KETIKA KEBAIKAN MEMAHAMI KEBAIKAN

Internet Satelit di Mentawai: Hukum Jangan Abaikan Kemanusiaan

Poto Ai hanya ilustrasi: Kasus Yogi Gilang di Mentawai menguji keadilan hukum dan pemerataan internet. Pemerintah didorong mempermudah izin serta akses digital.(poto/ist)

JAKARTA, Satuju.com — Satelit internet di Mentawai menjadi sorotan setelah Yogi Gilang Arya Setia, warga Kecamatan Sikakap, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, dinyatakan bersalah karena menjual akses internet tanpa izin, namun tidak dijatuhi hukuman pidana oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Padang.

Putusan pada Kamis, 15 Oktober 2026, itu memunculkan permasalahan yang lebih luas daripada pelanggaran perizinan. Di wilayah yang masih menghadapi keterbatasan infrastruktur telekomunikasi, inisiatif warga untuk menghadirkan akses digital dihadapkan pada aturan yang harus mereka patuhi.

Dalam catatan opininya bertajuk Ketika Keadilan Memahami Kebaikan , Cak AT atau Ahmadie Thaha menyoroti pentingnya kebijakan yang mampu mempertemukan kepastian hukum, kebutuhan, dan pemerataan akses internet.

Membantu Warga, Berhadapan dengan Hukum

Yogi, 39 tahun, menjual voucher internet Starlink kepada warga Sikakap sejak 2024 hingga 1 Oktober 2025. Ia membeli layanan internet satelit, kemudian membagikan aksesnya melalui sistem masyarakat voucher.

Jaksa menuntut Yogi dengan pidana tiga bulan penjara karena menyelenggarakan jasa telekomunikasi tanpa izin. Majelis hakim menyatakan perbuatannya terbukti, namun memilih memberikan maaf tanpa menjatuhkan pidana.

Pertimbangan hakim mencakup manfaat usaha tersebut bagi masyarakat di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Kasus ini memperlihatkan dua persoalan yang perlu berjalan beriringan. Pelaku usaha tetap harus memenuhi ketentuan hukum, sedangkan pemerintah perlu memastikan aturan perizinan tidak menghambat inisiatif yang membantu masyarakat memperoleh layanan dasar.

Akses Internet Masih Menjadi Tantangan

Keterbatasan geografis membuat akses internet di wilayah kepulauan memiliki arti penting. Untuk mencapai Sikakap dari Padang, perjalanan laut menempuh jarak sekitar 185 kilometer. Kapal feri dapat memerlukan waktu hingga 12 jam, sedangkan kapal cepat menempuh perjalanan sekitar empat jam.

Dalam kondisi seperti itu, internet bukan sekadar sarana hiburan. Koneksi digital dapat membantu masyarakat mengakses informasi, pendidikan, layanan publik, serta peluang ekonomi.

Cak AT menilai pembangunan tidak selalu bermula dari proyek besar atau program pemerintah. Inisiatif perorangan yang berangkat dari kebutuhan masyarakat juga dapat menghadirkan manfaat nyata.

Namun, manfaat sosial tersebut tidak otomatis menghapus kewajiban hukum. Persoalannya adalah bagaimana pemerintah menyediakan mekanisme perizinan yang jelas, proporsional, dan dapat dijangkau oleh pelaku usaha kecil di wilayah terpencil.

Pemerintah Perlu Membuka Jalan Legal

Kementerian Komunikasi dan Digital disebut telah berkoordinasi dengan Starlink dan penyedia jaringan komunikasi setempat untuk membantu Yogi melanjutkan usahanya.

Langkah tersebut perlu ditindaklanjuti dengan solusi konkret. Pemerintah dapat memfasilitasi pemenuhan persyaratan perizinan, menjelaskan model usaha yang diperbolehkan, serta memastikan layanan tetap tersedia bagi masyarakat dengan biaya terjangkau.

Pendekatan ini penting agar penyelesaian persoalan tidak berhenti pada perkara hukum. Kepastian bagi pelaku usaha dan keberlanjutan akses internet bagi warga harus menjadi bagian dari solusi.

Gotong Royong Bisa Menjadi Alternatif

Selain melalui usaha komersial, akses internet di daerah terpencil dapat dikembangkan dengan model layanan berbasis komunitas. Pembiayaan bisa melibatkan warga, lembaga pendidikan, yayasan, atau organisasi sosial.

Pengelola dapat menghitung kebutuhan biaya langganan, listrik, perangkat, dan perawatan secara terbuka. Iuran warga juga dapat disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masing-masing, sehingga keluarga yang lebih mampu membantu mereka yang kesulitan membayar.

Cak AT turut menyoroti peluang wakaf produktif sebagai salah satu sumber pembiayaan. Pengelolaannya dapat melibatkan nazhir yang kompeten agar penghimpunan dana, penggunaan hasil, dan pelaporannya berjalan sesuai ketentuan.

Meski demikian, model komunitas tetap membutuhkan perencanaan teknis. Pengelola harus memperhitungkan kapasitas jaringan, pembagian bandwidth, keamanan akses, serta jumlah pengguna agar kualitas layanan tetap terjaga.

Pemerintah daerah dapat berperan memetakan kebutuhan, memfasilitasi kelembagaan, dan menghubungkan komunitas dengan program pemerataan internet yang sah.

Keadilan Harus Berjalan Bersama Pemerataan

Kasus Yogi menunjukkan bahwa penegakan hukum perlu mempertimbangkan fakta dan keadaan sosial tanpa mengabaikan aturan yang berlaku. Pemerintah juga perlu menyalurkan apakah mekanisme perizinan yang tersedia sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat di wilayah terpencil.

Gotong royong dapat membantu mengatasi sebagian kesenjangan, namun tanggung jawab pemerataan telekomunikasi tetap memerlukan kebijakan publik, dukungan infrastruktur, dan layanan yang terjangkau.

Keberhasilan pemerataan internet tidak cukup diukur dari jumlah izin yang terbit atau pelanggaran yang ditindak. Pemerintah juga perlu melihat manfaatnya bagi sekolah, keluarga, pelayanan publik, dan pelaku usaha kecil.

Dalam pandangan Cak AT, hukum harus menjaga sekaligus memberi ruang bagi solusi yang bermanfaat. Negara perlu memastikan masyarakat pelosok mendapat kesempatan yang sama untuk terhubung dengan dunia digital.

Kasus Yogi seharusnya menjadi momentum untuk memperjelas jalur hukum bagi inisiatif masyarakat. Jangan sampai warga harus menunggu munculnya masalah hukum sebelum kebutuhan akses internet di daerah terpencil mendapat perhatian serius.

Catatan opini: Cak AT – Ahmadie Thaha, Ma'had Tadabbur al-Qur'an, 17 Oktober 2026.


BERITA TERKAIT