Sewa Kios Pasar Keranas Disorot, Rp16,87 Juta Dipertanyakan
Sewa kios Pasar Keranas Pangkalpinang disorot setelah muncul pertanyaan tentang transfer Rp16,87 juta, dokumen sewa, dan pencatatan kas daerah.(poto/ist)
PANGKALPINANG, Satuju.com — Pengelolaan sewa kios di Pasar Keranas, Kota Pangkalpinang, menjadi sorotan setelah muncul perbedaan antara keterangan pedagang, dokumen penyewaan, dan data penerimaan daerah yang diperoleh tim media. Salah satu pedagang mengaku mentransfer uang Rp16,87 juta ke rekening pribadi untuk pembayaran sewa lahan milik pemerintah kota.
Temuan tersebut berkaitan dengan dua bangunan di atas lahan Pemerintah Kota Pangkalpinang. Pada kios pertama, pemilik mengaku membayar sewa melalui rekening pribadi. Pada kios kedua, pedagang menunjukkan surat perjanjian sewa, tetapi nama kios dan nilai penerimaannya tidak ditemukan dalam data yang diperoleh media melalui permohonan informasi publik.
Perbedaan itu belum membuktikan adanya pelanggaran. Namun, kondisi tersebut memerlukan penjelasan mengenai legalitas pemanfaatan lahan, mekanisme pembayaran, dan pencatatan penerimaan daerah.
Transfer Rp16,87 Juta ke Rekening Pribadi
Kios pertama merupakan bangunan milik Can alias Ac yang berukuran sekitar 7,5 x 15 meter. Can mengaku membangun sendiri bangunan tersebut sekitar 2024 dan menggunakannya sebagai gudang barang dagangan, termasuk tikar.
Kepada wartawan, Can membenarkan pernah membayar uang sewa ketika Firmansyah masih menjabat Kepala UPT Pasar. Ia menyebut pengurusan pembayaran dilakukan melalui juru pungut pasar bernama Suprapto.
“Prapto yang urus, biar tidak bolak-balik,” ujar Can kepada wartawan saat ditanya mengenai pengurusan bangunan yang berdiri di atas lahan Pemkot Pangkalpinang tersebut.
Tim media memperoleh tangkapan layar percakapan yang disebut berlangsung antara Pot, anak buah Can, dan Firmansyah pada 4 Agustus 2025. Dalam percakapan itu, terdapat perhitungan biaya sewa berdasarkan ukuran lahan 7,5 x 15 meter dengan tarif Rp150.000 per meter. Hasilnya Rp16.875.000.
Firmansyah disebut meminta agar uang tersebut diserahkan kepadanya untuk kemudian diurus atas nama Ferdinan.
Ketika diperlihatkan tangkapan layar tersebut, Can membenarkan bahwa Pot merupakan anak buahnya. Ia juga mengakui pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening pribadi, meski tidak mengingat secara pasti nominal dan nama pemilik rekening.
“Pot benar anak buah saya itu. Seingat saya baru sekali, itu saja sudah lupa. Untung masih simpan chat-nya. Saya buat (bangun sendiri), bayarnya saya transfer pribadi, itu pun saya tidak ingat,” jelas Can.
Identitas pemilik rekening dan tujuan akhir uang tersebut belum terverifikasi melalui dokumen perbankan. Karena itu, belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa uang tersebut disalahgunakan.
Can mengaku belum membayar sewa untuk 2026. Ia mengatakan Suprapto telah menanyakan pembayaran tersebut.
“Prapto ada tanya, saya bilang minggu depan,” ujarnya.
Data Kios Tidak Ditemukan
Berdasarkan data pedagang dan penerimaan Pasar Keranas yang diperoleh tim media, nama kios Can dan nilai pembayaran yang dipersoalkan tidak ditemukan dalam dokumen yang diberikan.
Jika data tersebut memang tidak tercatat dalam administrasi resmi, pemerintah kota perlu menjelaskan dasar penyewaan, tarif yang berlaku, bukti pembayaran, serta mekanisme penyetoran penerimaan ke kas daerah.
Persoalan serupa muncul pada kios kedua milik pedagang berinisial M.Y. Bangunan seluas sekitar 105 meter persegi itu digunakan untuk berjualan buah-buahan.
M.Y. memiliki surat perjanjian sewa-menyewa Nomor 001/SPS/UPT-PS/I/2025 yang ditandatangani Firmansyah selaku Kepala UPT Pasar. Dokumen tersebut mencantumkan kios Nomor 01 di Pasar Keranas, Jalan Denpasar, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang.
