Kasus HR-V Naik Penyidikan, Nama Hari Saputra Disebut dalam Sidang Korupsi

Poto Ai hanya ilustrasi: Kasus Hari Saputra terkait Honda HR-V naik ke penyidikan. Namanya juga disebut dalam sidang korupsi lahan tambak udang Bangka Selatan.(poto/ist)

PANGKALPINANG, Satuju.com — Kasus Hari Saputra menjadi sorotan setelah polisi meningkatkan penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan mobil Honda HR-V ke tahap penyidikan. Pada saat bersamaan, nama aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan itu juga disebut dalam persidangan perkara korupsi pembebasan lahan tambak udang yang menjerat mantan Bupati Bangka Selatan, Justiar Noer.

Kedua perkara tersebut memiliki konteks dan kedudukan hukum berbeda. Dalam kasus Honda HR-V, Hari merupakan pihak yang dilaporkan. Sementara dalam perkara korupsi lahan tambak udang, namanya muncul melalui keterangan persidangan dan desakan penasihat hukum terdakwa agar aparat menelusuri dugaan peran pihak lain.

Belum ada dasar untuk menyimpulkan kedua perkara tersebut saling berkaitan ataupun menyatakan Hari terbukti melakukan tindak pidana.

### Kasus Honda HR-V Naik ke Penyidikan

Laporan dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan itu bermula dari transaksi Honda HR-V tahun 2015 antara Hari Saputra dan seorang warga bernama Ari. Pelapor mengaku membeli mobil tersebut untuk dijual kembali.

“Dia (Hari Saputra) ada bisnis jual beli mobil, saya beli mobil ke dia, bilang kalau ada yang mau beli saya jual,” ujar Ari beberapa bulan lalu.

Menurut Ari, persoalan muncul ketika Hari menghubunginya dan menyampaikan bahwa mobil tersebut sudah memiliki calon pembeli dengan harga Rp165 juta. Kendaraan itu kemudian dibawa oleh Hari.

Namun, Ari mengaku belakangan mendapat informasi bahwa mobil tersebut diduga digadaikan, bukan dijual seperti yang disampaikan sebelumnya.

“Saya taunya itu malah dari kawan yang usaha jual beli mobil juga di Pangkalpinang. Kata dia mobil kamu itu digadai, suratnya dileasing,” ungkap Ari.

Ari mengatakan dirinya kemudian meminta penjelasan kepada Hari. Menurut pengakuannya, Hari mengakui kendaraan tersebut digadaikan dan berjanji menyelesaikan pembayaran pada Februari 2026.

Akan tetapi, Ari menyebut penyelesaian itu tidak terealisasi. Ia juga mengaku kesulitan menghubungi Hari setelah nomor teleponnya diblokir.

“Sebenarnya saya tidak mau seperti ini, karena kebetulan berteman juga sama dia dan istrinya. Kalau bisa diselesaikan baik-baik. Tapi mereka tidak ada itikad baik, sampai nomor saya diblokir, makanya ini cara satu-satunya,” kata Ari.

Ari memperkirakan kerugiannya mencapai Rp180 juta. Nilai tersebut terdiri atas harga mobil Rp165 juta dan kewajiban lain sebesar Rp15 juta. Dari jumlah itu, ia mengaku baru menerima pembayaran Rp50 juta.

Pengakuan tersebut merupakan keterangan pelapor yang masih perlu diuji melalui proses hukum.

### Polisi Terbitkan SPDP pada Juli 2026

Perkara itu tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B/49/V/2026/SPKT/Polres Bangka Selatan/Polda Bangka Belitung.

Penyidik Satreskrim Polres Bangka Selatan meningkatkan penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan pada 24 Juli 2026 atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Sebelum peningkatan status tersebut, Kanit Pidum Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Bagas Dyas, menyatakan penyidik masih mendalami laporan itu.

“Untuk perkara kebetulan masih dalam penyelidikan, dan kami masih dalam proses lidik untuk menangani perkara tersebut,” ujar Bagas.

Mengenai pemanggilan pihak-pihak terkait, Bagas menyebut penyidik telah mengagendakannya.

“Untuk pemanggilan para pihak, termasuk HS sedang kita agendakan,” katanya.

Dalam perkembangan selanjutnya, Ari juga telah menjalani pemeriksaan setelah perkara memasuki tahap penyidikan.

Penerbitan SPDP menandai dimulainya proses penyidikan, tetapi tidak otomatis menetapkan seseorang sebagai tersangka. Penyidik masih harus mengumpulkan dan menilai alat bukti untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

### Nama Hari Disebut dalam Sidang Korupsi Lahan Tambak Udang

Di luar laporan Honda HR-V, nama Hari Saputra juga muncul dalam pemberitaan persidangan perkara dugaan korupsi pembebasan lahan tambak udang yang berkaitan dengan PT Sumber Alam Segara dan PT Lepar Agromina Makmur.

Perkara tersebut menyeret mantan Bupati Bangka Selatan, Justiar Noer, bersama sejumlah terdakwa lainnya dan telah berujung pada putusan pengadilan.

Setelah putusan dijatuhkan, penasihat hukum salah satu terdakwa mendesak aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang disebut dalam persidangan, termasuk Hari Saputra dan Fitrian Winata.

Sebagaimana diberitakan Babel Pos, penasihat hukum terdakwa menyoroti dugaan peran keduanya dalam proses pembuatan dokumen tanah yang berkaitan dengan pembebasan lahan tambak udang.

“Mereka ini sudah diperiksa langsung di muka sidang. Peran apa saja yang mereka lakukan dalam pusaran perkara sudah terungkap. Terutama peran dalam pembuatan surat-surat tanah itu bersama dengan almarhum Arman,” kata penasihat hukum terdakwa.

Penasihat hukum tersebut juga menyampaikan klaim mengenai dugaan pemberian keuntungan kepada kedua ASN itu. Fitrian disebut diduga memperoleh mobil, sedangkan Hari Saputra disebut diduga mendapatkan rumah.

Klaim tersebut merupakan pernyataan penasihat hukum yang memerlukan verifikasi dan tidak dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Penyebutan nama dalam persidangan juga tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana korupsi.

### Menunggu Klarifikasi dan Perkembangan Resmi

Dua perkara yang memunculkan nama Hari Saputra itu memerlukan penanganan berdasarkan bukti dan prosedur hukum masing-masing.

Dalam kasus Honda HR-V, publik menunggu perkembangan penyidikan atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan. Sementara dalam perkara korupsi lahan tambak udang, dugaan peran pihak lain yang disampaikan dalam persidangan dapat ditelaah aparat berwenang sesuai ketentuan hukum.

Redaksi juga belum memperoleh klarifikasi langsung dari Hari Saputra mengenai laporan kendaraan tersebut ataupun penyebutan namanya dalam perkara korupsi.

Redaksi Satuju.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Hari Saputra, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan sesuai fakta dan ketentuan kode etik jurnalistik.


BERITA TERKAIT