OPINI: 75,7 Ton Pasir Timah, Ujian Transparansi Aparat
Rikky Fermana, S.IP., C.Med., C.Par., C.NG Penanggung Jawab KBO Babel/Sekjen DPP PJS(poto/ist)
OPINI | BELITUNG, Satuju.com – Penanganan kasus 75,7 ton pasir timah yang diamankan TNI Angkatan Laut (TNI AL) di Belitung semestinya menjadi momentum untuk menguji transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum. Belum diterimanya pelimpahan resmi perkara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung, disertai munculnya dugaan penukaran pasir timah dengan material berkadar timah rendah atau tailing, menjadi persoalan yang membutuhkan penjelasan berbasis bukti.
Hingga Rabu (14/10/2026), Kepala Seksi Intelijen Kejari Belitung, Shubhan Noor Hidayat, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya belum menerima pelimpahan perkara dari Pangkalan TNI AL (Lanal) Babel. Komunikasi yang berlangsung, menurut keterangannya, masih sebatas koordinasi lisan.
Kondisi tersebut tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran hukum. Namun, dalam perkara yang melibatkan puluhan ton komoditas mineral, kejelasan status penanganan dan kepastian kondisi barang bukti menjadi hal mendasar yang tidak semestinya dibiarkan tanpa penjelasan.
Barang Bukti Harus Bisa Dipertanggungjawabkan
Dugaan penukaran pasir timah dengan tailing yang disebut tersimpan di Pos TNI AL Tanjungpandan harus ditempatkan secara proporsional. Dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti. Meski demikian, pemeriksaan objektif diperlukan untuk memastikan apakah material yang tersimpan saat ini sesuai dengan barang yang diamankan ketika penindakan.
Dalam pandangan penulis, persoalan utama bukan sekadar siapa yang menyampaikan dugaan, melainkan apakah aparat memiliki dokumentasi yang memadai untuk membuktikan keutuhan barang bukti.
Pemeriksaan seharusnya mencakup pencocokan berita acara pengamanan, dokumentasi foto dan video, hasil penimbangan, catatan pemindahan barang, serta hasil pengujian laboratorium terhadap sampel yang relevan.
Riwayat penguasaan barang juga perlu ditelusuri, termasuk pihak yang bertanggung jawab atas penyimpanan dan setiap perpindahannya. Jika ditemukan perbedaan kondisi atau karakteristik material, aparat perlu menjelaskan penyebabnya berdasarkan hasil pemeriksaan.
Apakah perbedaan tersebut berkaitan dengan faktor teknis, perubahan selama penyimpanan, atau kemungkinan penggantian yang disengaja? Semua kemungkinan harus diuji secara profesional, bukan disimpulkan berdasarkan asumsi.
Belum Ada Pelimpahan, Kejelasan Prosedur Dibutuhkan
Belum diterimanya pelimpahan resmi oleh Kejari Belitung menimbulkan pertanyaan mengenai tahapan penanganan perkara. Namun, situasi itu tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk menyatakan bahwa proses hukum telah menyimpang.
Tindakan awal mengamankan barang, penyidikan, penyerahan berkas perkara, dan pelimpahan tersangka beserta barang bukti merupakan tahapan yang perlu dibedakan berdasarkan kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, Lanal Babel perlu memberikan penjelasan mengenai status perkara, dasar kewenangan yang digunakan, dugaan tindak pidana yang sedang didalami, serta mekanisme koordinasi dengan lembaga penegak hukum terkait.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berlaku sejak 2 Januari 2026, menjadi salah satu rujukan untuk menilai prosedur penanganan perkara. Penerapan ketentuannya tetap harus disesuaikan dengan kewenangan penyidik dan karakter tindak pidana yang diperiksa.
Transparansi prosedural penting agar publik memperoleh gambaran yang utuh. Pada saat yang sama, penjelasan resmi dapat melindungi institusi dan petugas yang telah bekerja sesuai aturan dari tuduhan yang belum terbukti.
Asal-usul Timah Juga Harus Diungkap
Perhatian terhadap barang bukti tidak boleh mengalihkan fokus dari persoalan pokok lainnya, yakni asal-usul 75,7 ton pasir timah tersebut.