Perjanjian berlaku mulai 2 Januari hingga 31 Desember 2025. Nilai yang tercantum meliputi Rp15.750.000 untuk pemakaian kios dan Rp1 juta untuk retribusi pasar grosir atau pertokoan. Rincian periode dan dasar pengenaan pungutan itu masih perlu diperjelas.
Dokumen tersebut mengatur pembayaran melalui rekening kas Pemkot Pangkalpinang di Bank Sumsel Babel dengan nomor rekening 144.30.00001. Bukti setoran diwajibkan disampaikan kepada Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Pangkalpinang.
M.Y. menyatakan telah membayar melalui rekening kas pemerintah kota. Namun, ia mengatakan bukti cetak setoran sudah hilang ketika diminta memperlihatkannya kepada tim media.
Sementara itu, nama kios dan nilai penerimaan yang dimaksud tidak ditemukan dalam data yang diperoleh melalui permohonan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemkot Pangkalpinang.
Perbedaan tersebut belum cukup untuk menyatakan pembayaran tidak pernah dilakukan. Verifikasi membutuhkan pencocokan nomor perjanjian, identitas petak, bukti transaksi perbankan, dan catatan penerimaan kas daerah.
Firmansyah Membenarkan Lahan Milik Pemkot
Dikonfirmasi melalui telepon seluler pada 22 September 2026, Firmansyah membenarkan bahwa lahan yang digunakan Can merupakan milik Pemkot Pangkalpinang. Ia mengatakan Can pernah mengajukan sewa, tetapi tidak mengingat secara pasti tahun pengajuannya.
“Punya Ac mengajukan sewa, lupa tahun berapa, sekitar 2024 atau 2025. Ia benar itu lahan Pemkot,” ujar Firmansyah.
Firmansyah belum menjelaskan lebih lanjut besaran sewa, tujuan pembayaran, bukti setoran, serta pencatatan kios dalam administrasi UPT Pasar. Ia juga belum memberikan jawaban atas pertanyaan mengenai kios M.Y. dan percakapan yang memuat perhitungan Rp16.875.000.
Tim media juga telah meminta klarifikasi kepada Suprapto melalui WhatsApp pada 9 Oktober 2026. Hingga berita ini disusun, pertanyaan tersebut belum mendapat jawaban.
Ketiadaan tanggapan bukan bukti pelanggaran. Namun, penjelasan pihak yang terlibat dalam proses penyewaan diperlukan untuk memastikan bagaimana pembayaran dilakukan dan dicatat.
UPT Pasar Akan Memanggil Pedagang
Kepala UPT Pasar yang baru, Setya Putra, mengaku mengetahui keberadaan kios tersebut. Namun, ia menyatakan belum memahami secara terperinci proses penyewaan dan pembangunan karena persoalan itu terjadi pada masa kepemimpinan sebelumnya.
“Itu di masa yang lama, saya belum tahu. Waktu pendataan ada di data, cuma tidak tahu prosesnya bangun tempat pakai sewa lahan,” ujar Setya.
Menurut Setya, informasi mengenai pemilik kios diperoleh dari Suprapto, yang pernah melakukan pendataan bersama tim Inspektorat.
Setya berencana memanggil pedagang terkait untuk meminta klarifikasi dan memeriksa bukti pembayaran. Langkah itu diperlukan untuk memastikan status sewa, kewajiban pembayaran, dan kesesuaian dokumen dengan kondisi di lapangan.
“Itulah saya mau panggil pedagang tersebut dan minta klarifikasi. Kalau memang sudah bayar, saya minta bukti pembayarannya. Jadi tunggu klarifikasi dari kita, Pak,” katanya.
Inspektorat Perlu Menelusuri Penerimaan
Perbedaan antara keterangan pedagang, dokumen penyewaan, dan data penerimaan daerah menjadi alasan untuk melakukan pemeriksaan administratif. Inspektorat Kota Pangkalpinang dapat menelusuri kesesuaian pengelolaan aset dan penerimaan tersebut sesuai kewenangannya.
Pemeriksaan perlu mencakup dokumen perjanjian, rekening tujuan transfer, bukti transaksi, daftar pengguna aset, serta pencatatan pada kas daerah. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, penanganan selanjutnya dapat diserahkan kepada aparat penegak hukum berdasarkan bukti yang tersedia.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan penyimpangan dalam penyewaan kedua kios belum terbukti sebagai tindak pidana. Redaksi belum memperoleh verifikasi menyeluruh atas transaksi Rp16,87 juta maupun pencatatan pembayaran kios kedua.
Pemkot Pangkalpinang perlu memberikan penjelasan mengenai status kedua bangunan, dasar penetapan tarif, dan kesesuaian penerimaan sewa dengan catatan resmi. Transparansi tersebut penting agar pemanfaatan aset daerah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Redaksi Satuju.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
