki rantai pengolahan, pasokan, dan distribusi yang berbeda. Karena itu, persoalan yang perlu dijawab ialah bagaimana pemerintah menjamin akses energi rumah tangga yang terjangkau bagi warga Natuna.

Pemerintah pusat, khususnya Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, perlu memberikan penjelasan mengenai status usulan kuota LPG 3 kg untuk Natuna, dasar penetapannya, serta kemungkinan solusi bagi masyarakat.

Bagi warga Natuna, kekayaan sumber daya alam belum cukup apabila kebutuhan energi rumah tangga masih sulit dipenuhi. Kepastian pasokan LPG bersubsidi menjadi langkah konkret yang dinantikan agar masyarakat tidak terus bergantung pada minyak tanah.

Sumber resmi Kementerian ESDM

1. Penetapan kuota dan distribusi LPG 3 kg — Kementerian ESDM, 10 September 2020. Artikel ini menjelaskan mekanisme kuota nasional dan daerah serta kewenangan pengawasan distribusi. Baca sumber resmi ESDM. 

2. Pasokan gas bumi West Natuna ke Singapura — Kementerian ESDM, 26 Oktober 2011. Dokumen ini mencatat pengiriman gas dari Lapangan Gajah Baru dan mekanisme pasokan gas untuk kebutuhan domestik. Baca siaran pers ESDM. 

3. Daftar subpenyalur LPG 3 kg tahun 2026 — Direktorat Jenderal Migas. Berguna untuk menelusuri data penyalur berdasarkan provinsi. Periksa daftar subpenyalur LPG 3 kg. 


BERITA TERKAIT