Pemprov Riau Berlakukan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Mulai 15 Oktober, Simak Ketentuannya

Ilustrasi pajak kendaraan.(poto/net)

Pekanbaru, Satuju.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali memberikan keringanan kepada masyarakat melalui program pemutihan atau sanksi administratif denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program ini berlangsung mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026.

Kebijakan tersebut ditujukan untuk membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa terbebani akumulasi denda keterlambatan yang terus bertambah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, mengatakan program insentif fiskal daerah ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi kewajibannya melalui skema pembayaran yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Program ini diberlakukan mulai 15 Oktober hingga 30 November. Atau hanya 1,5 bulan saja,” kata Ninno, Kamis (15/10/2026).

Menurutnya, program masa berlaku yang terbatas perlu menjadi perhatian masyarakat, terutama pemilik kendaraan yang selama ini menunda pembayaran pajak karena terkendala besarnya akumulasi denda.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah memberikan sanksi administratif sehingga wajib pajak dapat menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain penghapusan denda, Bapenda Riau juga menetapkan ketentuan khusus bagi kendaraan yang memiliki tunggakan pokok pajak selama dua tahun atau lebih sejak berakhirnya masa pajak kendaraan.

Ninno menjelaskan, pajak wajib dalam kategori tersebut tidak harus membayar seluruh pokok tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Perhitungan pembayaran dilakukan berdasarkan pokok pajak terutang tahun terakhir ditambah pokok pajak tahun berjalan.

“Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan,” jelasnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan lama sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Angkutan Barang Mendapat Pengurangan Pokok Pajak 40 Persen

Tak hanya penghapusan denda, Pemprov Riau juga memberikan insentif khusus bagi kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang.

Dalam program yang berlaku pada periode 15 Oktober sampai dengan 30 November 2026 tersebut, kendaraan angkutan barang memperoleh pengurangan sebesar 40 persen atas pokok Pajak Kendaraan Bermotor, disertai sanksi administratif sesuai ketentuan program.

“Program pengurangan 40 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor ini khusus untuk angkutan barang,” paparnya.

Pemberian insentif tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban pemilik kendaraan angkutan barang dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

SF Hariyanto Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengajak memanfaatkan program masyarakat pemutihan pajak kendaraan bermotor selama masa pemberlakuannya.

Ia menegaskan, program tersebut merupakan upaya pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat agar tetap dapat memenuhi kewajiban perpajakan.

"Mari manfaatkan program ini. Program ini dibuat agar masyarakat tetap bisa melakukan kewajibannya dalam membayar pajak. Gunakan kemudahan layanan Samsat yang sudah disediakan," ajaknya.

SF Hariyanto juga mengingatkan bahwa program pemutihan tidak dilaksanakan setiap tahun. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak menunda pembayaran hingga masa program berakhir dan memanfaatkan layanan Samsat sesuai jadwal operasional yang berlaku.

Menurutnya, masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah.

Pemerintah Provinsi Riau berharap penerimaan pajak dapat memberikan manfaat kembali kepada masyarakat melalui pembangunan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta perbaikan infrastruktur di berbagai wilayah Riau.

Dengan adanya program ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan keringanan yang tersedia untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan sekaligus meningkatkan pemenuhan perpajakan pada masa mendatang.