Atap Bocor, Dinding Retak di Stadion PORPROV Dumai Rp94,93 Miliar, SPKN Desak Pemeriksaan
DPP SPKN menyoroti kebocoran atap dan retakan dinding Stadion PORPROV Dumai senilai Rp94,93 miliar serta mendesak pemeriksaan enam aspek.(poto/ist/satuju.com)
DUMAI, Satuju.com — Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP SPKN) mendesak pemeriksaan menyeluruh terhadap pembangunan Stadion PORPROV dan Gelanggang Olahraga (GOR) Dumai. Desakan itu muncul setelah organisasi tersebut mengaku menemukan kebocoran atap, retakan dinding, dan pembongkaran keramik tangga dalam pemantauan lapangan pada 12 Oktober 2026.
Sekretaris Jenderal DPP SPKN, Frans Sibarani, menyatakan kondisi tersebut perlu ditelusuri melalui pemeriksaan teknis dan dokumen pekerjaan. Temuan visual organisasi itu belum membuktikan adanya kegagalan konstruksi ataupun penyimpangan anggaran. Penyebab kerusakan dan pihak yang bertanggung jawab masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan yang kompeten.
“Dengan nilai pekerjaan yang mencapai puluhan miliar rupiah, kami meminta agar seluruh rangkaian pembangunan diperiksa secara menyeluruh. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pengawasan, hingga pekerjaan lanjutan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, harus dijelaskan berdasarkan bukti dan dokumen resmi, termasuk siapa yang bertanggung jawab,” tegas Frans Sibarani.
Lima paket pekerjaan bernilai Rp94,93 miliar
Berdasarkan rekapitulasi paket pekerjaan yang dihimpun DPP SPKN, terdapat lima paket terkait pembangunan Stadion PORPROV Dumai selama tahun anggaran 2023–2025. Nilai gabungannya mencapai Rp94.933.018.717,94.
Rinciannya meliputi perencanaan stadion pada 2023 oleh PT Artha Asri Arsindo senilai Rp277.344.600; manajemen konstruksi pada 2024 oleh CV Citratama Arsitek senilai Rp899.771.827,50; dan pembangunan stadion pada 2024 oleh PT Loeh Raya Perkasa senilai Rp38.045.368.542,83.
Dua paket lainnya ialah manajemen konstruksi lanjutan pada 2025 oleh CV Citratama Arsitek senilai Rp998.622.600 serta lanjutan pembangunan stadion oleh PT Aulia Multi Sarana senilai Rp54.711.911.147,61, yang mencakup tribun, gapura, area parkir, dan pagar.
Sumber angka: Rekapitulasi paket pekerjaan yang disebut dihimpun DPP SPKN. Nilai tersebut perlu dicocokkan dengan data pengadaan, kontrak, dan dokumen resmi instansi terkait. Angka itu merupakan akumulasi nilai paket, bukan bukti pembayaran aktual atau kerugian negara.
Enam aspek diminta diperiksa
DPP SPKN meminta BPK, BPKP, Inspektorat yang berwenang, serta Kejaksaan menindaklanjuti persoalan ini sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Permintaan tersebut disampaikan oleh organisasi melalui keterangan Sekretaris Jenderalnya, Frans Sibarani.
Enam aspek yang diminta diperiksa adalah:
- Mutu konstruksi: Tenaga ahli teknis diminta menelusuri penyebab kebocoran atap, retakan dinding, dan kondisi tangga.
- Spesifikasi teknis: Material, volume, dan metode pelaksanaan perlu dicocokkan dengan kontrak serta gambar kerja.
- Tanggung jawab perbaikan: Dasar pembongkaran keramik, metode perbaikan, dan sumber pembiayaannya perlu ditelusuri.
- Pengawasan konstruksi: Laporan konsultan manajemen konstruksi dan catatan pemeriksaan lapangan perlu dievaluasi.
- Penyelesaian dan serah terima: Status kontrak, progres, berita acara pemeriksaan, dan dokumen serah terima perlu diperiksa.