Jika material itu diduga akan dikirim ke Malaysia, penyidik perlu menelusuri dokumen legalitas, lokasi asal, pihak yang mengumpulkan, jalur distribusi, pengatur pengiriman, dan pihak yang dituju.
Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah melalui ketentuan perundang-undangan berikutnya, termasuk UU Nomor 3 Tahun 2020, mengatur sanksi atas perbuatan tertentu terkait mineral yang tidak berasal dari sumber perizinan sebagaimana ditentukan undang-undang.
Meski demikian, keberadaan pasir timah dalam jumlah besar tidak dengan sendirinya membuktikan tindak pidana. Penerapan pasal harus didasarkan pada hasil penyidikan, legalitas asal material, perbuatan yang dilakukan, dan terpenuhinya unsur hukum yang relevan.
Menurut penulis, keberhasilan penanganan perkara tidak cukup diukur dari jumlah barang yang diamankan. Aparat juga perlu mengungkap rangkaian distribusi dan menentukan pertanggungjawaban setiap pihak berdasarkan bukti yang sah.
Nama yang Disebut Tidak Boleh Dianggap Bersalah
Dalam pemberitaan sebelumnya, nama Junaidi alias Juna, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Belitung, disebut-sebut berkaitan dengan dugaan kepemilikan pasir timah yang diamankan.
Penyebutan nama tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan kesalahan. Status dan hubungan yang bersangkutan dengan barang harus dipastikan melalui keterangan resmi aparat serta alat bukti yang sah.
Asas praduga tidak bersalah berlaku bagi siapa pun tanpa membedakan jabatan, afiliasi politik, maupun kedudukan ekonomi. Namun, prinsip tersebut tidak berarti bahwa dugaan yang memiliki dasar bukti harus diabaikan.
Penegakan hukum yang adil harus mampu menjaga keseimbangan: tidak menghakimi seseorang sebelum kesalahannya terbukti, tetapi juga tidak menghindari pemeriksaan apabila ditemukan bukti yang relevan.
Transparansi Menjadi Ukuran Kepercayaan Publik
Dalam pandangan penulis, ada tiga hal yang perlu menjadi prioritas dalam penanganan kasus 75,7 ton pasir timah ini.
Pertama, memastikan keutuhan barang bukti melalui pemeriksaan fisik, pencocokan dokumentasi, penimbangan, dan pengujian material yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kedua, menjelaskan status perkara, dasar kewenangan penanganan, serta mekanisme koordinasi dan pelimpahan sesuai hukum yang berlaku.
Ketiga, menelusuri asal-usul dan tujuan pengiriman pasir timah untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh.
Lanal Babel dan lembaga penegak hukum terkait perlu menyampaikan informasi yang dapat dibuka kepada publik tanpa mengganggu kepentingan penyidikan. Penjelasan tersebut tidak harus mencakup seluruh strategi penyidikan, tetapi perlu memberikan kepastian mengenai tahapan penanganan dan langkah pemeriksaan yang telah dilakukan.
Apabila dugaan penukaran terbukti, aparat harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara proporsional agar tidak merugikan pihak mana pun.
Pada akhirnya, perkara ini bukan hanya tentang 75,7 ton pasir timah. Persoalan yang lebih besar adalah bagaimana negara memastikan barang bukti terjaga, kewenangan dijalankan sesuai aturan, dan proses hukum berlangsung secara akuntabel.
Publik berhak memperoleh penjelasan, tetapi kesimpulan harus tetap menunggu bukti. Prinsip itu penting agar pengawasan masyarakat tidak berubah menjadi penghakiman, sementara aparat tetap menjalankan tanggung jawabnya secara profesional.
Transparansi bukan tekanan terhadap institusi. Transparansi merupakan bagian dari tanggung jawab publik dalam penegakan hukum.
Catatan Opini: Tulisan ini merupakan pandangan dan analisis penulis berdasarkan informasi yang tersedia hingga 14 Oktober 2026. Dugaan penukaran barang bukti maupun keterkaitan pihak tertentu dengan perkara tersebut belum dinyatakan terbukti. Penilaian dalam artikel ini tidak dimaksudkan sebagai penetapan kesalahan pihak mana pun.
Penulis: Rikky Fermana, S.IP., C.Med., C.Par., C.NG
Penanggung Jawab KBO Babel/Sekjen DPP PJS
