KPK Amankan 14 Orang dalam OTT di BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Logam Mulia

Ketua KPK Setyo Budiyanto.(poto/net)

Jakarta, Satuju.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (13/10/2026). Salah satu pihak yang diamankan adalah Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian, bersama pejabat pembuat komitmen (PPK) dan sejumlah pihak swasta.

Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya sejumlah pihak yang diamankan untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Ada beberapa pihak yang sudah diamankan dan sedang dimintai keterangan,” kata Setyo kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kemudian mengonfirmasi bahwa jumlah pihak yang diamankan dalam operasi tersebut mencapai 14 orang.

Konfirmasi telah terjadi peristiwa penangkapan tangan dugaan tindak pidana korupsi, di mana dalam peristiwa ini tim KPK mengamankan sejumlah 14 orang, kata Budi di Bantul, Yogyakarta, Selasa (13/10/2026).

Ia menjelaskan, pihak-pihak yang diamankan terdiri atas Sestama BNPB, PPK, serta sejumlah pihak lainnya, termasuk dari pihak swasta.

KPK Sita Uang Tunai Rp1,4 Miliar dan Logam Mulia

Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia emas. Berdasarkan negosiasi awal, uang tunai yang disita diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar.

“Untuk uang tunai, hitungan awal oleh tim bernilai sekitar Rp1,4 miliar,” ujar Budi.

Meski demikian, KPK belum memerinci lebih lanjut asal-usul uang tersebut maupun kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti dan keterangan para pihak yang diamankan.

Diduga Berkaitan dengan Dana Siap Pakai Kebencanaan

KPK mengungkapkan, OTT di lingkungan BNPB tersebut diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, termasuk kegiatan yang menggunakan dana siap pakai untuk penanggulangan bencana.

"Ini masih kami akan dalami, bahwa kegiatan penyelidikan ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, di antaranya yang menggunakan dana siap pakai ya untuk kebencanaan," kata Budi.

KPK belum mengungkap secara terperinci jenis pengadaan yang menjadi objek penyelidikan, termasuk peruntukan dana tersebut untuk penanganan bencana tertentu. Informasi lebih lengkap, menurut Budi, akan disampaikan dalam konferensi pers setelah proses pendalaman dilakukan.

"Untuk detailnya, uang-uang ataupun pengadaan barang dan jasa tersebut untuk bencana apa, itu nanti kami akan sampaikan detailnya saat konferensi pers," ujarnya.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan. Hingga proses pemeriksaan tersebut, mereka masih berstatus sebagai pihak yang dimintai keterangan.

BNPB Hormati Proses Hukum KPK

Menanggapi OTT tersebut, BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan menegaskan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah.

Juru Bicara BNPB Berton Padjaitan mengatakan, lembaganya akan bersikap kooperatif dengan memberikan data dan informasi yang diperlukan oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata Berton kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).

Ia menegaskan, BNPB tidak akan melakukan intervensi terhadap proses penyelidikan maupun penyidikan yang ditangani KPK.

"BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apapun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH," ujarnya.

Sebagai langkah pengawasan internal, pimpinan BNPB juga telah menginstruksikan Inspektorat Utama untuk melakukan penelusuran internal dan mengamankan dokumen yang diperlukan.

Di tengah proses hukum yang berlangsung, BNPB mengingatkan seluruh jajarannya agar tetap menjalankan tugas penanggulangan bencana dan pelayanan kemanusiaan secara optimal.

BNPB juga mengimbau masyarakat untuk menunggu informasi resmi dari KPK dan tidak berspekulasi mengenai perkara tersebut. Lembaga itu menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola, integritas, serta pengawasan internal.

Perkembangan perkara, termasuk penetapan status hukum pihak-pihak yang diamankan dan rincian penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa, masih menunggu hasil pemeriksaan resmi KPK.