- Pertanggungjawaban anggaran: Nilai kontrak, volume fisik, pembayaran, dan bukti pengeluaran perlu dicocokkan.
Pemeriksaan teknis diperlukan untuk menilai kondisi fisik bangunan, sedangkan audit atau pengawasan keuangan harus mengacu pada dokumen anggaran dan bukti transaksi. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran harus menunggu hasil pemeriksaan yang berwenang.
SPKN mempertanyakan biaya perbaikan
Frans Sibarani, menurut keterangan DPP SPKN, mempertanyakan apakah perbaikan yang dilakukan pada bagian stadion masih menjadi kewajiban penyedia berdasarkan kontrak atau justru menggunakan anggaran baru dari APBD.
“Hal yang sama perlu dijelaskan terkait kebocoran atap dan retakan dinding. Kami ingin mengetahui penyebabnya, metode perbaikannya, serta pihak yang bertanggung jawab. Apabila perbaikan dilakukan, harus jelas apakah masih menjadi kewajiban penyedia atau terdapat dasar lain yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
DPP SPKN meminta pemeriksaan dokumen masa pemeliharaan, jaminan pemeliharaan atau retensi apabila diatur dalam kontrak, berita acara serah terima, dan bukti pembiayaan perbaikan.
Namun, organisasi tersebut belum menyimpulkan adanya pembayaran ganda atau kerugian negara. Untuk menguji persoalan itu, pemeriksa perlu mencocokkan kewajiban kontraktual, pekerjaan yang telah dibayar, kondisi fisik, serta sumber biaya perbaikan.
Laporan ke kejaksaan perlu dikonfirmasi
DPP SPKN menyatakan telah mengirim pengaduan kepada Kejaksaan Tinggi Riau melalui surat bernomor 065/LAP-DPP-SPKN/IX/2026. Organisasi itu juga menyebut laporan tersebut diteruskan kepada Kejaksaan Negeri Dumai melalui surat bernomor B-5794/L.4.5/Fo.2/09/2026.
Sumber informasi: Keterangan DPP SPKN. Nomor surat, status penerusan, dan perkembangan penanganan laporan perlu dikonfirmasi langsung kepada Kejati Riau atau Kejari Dumai. Penerusan pengaduan tidak berarti dugaan pelanggaran telah terbukti.
DPP SPKN juga meminta Yomi Indriansyah, yang disebut sebagai mantan kepala bidang pada Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Dumai, dimintai keterangan sesuai jabatan, masa tugas, dan keterkaitannya dengan pekerjaan yang diperiksa. Permintaan tersebut merupakan desakan klarifikasi, bukan kesimpulan mengenai kesalahan yang bersangkutan.
Pekerjaan landscape 2026 dipisahkan
DPP SPKN turut menyebut pekerjaan Landscape Kawasan Stadion dan GOR Dumai tahun anggaran 2026 dengan nilai SPK sekitar Rp9,695 miliar, berdasarkan informasi pada papan proyek yang diamati organisasi tersebut.
Menurut DPP SPKN, pekerjaan itu masih berlangsung ketika pemantauan dilakukan. Nilai tersebut tidak termasuk dalam akumulasi lima paket periode 2023–2025 sebesar Rp94,93 miliar.
Informasi mengenai nilai SPK dan status pelaksanaan perlu diverifikasi melalui dokumen kontrak serta keterangan instansi pelaksana.
Redaksi membuka ruang klarifikasi
Hingga artikel ini disusun berdasarkan keterangan yang tersedia, temuan kerusakan masih memerlukan verifikasi teknis dan dokumen resmi. Redaksi belum memperoleh hasil pemeriksaan berwenang yang membuktikan adanya kegagalan konstruksi, penyimpangan anggaran, atau kerugian negara.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Pemerintah Kota Dumai, Dispetaru, penyedia jasa, konsultan manajemen konstruksi, Yomi Indriansyah, Kejati Riau, Kejari Dumai, serta pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini. Tanggapan dan dokumen pendukung akan dimuat secara proporsional sesuai prinsip verifikasi, keberimbangan, dan Kode Etik Jurnalistik.
